PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM PERUSAHAAN Di BIDANG KENOTARIATAN 1
1. Seberapa
jauh Notaris mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap pembuatan akta
pendirian badan-badan usaha yang bukan badan hukum maupun badan usaha yang
berbadan hukum ?
Jawab :
Terhadap badan-badan usaha yang bukan badan hukum,
dalam proses pembuatan akta pendiriannya, Notaris sejauh telah membuatkan akta
pendirian badan usaha itu, tidak ada kewajiban lain kecuali dia (Notaris) harus
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap keberadaan badan usaha
tersebut. Tetapi disamping itu masih ada pekerjaan sampingan (bukan kewajiban),
yaitu setelah dibuatnya akta pendirian suatu badan usaha, Notaris sering-sering
diminta untuk mendaftarkan akta pendirian tersebut di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dimana badan usaha itu berkedudukan.
Bahwa untuk badan-badan usaha yang bukan badan
hukum, itu sebenarnya keberadaannya tidak memerlukan campur tangan dari pihak
Pemerintah, sehingga dengan demikian, pendaftaran yang dilakukan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri itu bukanlah merupakan suatu tindakan pengesahan
atas keberadaan badan usaha yang dimaksud. Tetapi semata-mata hanya untuk
memenuhi asas publisitas terhadap keberadaan badan usaha yang dimaksud.
Jadi, tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta
pendirian badan usaha yang bukan badan hukum itu, hanya sejauh dia (Notaris)
mempersiapkan akta pendiriannya, dan sekali waktu diminta untuk membantu proses
pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Terhadap badan usaha yang berbadan hukum, tanggung
jawab Notaris lebih besar, karena, selain Notaris membuatkan suatu akta
pendirian , entah itu perseroan terbatas, perkumpulan, koperasi, atau yayasan,
Notaris wajib untuk melaksanakan permohonan pengesahan terhadap badan usaha itu
agar nantinya berstatus sebagai badan hukum. Jadi badan hukum suatu badan usaha
itu didapat tentu saja mendasarkan adanya suatu Surat Keputusan dari Menteri,
tanpa adanya Surat Keputusan tersebut, maka suatu badan usaha tidak pernah ada,
khususnya untuk PT dan yayasan.
2. Apakah
dengan tidak didaftarkannya akta pendirian suatu badan usaha bukan badan hukum
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri mengakibatkan gugurnya akta pendirian dari
badan usaha itu ? dan apakah ada akibatnya apabila hal itu (pendaftaran akta
pendirian) tidak dilakukan ?
Jawab :
Ternyata, bahwa kelalaian untuk mendaftarkan akta
pendirian suatu badan usaha itu, tidak mengakibatkan gugurnya suatu badan
usaha, lain halnya dengan badan usaha yang berstatus sebagai badan hukum.
Didalam proses pendirian badan usaha yang berstatus
badan hukum, mutlak harus dilakukan pengesahan kepada Menteri (Hukum dan HAM),
dan dengan tidak dilaksanakannya pengesahan itu, maka akta pendirian dari badan
usaha itu menjadi gugur.
Ada sanksi terhadap badan usaha yang bukan badan
hukum apabila lalai mendaftarkan akta pendiriannya ke Kepaniteraan Pengadilan
Negeri, tetapi sanksinya bukan berupa gugurnya akta pendirian badan usaha
tersebut, tetapi mempunyai sanksi bahwa apapun yang berlaku secara umum
diberlakukan terhadap badan usaha tersebut.
3. Apa
persamaan antara naturlijk persoon (orang
perorangan) dengan recht persoon
(badan hukum) ?
Jawab :
a. Kedua-duanya
sama-sama bisa melakukan tindakan hukum
b. Kedua-duanya
sama-sama bisa memiliki kekayaan
4. Suatu CV
atau Firma apakah bisa membeli tanah sebagai aset atau harta kekayaannya ?
Jawab :
Tidak bisa, karena yang bisa memiliki kekayaan itu
adalah subjek hukum, karena CV atau Firma bukan merupakan suatu badan hukum,
maka CV atau Firma bukan merupakan subjek hukum, sehingga tidak boleh memiliki
kekayaan.
5. Apabila ada
pengurus Firma atau CV datang kepada Notaris, dan menyatakan bahwa CV atau
Firma tersebut ingin membeli sebidang tanah, maka bagaimana prosesnya sehingga
hal tersebut dapat terlaksana ?
Jawab :
Notaris harus memberikan informasi kepada pengurus
CV atau Firma tersebut, bahwa karena CV atau Firma bukan merupakan subjek
hukum, maka CV atau Firma tidak bisa membeli tanah tersebut atas nama perseroan
(CV atau Firma). Yang dapat dilakukan adalah, mereka (pengurus) dapat membeli
tanah tersebut dengan menggunakan nama bersama (para persero).
6. Apakah
perbedaan antara orang perorangan dengan badan hukum yang masing-masing sebagai
subjek hukum ?
Jawab :
Perbedaannya adalah dalam hal melakukan tindakan
hukum itu sendiri, kalau orang perorangan itu melakukan tindakan hukum yang
dilakukan oleh organ-organ manusia (tangan, kaki, dan sebagainya) atas perintah
otak, dimana organ-organ tersebut merupakan satu kesatuan di dalam tubuh
manusia. Tetapi didalam badan hukum, itu tindakan-tindakan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum memang dilakukan oleh organ yang ada didalam badan hukum itu
sendiri, sedangkan yang menjadi otak atau yang memerintahkan organ itu untuk
melakukan tindakan hukum adalah apa yang tertera di dalam maksud dan tujuan
dari Anggaran Dasar badan hukum tersebut, artinya, bahwa organ-organ badan
hukum itu melakukan tindakan hukum atas nama badan hukum berdasarkan apa yang
diatur didalam maksud dan tujuan yang tertera di dalam Anggaran Dasar badan
hukum tersebut.
7. Apakah suatu
organ badan hukum, didalam melakukan tindakan hukum atas nama badan hukum,
mendasarkan adanya suatu kuasa yang diberikan oleh badan hukum tadi ?
Jawab :
Untuk pemberian kuasa itu diperlukan adanya dua
pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa. Organ yang ada pada badan hukum
termasuk juga maksud dan tujuan yang ada pada badan hukum itu, merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan, artinya, organ-organ itu ada karena memang
diangkat oleh badan hukum itu sendiri yang terdiri dari para pendiri ataupun
para pemegang saham (dalam PT, sehingga dengan demikian, antara organ dan badan
hukum itu sendiri merupakan satu kesatuan, dan karena merupakan satu kesatuan,
tidak dimungkinkan bertindaknya organ di dalam badan hukum itu mendasarkan
adanya kuasa.
8. Organ badan
hukum mewakili badan hukum berdasarkan apa kalau bukan kuasa ?
Jawab :
Berdasarkan adanya suatu perwakilan khusus, artinya
bahwa kewenangan yang dimiliki oleh organ itu untuk melakukan tindakan hukum,
berdasarkan aturan-aturan yang tertera di dalam Anggaran Dasar. Hal ini penting
untuk diketahui oleh Notaris agar supaya didalam pembuatan suatu komparisi
disebuah akta dimana salah satu pihak adalah badan hukum, Notaris tidak
diperkenankan untuk menuliskan sebagai kuasa, tetapi kata-katanya : “di dalam
hal ini menjalani didalam jabatannya selaku direktur (misalkan direktur) dari
dan karena itu berdasarkan ketentuan Pasal .... (Pasal di dalam Anggaran Dasar
dimana bahwa direksi berhak untuk melakukan tindakan hukum atas nama perseroan)
dan karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili ....(PT dimana
penghadap itu adalah direkturnya) ...”.
Kalau seorang mendapatkan kuasa untuk melakukan
tindakan hukum, maka kalimat dalam komparisinya adalah : “dalam hal ini
bertindak selaku kuasa dari dan karena itu untuk dan atas nama .....(pemberi
kuasa) berdasarkan surat kuasa yang dibuat secara dibawah tangan bermaterei
cukup bertanggal ... dan telah dilekatkan pada minuta atau asli akta ini (kalau
dibawah tangan)/dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karena itu untuk dan
atas nama ... demikian berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan
...(Notaris siapa) ... dan salinan akta itu diperlihatkan kepada saya Notaris
(kalau kuasa Notariil)”.
Untuk surat kuasa yang dibuat secara dibawah tangan,
itu harus dilekatkan pada minuta akta, sedangkan kuasa Notariil itu cukup
salinannya diperlihatkan kepada saya Notaris.
9. Bentuk
badan hukum manakah yang memungkinkan seorang anak dibawah umur bisa ikut serta
untuk mendirikan ?
Jawab :
Badan hukum Perseroan Terbatas, karena kalau kita
mempelajari secara benar, bahwa Perseroan Terbatas itu merupakan asosiasi
modal, dan bukan asosiasi orang, sehingga yang diutamakan/diperlukan adalah
adanya pihak yang memiliki modal.
Seorang anak dibawah umur dalam melakukan tindakan
hukum diwakili oleh wali daripada anak tersebut, dan di dalam Perseroan
Terbatas itu, pendiri adalah hanya sebagai penanam modal saja, lain halnya
dengan badan-badan usaha bukan Perseroan Terbatas.
Notaris harus berhati-hati, kalau nanti ada
permintaan dari beberapa orang untuk mendirikan suatu PT, salah satu yang
menghadap adalah orang tua dari anak yang masih dibawah umur, dan anak dibawah
umur tersebut yang dimintakan sebagai pemegang saham, maka hal itu
diperbolehkan, karena pendiri suatu PT, tidak selalu harus duduk di dalam
jabatan direksi maupun dewan komisaris, berbeda dengan misalnya CV dimana
pendiri harus masuk di dalam organ pengurus maupun persero komanditer, Firma
harus masuk di dalam pengurus Firma yang wajib harus melakukan
tindakan-tindakan hukum.
Sehingga dengan demikian didalam hal ini, anak yang
masih dibawah umur bisa melakukan ikut serta mendirikan sebuah badan hukum yang
bersifat sebagai asosiasi modal, kalau asosiasi orang tidak boleh.
Didalam pendirian suatu badan hukum, kehadiran
pendiri tidak harus secara fisik hadir, tetapi bisa dilakukan berdasarkan surat
kuasa (harus kuasa tertulis).
10. Kalau
seseorang pengurus ataupun organ dari badan usaha yang bukan badan hukum ingin
merubah salah satu ketentuan Pasal di dalam Anggaran Dasar, maka judul aktanya
adalah “Perubahan Anggaran Dasar”, sedangkan untuk badan-badan hukum yang
organnya akan melakukan perubahan salah satu Pasal atau beberapa Pasal di dalam
Anggaran Dasar, judul aktanya adalah “Berita Acara Rapat”, kenapa disebut
dengan “Berita Acara Rapat”, karena harus diperhatikan, dalam suatu badan
hukum, perubahan Anggaran Dasar apakah merupakan kewenangan dari suatu pengurus
ataukah organ yang lain. Contoh konkrit, suatu PT akan melakukan perubahan
Anggaran Dasar, itu di dalam Anggaran Dasar jelas tidak mendasarkan pada
kehendak daripada pengurus, tetapi perubahan Anggaran Dasar dalam sebuah PT
didasarkan adanya suatu keputusan RUPS. Demikian juga di dalam sebuah yayasan,
kewenangan untuk merubah suatu Anggaran Dasar sebuah yayasan itu ada pada
pembina, sehingga apabila sebuah yayasan ingin melakukan sebuah perubahan
Anggaran Dasar, diperlukan adanya keputusan dari organ pembina, apabila ada
lebih dari satu orang, maka didasarkan atas keputusan rapat pembina.
Rapat-rapat itu dilakukan dengan membuat berita acara rapat, jadi berita acara
rapat yang dibuat itu dengan agenda rapat merubah Anggaran Dasar.
Sedangkan
untuk badan-badan usaha yang bukan badan hukum, itu dalam Anggaran Dasar nya
apabila badan usaha ini ingin melakukan perubahan Anggaran Dasar, itu hanya
atas kewenangan daripada pengurus. Sehingga kalau pengurus datang kepada
Notaris, tidak perlu ada rapat, langsung dibuatkan akta dengan judul “Perubahan
Anggaran Dasar”, dan biasanya di dalam akta Anggaran Dasar sebuah badan usaha
yang bukan badan hukum, itu kewenangan merubah Anggaran Dasar ada pada pengurus.
Tetapi didalam hal penerimaan dan keluarnya sebuah anggota perseroan, itu diperlukan
adanya persetujuan dari semua anggota persero.
11. Apakah
perbedaan antara akta berita acara rapat dan pernyataan keputusan rapat ? dan
kapan hal itu terjadi ?
Jawab :
Berita Acara Rapat itu terjadi apabila sebuah badan
hukum akan melakukan perubahan-perubahan baik Anggaran Dasar maupun yang
bersangkutan dengan organ-organ (perubahan data), berita acara rapat ini bisa
dilakukan baik secara dibawah tangan maupun secara Notariil. Jadi mungkin
berita acara rapat yang dibuat oleh suatu badan hukum itu dibuat secara dibawah
tangan, jadi para pemegang saham (PT) atau para pembina (yayasan) atau para
anggota melakukan pertemuan (rapat), dan dari rapat itu dibuatlah suatu berita
acara, maka namanya berita acara rapat, kalau berita acara rapat itu dibuat
oleh seorang Notaris dimana Notaris menghadiri dalam rapat itu, maka berita
acara rapat itu merupakan sebuah akta otentik, yaitu akta yang bersifat ambtelijk akta, sedangkan kalau dibuat
tanpa hadirnya seorang Notaris, maka berita acara rapat itu dikatakan sebagai
akta dibawah tangan.
Tetapi di dalam sebuah PT, yayasan, serta
perkumpulan, bahwa perubahan-perubahan Anggaran Dasar itu memerlukan adanya
akta autentik, padahal mereka itu melangsungkan dengan membuat akta dibawah
tangan, lalu bagaimana agar bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut
(dibuat dengan akta autentik), untuk hal yang demikian ini, di dalam rapat
tadi, menunjuk salah seorang diantara yang hadir, untuk menuangkan berita acara
rapat yang dibuat secara dibawah tangan tadi ke dalam sebuah akta autentik,
akta yang dibuat oleh Notaris yang berasal dari berita acara rapat yang dibuat
secara dibawah tangan, itulah yang disebut dengan “Pernyataan Keputusan Rapat”,
dan ini berbeda sifatnya dengan “Berita Acara Rapat” yang dibuat oleh Notaris,
sama-sama autentik, tetapi berbeda sifatnya, kalau “Berita Acara Rapat” yang
dibuat oleh Notaris bersifat ambtelijk
acta, sedangkan “Pernyataan Keputusan Rapat” sifatnya adalah partij acta. Sehingga awal aktanya pun
berbeda.
12. Akta
pembubaran pada badan usaha yang berbadan hukum berbeda dengan akta pembubaran
suatu badan hukum, kalau akta pembubaran pada suatu badan hukum, judul aktanya
adalah “Berita Acara Rapat”, sedangkan akta pembubaran badan usaha yang bukan
badan hukum judul aktanya adalah “Akta Pembubaran”.
13. Misalkan
ada suami isteri yang datang kepada Notaris ingin mendirikan suatu badan usaha,
maka bentuk badan usaha manakah yang paling tepat ?
Jawab :
Notaris terlebih dahulu pertama kali menanyakan
kepada yang bersangkutan, apakah didalam perkawinan mereka itu terjadi
perjanjian kawin pisah harta atau tidak, untuk mengetahui apakah diantara
mereka itu ada persekutuan harta atau tidak.
Apabila pisah harta (ada perjanjian kawin), maka
yang ditawarkan tidak meungkin bentuk badan usaha perorangan, tetapi bisa
bentuk badan usaha yang lain, bisa Firma ataupun CV.
Tetapi kalau ada persekutuan harta (tidak ada janji
kawin), maka yang dapat ditawarkan adalah bentuk badan usaha perorangan.
14. Untuk badan
usaha perorangan, apabila pendiri meninggal dunia, maka badan usaha otomatis
bubar, hanya saja bisa di dalam Anggaran Dasar itu bahwa apabila direktur atau
pengurus meninggal dunia, maka kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut akan
dilanjutkan/diteruskan oleh ahli waris dari yang meninggal dunia tadi, artinya,
kalau itu terjadi, para ahli waris mempunyai hak untuk meneruskan kegiatan
usaha tersebut dengan melakukan pembaharuan akta yang dibuat atau yang telah
ada tadi.
Hanya
saja agar unsur badan usaha perorangan tadi dapat terpenuhi, maka yang harus diketahui
pertama kali adalah siapakah ahli waris dari yang meninggal dunia tadi, yaitu
dengan cara meminta Surat Keterangan Waris.
15. Bentuk
pemasukan apa saja yang bisa digunakan untuk melakukan atau bisa digunakan
sebagai syarat bisa didirikannya sebuah maatschap ?
Jawab :
Setiap
sekutu diberi kebebasan untuk memasukkan apa yang ia punyai dalam maatschap itu
sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing, artinya, bahwa diantara para
anggota maatschap itu tidak harus memasukkan di dalam maatschap tersebut yang
berupa uang, tetapi dimungkinkan juga anggota maatschap memasukkan harta yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, dan juga dimungkinkan lagi mereka hanya
memasukkan keahlian atau keterampilan mereka itu.
16. Misalkan
ada Notaris Yogyakarta yang diminta untuk datang menyaksikan adanya suatu RUPS
yang dilakukan di Solo, dapatkah Notaris tersebut membuat akta RUPS agar akta
RUPS tersebut memiliki nilai autentik ?
Jawab :
Maka
Notaris Yogyakarta tersebut, ketika datang ke Solo, tidak membuatkan akta langsung,
tetapi disarankan agar akta berita acara rapat tersebut dibuat secara dibawah
tangan , lalu berita acara rapat tersebut
akan menunjuk salah seorang diantara yang hadir, menuangkan isi keputusan
rapatnya di dalam akta Notaris, setelah dibuatnya berita acara rapat secara
dibawah tangan, dibawa pulang ke Yogyakarta, dan setelah dibawa pulang ke
Yogyakarta itulah selanjutnya dibuat akta “Pernyataan Keputusan Rapat”.
17. Apa yang
dilakukan oleh anggota maatschap memberikan manfaat kepada maatschap, dan itu
kalau ada tanggung jawab yang harus ditanggung, itu mengikat anggota maatschap
yang lain, apa maksudnya itu ?
Jawab :
Contoh konkritnya ialah, ada satu maatschap dimana
salh seorang anggota sekutunya tersebut mengajukan pinjaman di Bank, ternyata
uang yang dipinjam ini dipergunakan untuk kepentingan maatschap, misalnya untuk
membeli gedung atau kantor baru, atau untuk merenovasi kantor, karena apa yang
dilakukan oleh salah satu anggota maatschap tersebut memberikan manfaat kepada
maatschap, maka kewajiban yang harus ditanggung oleh anggota maatschap tadi
yaitu harus mengembalikan utang/pinjamannya, juga mengikat bagi anggota
maatschap yang lain, artinya anggota yang lain juga turut serta menyelesaikan
kewajiban anggota maatschap tadi (yang melakukan pinjaman uang pada Bank).
18. Firma (Fa)
harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian
tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD), maksudnya
adalah, pada umumnya biasanya Fa itu dibentuk dengan akta autentik, tetapi
seandainya Fa itu dibentuk dengan akta dibawah tangan maka hak itu tetap
berlaku dan tidak boleh merugikan pihak ketiga, artinya bahwa Fa maupun CV bisa
dibuat secara dibawah tangan, tetapi biasanya sekarang kenyataannya didalam
praktek itu dibuat secara autentik
19. Apakah
sanksinya apabila badan usaha ini tidak didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat ?
Jawab :
Sanksinya terletak pada Pasal 29 KUHD, yaitu apabila
para anggota persero lalai untuk mendaftarkan akta pendiriannya di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, maka terhadap pihak ketiga dianggap
sebagai perseroan umum yang pertama, kemudian yang kedua didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan, dan yang ketiga dianggap tidak ada persero yang dilarang
melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan.
Maksudnya adalah, jadi untuk keberadaan sebuah Fa
itu harus mempunyai Anggaran Dasar, dimana Anggaran Dasar itu salah satu
pasalnya mengatur tentang maksud dan tujuan, apabila di dalam Anggaran Dasar
itu ditentukan maksud dan tujuannya dalam bidang perdagangan misalnya, artinya
disini ialah para anggota sero para Firman para sekutu itu hanya bisa melakukan
tindakan-tindakan hukum dalam hubungannya dengan perdagangan sebagaimana yang
dimaksud dalam maksud dan tujuan perseroan. Kalau akta pendirian didaftarkan
jelas apabila salah seorang sekutu tadi membuat perjanjian dengan pihak ketiga
diluar perdagangan umum, maka disini tindakan yang dilakukan oleh salah seorang
sekutu tadi tidak mengikat terhadap perseroan. Kalau tidak didaftarkan maka apa
yang dilakukan oleh salah seorang anggota perseroan tadi tetap mengikat anggota
yang lain, karena kalau tidak didaftarkan dianggap bahwa perusahaan itu
bergerak dalam bidang umum (semua bidang bisa dilakukan). (Maksud dari kalimat
yang pertama)
Ketentuan ini berlaku terhadap Fa yang mempunyai
batas waktu tertentu, misalkan ada satu Fa yang bulan September 2015 berakhir,
tetapi kemudian ternyata ada salah satu anggota Fa itu masih melakukan kegiatan
untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Fa, konsekuensi
tidak didaftarkannya itu maka tindakan hukum yang dilakukan oleh salah seorang
anggota Fa ini tetap mengikat bagi Fa meskipun dalam Anggaran Dasar nya itu
masa berlakunya sudah habis pada bulan September 2015. Sedangkan kalau
didaftarkan, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh salah seorang tadi tidak
lagi mengikat teman sekutu yang lainnya. (Maksud dari kalimat kedua)
Misalkan didalam Fa ada suatu kesepakatan diantara
mereka, bahwa diantara masing-masing sekutu itu dibagi menjadi dua kegiatan,
yang satu nanti menandatangani hal yang berhubungan dengan perdagangan
misalnya, yang satu akan menandatangani hal yang berhubungan dengan kontrak,
jadi ada dua anggota Fa, kemudian kegiatan Fa itu ada dua, dalam bidang perdangan
dan dalam bidang kontrak pemborongan misalnya, biasanya, didalam akta pendirian
disebutkan adanya pemisahan kewenangan, kalau akta pendirian didaftarkan
otomatis apabila si A misalnya yang sebetulnya kewenangannya adalah untuk
menandatangani perdagangan umum, ternyata dia menandatangani dalam bidang
kontrak pemborongan, maka dalam hal ini kalau terjadi sesuatu tidak akan
mengikat sekutu yang lain, sedangkan kalau tidak pernah didaftarkan, itu apa
saja yang dilakukan oleh salah seorang anggota Fa, itu mengikat anggota Fa yang
lain. (Maksud dari kalimat ketiga)
20. Kalau
didalam Fa, setiap anggota bebas bertindak keluar atas nama Fa, sedangkan di
dalam maatschap itu tidak demikian. Kalau di dalam maatschap masing-masing
sekutu itu bertindak keluar atas nama pribadi, bukan atas nama maatschap.
Sedangkan kalau di dalam Fa, bertindak keluarnya itu atas nama Fa. (Perbedaan
Fa dengan maatschap)
21. Apa yang
dilakukan oleh salah seorang anggota Fa, itu mengikat secara langsung kepada
anggota Fa yang lain. Kalau dalam maatschap, sejauh tidak ada kuasa, dan sejauh
tidak memberikan manfaat terhadap maatschap, maka apa yang dilakukan oleh
anggota maatschap tidak mengikat anggota maatschap yang lain. (Perbedaan Fa
dengan maatschap)
22. Segala
sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi milik Fa, di dalam Fa, apa
yang dilakukan oleh salah seorang anggota Fa itu menjadi milik sepenuhnya
perusahaan atau Fa itu sendiri. Kalau di dalam maatschap, misalkan salah
seorang anggota maatschap melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, hasilnya,
itu tidak masuk langsung menjadi milik maatschap, tetapi menjadi milik anggota
maatschap tersebut, hanya saja didalam perjanjian semula, apa yang didapat oleh
anggota maatschap tersebut, prosentasinya berapa harus dimasukkan menjadi
kekayaan maatschap. (Perbedaan Fa dengan maatschap)
23. Kalau
didalam Fa, apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota apabila mendatangkan
kerugian, maka ditanggung bersama diantara para anggota Fa tersebut (sekutu
Fa). Sedangkan didalam maatschap kalau ada kerugian, maka anggota yang
mendatangkan kerugian tersebut menanggungnya secara pribadi, anggota atau
sekutu yang lain tidak ikut bertanggung jawab, kecuali kalau perbuatan hukum
tersebut memberi manfaat terhadap maatschap. (Perbedaan Fa dengan maatschap)
24. Tidak boleh
ada konkurensi terhadap perseroan, supaya tentu saja tidak membingungkan pihak
lain, hal ini kalau didalam maatschap tidak pernah ada. Maksudnya adalah,
contoh, misalkan ada sebuah Fa yang mempunyai kegiatan melakukan perdagangan
semen, kalau salah seorang anggota Fa ini akan melakukan kegiatan diluar Fa,
tidak boleh juga melakukan kegiatan dalam bidang perdagangan semen ini, karena
dengan perdagangan semen yang dilakukan oleh perorangan dan juga nanti yang
dilakukan oleh Fa akan menjadi suatu ketidaktentuan perihal siapa yang harus
bertanggung jawab. Jadi yang dimaksud dengan tidak boleh mengadakan konkurensi,
yaitu bahwa setiap anggota Fa tidak boleh melakukan kegiatan yang serupa dengan
kegiatan yang dilakukan oleh Fa. Kalau di dalam maatschap hal tersebut tidak
pernah ada (melakukan kegiatan yang bersifat konkurensi).
25. Apa
kelemahan Fa ?
Jawab :
a. Bahwa
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap anggota Fa mengikat anggota yang
lain, sehingga apabila salah seorang anggota Fa tidak bertanggung jawab
terhadap apa yang dilakukan, maka akan merugikan pihak yang lain
b. Apabila ada
salah satu anggota Fa yang meninggal dunia, maka Fa bubar. Tentu saja tidak
selalu bahwa meninggalnya salah seorang anggota Fa itu membuat bubarnya sebuah
Fa, hal ini tergantung di dalam Anggaran Dasar daripada Fa tersebut
26. Perubahan
Anggara Dasar Fa dapat dilakukan dengan catatan semua anggota persero
menyetujui, dan perubahan Anggaran Dasar itu juga harus dilakukan pendaftaran di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri, kalau lalai (pendaftaran perubahan), maka
perubahan itu dianggap tidak pernah ada. Demikian juga terhadap pembubaran,
harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, konsekuensinya kalau tidak
didaftarkan maka dianggap tidak pernah bubar.
27. Untuk akta
pendirian Fa, yang harus hadir ke hadapan Notaris adalah segenap para pendiri
daripada perseroan tersebut, didalam hal ini tidak harus hadir di hadapan
Notaris secara fisik, tetapi bisa mendasarkan pada adanya surat kuasa, hanya
untuk pembuatan kuasa ini harus dibuat secara tertulis (bisa dibawah tangan
atau autentik). Sedangkan untuk pembuatan akta-akta yang lain, yaitu akta
perubahan Anggaran Dasar, akta pernyataan masuk dan keluar, serta akta
pembubaran, wajib harus dilakukan dan dihadiri oleh segenap anggota persero di
dalam perseroan tersebut. Apabila salah seorang diantara mereka tidak bisa
hadir didalam penandatanganan akta, sejauh yang bersangkutan tadi setuju tetapi
dia tidak bisa hadir, maka harus dibuatkan “Surat Pernyataan” lebih dahulu
bahwa yang bersangkutan tidak keberatan untuk melakukan entah itu perubahan,
entah itu pernyataan masuk dan keluar, entah itu pembubaran, dan yang kedua
suratnya adalah adanya surat kuasa untuk menandatangani akta yang akan
dibuatnya tersebut.
28. Ada Fa yang
belum didaftarkan, kemudian salah seorang anggotanya melakukan perbuatan hukum
terhadap pihak ketiga atas nama Fa, lalu kemudian Fa tersebut didaftarkan, yang
secara otomatis maka terdapat jangka waktu dari Fa tersebut (jangka waktu diakui),
lalu ketika jangka waktu Fa tersebut telah habis, dan ternyata dikemudian hari
timbul permasalahan sebagai akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
salah seorang anggota tadi (sebelum didaftarkan), maka apakah
pertanggungjawaban tersebut mengikat bagi Fa (anggota Fa yang lain) ?
Jawab :
Apa yang telah dilakukan oleh salah seorang anggota
persero itu menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggota perseroan,
jadi tidak bertanggung jawab secara pribadi (tanggung jawab secara tanggung
renteng).
29. Perseroan
Komanditer (CV) minimal harus ada unsur, satu persero aktif (komplementer) dan
satu persero pasif (komanditer), kalau persero pasif mengundurkan diri sehingga
tinggal satu persero aktif, maka CV menjadi perusahaan perorangan, tetapi kalau
ada lebih dari satu persero aktif dan persero pasif mengundurkan diri, maka
yang terjadi adalah lahirnya sebuah Firma baru, yang masing-masing
bertanggungjawab secara penuh (tanggung renteng)
30. Persero
Komanditer tidak boleh melakukan tindakan-tindakan hukum atas nama perseroan,
meskipun yang bersangkutan mendapatkan kuasa dari persero aktif. (Pasal 20
KUHD)
31. Akibatnya
kalau persero pasif melakukan tindakan hukum atas nama perseroan adalah persero
pasif bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng bersama-sama dengan
persero aktif, jadi tidak hanya sebatas modal yang dimasukkan dalam perseroan,
tetapi juga termasuk harta atau kekayaan yang dimiliki secara pribadi manakala
perseroan tersebut mengalami suatu kerugian.
32. Perubahan
Anggaran Dasar CV, harus/wajib disetujui oleh persero aktif dan pasif ( semua
persero).
33. Apakah
perkumpulan (non profit/idiil) memang berstatus sebagai badan hukum ? dan kapan
status itu dimiliki oleh perkumpulan tersebut ?
Jawab :
Ketentuan Pasal 1653 dan 1654 KUH Perdata, di dalam
Pasal 1653 disebutkan selain perseroan yang sejati oleh Undang-Undang diakui
pula perhimpunan orang sebagai perkumpulan. Kalau dilihat ketentuan Pasal ini,
Undang-Undang mengakui bahwa keberadaan perkumpulan atau perhimpunan
orang-orang yang berwujud perkumpulan itu statusnya sama dengan perseroan
terbatas yang berstatus sebagai badan hukum. Jadi status perkumpulan didalam
hal ini disamakan dengan perseroan terbatas yang berstatus sebagai badan hukum
oleh Undang-Undang.
Kemudian di dalam Pasal 1654, semua perkumpulan yang
sah adalah seperti halnya dengan orang-orang pribadi yang berhak untuk
melakukan tindakan hukum dan seterusnya. Di dalam kalimat Pasal 1654 ini,
perkumpulan itu disamakan dengan orang-orang pribadi yang berwenang untuk
melakukan tindakan hukum.
Dari kedua Pasal tersebut, maka dapat dilihat bahwa
keberadaan perkumpulan itu oleh Undang-Undang diakui sebagai badan hukum
sebagaimana perseroan terbatas maupun orang-orang pribadi, dengan perkataan
lain bahwa, perkumpulan itu merupakan suatu badan hukum, dan status badan hukum
itu diterima oleh perkumpulan bersamaan dengan lahirnya sebuah perkumpulan.
Status ini sama dengan sebuah yayasan yang lahirnya sebelum Undang-Undang
yayasan. Bahwa yayasan pada saat itu sebelum Undang-Undang yayasan, begitu
lahir, status badan hukumnya telah melekat pada yayasan tersebut. Demikian juga
didalam hal perkumpulan ini, bahwa Undang-Undang mengakui kesamaan antara
perseroan terbatas yang berstatus sebagai badan hukum dan status atau
orang-orang pribadi yang bisa melakukan tindakan hukum.
34. Apakah
mungkin saat ini ada perseroan terbatas serta yayasan yang tidak berbadan hukum
?
Jawab :
Dalam PT dan yayasan ada pembatasan, kalau dalam waktu
yang ditentukan yayasan serta PT tidak mengajukan pengesahan, maka yayasan
serta PT tersebut akan gugur, sehingga tidak pernah ada yayasan serta PT tadi.
Sehingga tidak dimungkinkan pada PT dan yayasan adanya PT serta yayasan yang
tidak berbadan hukum.
35. Kalau
perkumpulan ingin mengadakan perubahan anggaran dasar, yang diperlukan bukanlah
pengurus datang kepada Notaris, tetapi Notaris menyarankan agar supaya
perkumpulan tersebut menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA), dari RUA ini
dibuatlah berita acara rapat, kalau Notaris menghadiri RUA tersebut berita
acara rapat itu berstatus sebagai akta autentik, tetapi dimungkinkan pula RUA
tersebut dilakukan secara dibawah tangan (tanpa kehadiran Notaris), tetapi
untuk memintakan persetujuan kepada Menteri diwajibkan semuanya harus dengan
akta autentik, jadi untuk berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan
tersebut wajib untuk dituangkan dalam akta autentik. Untuk perubahan Anggaran
Dasar serta pembubaran dibutuhkan adanya RUA. Didalam RUA tadi pengambilan
keputusan mendasarkan pada musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan Pasal
1659 KUH Perdata, kalau hal tersebut tidak tercapai baru didasarkan pada kuorum
besar kecilnya suara yang ada dalam rapat tersebut (voting).
Pada
perkumpulan setiap anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu anggota
satu suara.
36. Bisakah
perkumpulan didirikan oleh orang perorangan dan badan hukum ?
Jawab :
Kita harus membedakan pengertian “antara perorangan
atau badan hukum” dan “perorangan dan/atau badan hukum”. Dalam PT itu didirikan
oleh perorangan dan/atau badan hukum, artinya campuran bisa (orang dengan badan
hukum). Sedangkan didalam perkumpulan ini perorangan atau badan hukum, artinya
untuk perkumpulan ini tidak bisa dicampurkan anggotanya, satu adalah perorangan
dan yang kedua atau yang lain adalah badan hukum.
37. Apabila
perkumpulan belum berstatus sebagai badan hukum, maka apabila ingin dilakukan
perubahan anggaran dasar, judul aktanya adalah “perubahan anggaran dasar”,
tetapi kalau sudah berstatus sebagai badan hukum, judul aktanya adalah “berita
acara rapat” atau “pernyataan keputusan rapat”, karena setelah perkumpulan
berbadan hukum, kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dasar ada pada
RUA.
38. Proses
pembuatan akta pendirian sebuah perkumpulan, didalam perkumpulan itu saat
mulainya perkumpulan tersebut tidak berdasarkan pada saat penandatanganan akta
di hadapan Notaris, tetapi pada saat adanya suatu kehendak bersama kerjasama
bersama, kemudian dia melakukan tindakan-tindakan yang mempunyai maksud dan
tujuan tertentu yang bersifat idiil, baru setelah itu baru memikirkan bahwa
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para anggota-anggota perkumpulan tadi
agar supaya dilindungi oleh ketentuan hukum, maka membentuklah suatu badan
hukum khusus perkumpulan. Artinya, pada saat perkumpulan itu mau didirikan,
para anggota wajib untuk melakukan rapat anggota yang perdana diluar Notaris.
Jadi yang pertama kali harus dibuat adalah kesepakatan diantara para anggota
perkumpulan yang tertuang didalam rapat perdana dari anggota perkumpulan,
dengan agenda membentuk wadah perkumpulan, dan mempersiapkan konsep anggaran
dasar maupun organ-organ yang ada di dalam perkumpulan.
Di
dalam rapat yang perdana tadi, ditunjuk oleh rapat kepada salah seorang
diantara mereka atau dua orang terserah, untuk menuangkan keputusan rapat
tersebut didalam bentuk akta Notariil, saat itulah lahir akta pendirian
daripada sebuah perkumpulan.
39. Yayasan-yayasan
di Indonesia mendasarkan pada UU 16/2001 dan UU 28/2004, UU 16/2001 diundangkan
pada 06 Agustus 2001 dan berlaku secara efektif 06 Agustus 2002, sedangkan UU
28/2004 diundangkan tanggal 06 Oktober 2004 dan berlaku secara efektif 06
Oktober 2005.
40. Khusus
untuk maksud dan tujuan yayasan, tidak boleh dilakukan perubahan, apabila ada
suatu yayasan yang ingin menambah maksud dan tujuannya, maka disarankan agar
mendirikan yayasan baru.
41. Apakah
yayasan-yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang yayasan yang demi hukum
dinyatakan sebagai badan hukum, tetap diakui sebagai badan hukum setelah
berlakunya UU yayasan ?
Jawab :
Jawabannya ada pada Pasal 71 UU yayasan (UU 28/2004)
yang pada ayat (1) menjelaskan, bahwa pada saat UU ini mulai berlaku yayasan
yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan
mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap diakui sebagai
badan hukum. Artinya bahwa UU yayasan ini memberikan pengakuan bahwa yayasan
yang lahir sebelum UU ini lahir, itu sebagai badan hukum, hanya saja, status
badan hukum itu tetap diakui sebagai badan hukum manakala yayasan tersebut
memenuhi persyaratan. Sebelum adanya UU yayasan, yayasan-yayasan yang lahir
biasanya (bukan wajib) didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri,
bukan wajib artinya bahwa tanpa didaftarkan pun yayasan yang lahir pada waktu
itu tetap diakui sebagai badan hukum. Sekarang dengan adanya UU yayasan ini
dilakukan suatu penertiban, agar semuanya bisa sama statusnya, sehingga di
dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) ini diberikan suatu persyaratan bagi
yayasan-yayasan yang lahir sebelum UU yayasan.
Kalau
yayasan yang lahir sebelum adanya UU yayasan telah memenuhi syarat-syarat
tersebut, maka status badan hukumnya tetap diakui bahwa yayasan tersebut sebagai
badan hukum. Apabila ternyata yayasan tersebut telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri tetapi belum diumumkan pada Berita Negara,
tetapi yayasan tersebut telah mendapatkan izin operasional dari instansi
terkait, maka yayasan tersebut tetap diakui sebagai badan hukum. Instansi
terkait itu adalah instansi yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang
dilakukan oleh yayasan, contoh, yayasan yang bergerak dalam bidang sosial
dengan melakukan kegiatan mengelola sebuah sekolahan, maka instansi yang
terkait dengan hal tersebut adalah Kementerian Pendidikan. Jadi dari
syarat-syarat pada Pasal 71 ayat (1) tersebut bisa dipenuhi hanya salah satu
saja, bisa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau bisa juga telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait.
Tetapi selain syarat-syarat tersebut masih ada
syarat tambahan, yaitu yayasan-yayasan yang telah memenuhi syarat-syarat
tersebut, wajib melakukan penyesuaian dan pelaporan kepada Menteri (Pasal 71
ayat (3)) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 tahun sejak berlakunya UU
28/2004.
Untuk yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum,
harus melakukan penyesuaian juga (Pasal 71 ayat(2)), hanya saja jangka waktunya
selambat-lambatnya 1 tahun setelah berlakunya UU 28/2004, dan setelah
penyesuaian mohon pengesahan dari Menteri supaya yayasan tersebut yang semula
tidak diakui sebagai badan hukum bisa memiliki status sebagai badan hukum.
Jadi baik yayasan yang tetap diakui sebagai badan
hukum maupun yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum itu sama-sama
memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian, tetapi karena ada dua status
yang berbeda, maka tentu saja pengertian penyesuaian ini juga mengandung dua
pengertian yang berbeda. Penyesuaian yang dilakukan oleh yayasan yang tetap
diakui sebagai badan hukum dengan penyesuaian yang wajib dilakukan oleh yayasan
yang tidak diakui sebagai badan hukum baik aktanya maupun komparannya itu berbeda.
Pengertian penyesuaian bagi yayasan yang diakui
sebagai badan hukum itu dilakukan berdasarkan Rapat yang dilakukan oleh organ
yayasan yang ada pada saat itu yaitu pengurus bersama-sama dengan organ yang
lain kalau ada, kalau tidak ada cukup pengurus dengan agenda untuk melakukan
penyesuaian anggaran dasar, judul aktanya adalah “Berita Acara Rapat” atau
“Pernyataan Keputusan Rapat” pleno pengurus, berita acara rapat itu dengan
agenda merubah seluruh pasal-pasal di dalam anggaran dasar yayasan tersebut.
Berbeda dengan penyesuaian yang harus dilakukan oleh
yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, untuk yayasan ini maka yang
wenang untuk melakukan penyesuaian itu adalah segenap pengurus yayasan dan juga
para pendiri yayasan tersebut, tetapi tidak berdasarkan rapat, dan judul
aktanya adalah “Perubahan Anggaran Dasar”. Penyesuaian pada yayasan ini
didasarkan pada kesepakatan diantara para pendiri dan pengurus, dimana
kesepakatan itu melakukan perubahan seluruh anggaran dasar yayasan dengan UU
yayasan. Dan setelah melakukan penyesuaian terhadap UU yayasan, selanjutnya
akta tersebut dimohonkan pengesahan kepada Menteri.
42. Apakah
perbedaannya akta Penyesuaian dengan Perubahan Anggaran Dasar pada yayasan
sebagaimana poin 43 ?
Jawab :
Yang dimaksud penyesuaian itu adalah merubah seluruh
pasal-pasal di dalam anggaran dasar suatu yayasan. Sedangkan perubahan anggaran
dasar itu hanya merubah salah satu atau beberapa pasal di dalam anggaran dasar
yayasan tersebut. Bisa dikatakan bahwa ada kemungkinan merubah anggaran dasar
itu sama kedudukannya dengan penyesuaian, sedangkan kalau penyesuaian tidak
sama kedudukannya dengan perubahan anggaran dasar. Kedudukan merubah anggaran
dasar itu sama dengan penyesuaian manakala perubahan itu dilakukan untuk
seluruh ketentuan yang ada di dalam anggaran dasar.
43. Ada sebuah
yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, yayasan tersebut berdiri sebelum UU
yayasan, yayasan tersebut diakui sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan
Pasal 71 ayat (1) UU 28/2004, dan sudah dilakukan penyesuaian, kegiatan yang
dilakukan oleh yayasan tersebut adalah menyelenggarakan perguruan tinggi, pada
suatu saat, pengurus yayasan memiliki keinginan untuk menambah program studi
salah satu fakultasnya, dia datang ke DIKTI untuk mengajukan permohonan tersebut,
oleh kepala DIKTI diminta bukti bahwa yayasan tersebut berstatus sebagai badan
hukum, dan bukti yang diminta tersebut berupa Surat Keputusan (SK) dari Menteri
sesuai dengan bunyi UU yayasan, ternyata pengurus yayasan tersebut tidak pernah
memiliki SK pengesahan, apabila pengurus tersebut datang kepada Notaris untuk
meminta bantuan mengenai permasalahan yang dihadapi tersebut, jalan keluar apa
yang dapat diberikan oleh Notaris ?
Jawab :
Yayasan yang lahirnya sebelum UU yayasan dibedakan
atas yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum dan yayasan yang tidak
diakui sebagai badan hukum. Bagi yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum
wajib dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 tahun setelah berlakunya UU
yayasan, dan setelah itu hanya mengajukan pemberitahuan kepada Menteri.
Sedangkan untuk yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, wajib untuk
melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 tahun setelah berlakunya UU yayasan,
dan mengajukan pengesahan kepada Menteri, sehingga untuk yayasan jenis ini
selalu mempunyai SK Menteri.
Yayasan yang pertama tadi (sudah diakui sebagai
badan hukum) status badan hukumnya sudah diakui, sehingga dengan demikian badan
hukum yayasan ini tidak didasarkan adanya SK pengesahan tetapi adanya pengakuan
oleh UU, sehingga yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam permasalahan ini
adalah memberikan Surat Keterangan yang menunjuk ketentuan Pasal 71 UU yayasan,
yaitu bahwa yayasan-yayasan yang lahir sebelum UU yayasan yang telah memenuhi
ketentuan Pasal 71 ayat (1) tetap diakui sebagai badan hukum, artinya tidak
memerlukan SK pengesahan, dan telah melakukan kewajibannya untuk melakukan
penyesuaian, dan kemudian telah melaporkan kepada Menteri sebagaimana ketentuan
Pasal 71 ayat (3) (pelaporan kepada Menteri ini nanti yang diterima bukan SK
pengesahan, tetapi surat pemberitahuan dari Menteri bahwa laporannya telah
diterima), dengan pelaporan itu maka status yayasan tersebut telah sebagai
badan hukum tanpa adanya SK dari Menteri karena badan hukum disini didapat
berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU yayasan.
44. Yayasan
yang tidak diakui sebagai badan hukum dan telah melaksanakan ketentuan Pasal 71
ayat (2), atau mungkin bisa dikatakan Yayasan yang tidak memenuhi ketentuan
Pasal 71 ayat (1) UU yayasan, dan telah melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (2),
artinya apa ?
Jawab :
Untuk yayasan ini, sudah sebagai yayasan yang
berbadan hukum, karena telah melakukan penyesuaian dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri, karena telah melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (2).
45. Yayasan yang
tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (1) UU yayasan (tetap diakui sebagai badan hukum tetapi
tidak pernah melakukan penyesuaian), dan yayasan sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 71 ayat (2) (yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak
melakukan penyesuaian), tidak bisa menggunakan kata yayasan di depan namanya
dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan
dan pihak yang berkepentingan. (Pasal 71 ayat (4))
Terhadap
permasalahan ini, maka yayasan-yayasan yang tersebut tadi tidak bisa lagi
melakukan kegiatan, karena sudah tidak bisa lagi menggunakan kata yayasan di
depan namanya, dan dapat dibubarkan, artinya tidak serta merta yayasan tersebut
bubar, dan baru bubar manakala ada permohonan dari pihak Kejaksaan ataupun yang
berkepentingan (para pengurus yayasan).
Terhadap
yayasan-yayasan yang lahir sebelum UU yayasan yang tidak melaksanakan ketentuan
Pasal 71 ayat (2) karena tidak bisa lagi menggunakan kata yayasan di depan
namanya, maka harus membuat yayasan yang baru, dan setelah itu mengajukan
permohonan pengesahan. (Pasal 36 ayat (1) PP No. 63 Tahun 2008)
46. Ada lima
bentuk yayasan setelah berlakunya UU yayasan, yaitu :
a. Yayasan yang
tetap diakui sebagai badan hukum dan telah melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat
(1) dan ayat (3) UU yayasan, maksudnya, yayasan tersebut yang tetap diakui
sebagai badan hukum telah melakukan penyesuaian (ayat (1)) dan telah melaporkan
kepada Menteri (ayat(3)), terhadap yayasan ini tentu saja telah eksis kembali
sebagai yayasan yang berbadan hukum, hanya saja tidak memiliki SK Menteri
sebagai badan hukum, karena status badan hukum yayasan ini telah ada semenjak
lahirnya yayasan dan telah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) UU
yayasan
b. Yayasan yang
tetap diakui sebagai badan hukum dan tidak melakukan ketentuan Pasal 71 ayat
(1) dan juga ada yang telah melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (1), tetapi tidak
melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU yayasan
c. Yayasan yang
tidak diakui sebagai badan hukum, tetapi telah melaksanakan ketentuan Pasal 71
ayat (2) UU yayasan, untuk yayasan ini dibuat akta penyesuaian, tetapi akta
penyesuaiannya tidak dilaporkan kepada Menteri, tetapi dimohonkan pengesahan
kepada Menteri, sehingga dengan demikian yayasan-yayasan yang demikian ini
tetap eksis, artinya sudah bisa melakukan kegiatan-kegiatan sebagai badan hukum
pada umumnya
d. Yayasan yang
tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat
(2)
e. Yayasan yang
keberadaannya setelah UU yayasan, jelas yayasan ini wajib tunduk sepenuhnya
terhadap UU yayasan, artinya, bahwa keberadaan yayasan tersebut status badan
hukumnya tergantung ada tidaknya SK dari Menteri Hukum dan HAM
47. Bagaimana
kalau yayasan-yayasan (angka 48 poin b dan d) tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuannya, dan dimungkinkan juga
terhadap yayasan-yayasan tersebut masih mempunyai aset yang telah dimiliki
sebelum berlakunya UU yayasan, bagaimana jalan keluar yang harus dilakukan oleh
yayasan-yayasan tersebut ?
Jawab :
Di dalam UU yayasan tidak ada satu pasal pun yang
mengatur atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh yayasan-yayasan
tersebut, maka didalam hal ini pemerintah kemudian mengeluarkan PP 63/2008.
Jalan keluar terhadap yayasan-yayasan tersebut
adalah, bagi yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melakukan
penyesuaian, dimungkinkan untuk mendirikan yayasan baru, artinya sejauh para
pengurus berkeinginan untuk tetap melaksanakan kegiatannya dengan menggunakan
payung hukum yayasan, maka pengurus tadi diperbolehkan atau disarankan untuk
mendirikan yayasan yang baru, hanya saja agar terlihat kelangsungan kehidupan
yayasan yang lama di dalam yayasan yang baru, maka di dalam yayasan yang baru
itu harus dibuatkan praemise aktanya yang menerangkan tentang asal usul
daripada yayasan dan juga termasuk kekayaan yayasan tersebut (setelah
sebelumnya dilakukan pemberesan terlebih dahulu [proses likuidasi]). Terhadap
yayasan yang baru ini kalau semuanya sudah dilakukan, maka dimohonkan
pengesahan kepada Menteri, dan untuk bentuk yayasan seperti ini diatur di dalam
Pasal 36 PP 63/2008.
Bagi yayasan-yayasan yang tetap diakui sebagai badan
hukum, tetapi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (1) ataupun ayat (3),
maka terhadap yayasan ini wajib untuk melakukan likuidasi, artinya bubar demi
hukum, dan segera melaksanakan proses likuidasi. Tetapi apabila para pengurus
atau para pendiri yayasan masih berkeinginan untuk melaksanakan atau melangsungkan
kegiatannya dengan menggunakan payung hukum yayasan, maka terhadap mereka
dimungkinkan atau disarankan untuk mendirikan yayasan yang baru juga, dan untuk
yayasan yang baru ini, tentu saja memerlukan adanya pengesahan dari Menteri
sebagaimana yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum tadi. Untuk yayasan
yang tetap diakui sebagai badan hukum, diatur di dalam Pasal 39 PP 63/2008.
Hanya saja untuk yayasan yang baru ini bukan lagi secara langsung merupakan
kelanjutan daripada yayasan yang lama, artinya yayasan yang benar-benar berdiri
sebagaimana diatur dalam UU yayasan. Untuk kedua bentuk yayasan yang baru ini,
keduanya sama-sama mempunyai SK pengesahan.
Mengenai aset-aset, terhadap yayasan yang tidak
diakui sebagai badan hukum, aset-aset yang ada pada yayasan yang lama masuk di
dalam aset yayasan yang baru yang tercantum di dalam praemise aktanya. Artinya
bahwa terhadap aset-aset yayasan yang lama, itu bisa masuk sekaligus di dalam
aset yayasan yang baru, sehingga pengalihan aset dari yayasan yang lama kepada
yayasan yang baru, tidak lagi memerlukan jasa seorang PPAT, karena status badan
hukum yayasan yang lama belum dimiliki, sehingga seolah-olah baru akan dimiliki
setelah yayasan tersebut berstatus sebagai badan hukum, dan itu dinyatakan di
dalam praemise akta yayasan yang baru.
Terhadap yayasan-yayasan yang diakui sebagai badan
hukum, yang tidak melakukan penyesuaian, dan ternyata, para pengurus serta
pengawas itu menginginkan tetap melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan
payung hukum yayasan, maka yang bersangkutan disarankan untuk mendirikan
yayasan yang baru. Hanya terhadap yayasan ini tidak ada kewajiban dan tidak ada
ketentuan yang mengharuskan bahwa di dalam akta pendirian yayasan tadi
dicantumkan praemise akta. Tentu saja timbul pertanyaan, kalau tadi di dalam
praemise akta disebutkan tentang asal usul yayasan maupun aset/kekayaan
yayasan, otomatis aset yayasan tersebut menjadi milik yayasan yang baru.
Sedangkan untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum ini, dan ternyata
tidak melangsungkan penyesuaian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (1)
dan ayat (3), maka para pengurus dan pendiri yayasan wajib untuk mendirikan
sebuah yayasan yang baru. Yang menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana proses atau
status daripada aset yang pernah dimiliki oleh yayasan yang lama tadi agar
supaya bisa beralih kepada yayasan yang baru ?
Jawabannya adalah, bahwa yang harus dilakukan
setelah yayasan yang tadi berstatus sebagai badan hukum (setelah dibentuk
yayasan yang baru), maka oleh likuidator daripada yayasan yang lama tadi
menghibahkan kepada yayasan yang baru.
Jadi perbedaannya antara yayasan yang tidak diakui
dengan yayasan yang diakui sebagai badan hukum dalam proses peralihan haknya adalah,
untuk yayasan-yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, proses peralihan
haknya (aset yayasan lama menjadi aset yayasan yang baru) tidak memerlukan jasa
seorang PPAT. Sedangkan untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum,
memerlukan adanya jasa seorang PPAT.
Selanjutnya timbul juga pertanyaan, apakah yayasan
yang baru itu, apakah boleh selalu menggunakan nama yang sama dengan yayasan
yang lama ? dan nanti kalau itu tidak sama, bagaimana proses peralihan nama
dari yayasan yang lama menjadi yayasan yang baru ?
Kalau untuk yayasan yang diakui sebagai badan hukum,
nama yang digunakan tentu tidak sama, karena untuk proses peralihan haknya itu
terdapat ganti/balik nama dari nama yang lama menjadi nama yang baru, tidak ada
masalah, karena menggunakan akta peralihan yang dibuat oleh PPAT, karena dengan
ada peralihan itu misalkan nama A semula menjadi nama B, sudah otomatis. Tetapi
kalau yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, yang peralihannya
dimasukkan di dalam praemise akta tadi, misalkan yayasan A mempunyai sebidang
tanah yang semula yayasan A tidak diakui sebagai badan hukum, kemudian karena
tidak melakukan penyesuaian, maka harus membuat yayasan yang baru, selanjutnya
yayasan yang baru ini tidak bisa lagi menggunakan nama yayasan A tetapi namanya
diganti menjadi yayasan B, ternyata sertifikat tanahnya dulu atas nama yayasan
A, maka prosesnya adalah dengan dilakukan permohonan ganti nama saja (ganti
nama pada sertifikat tanah tersebut), yang dahulu yayasan A disampaikan menjadi
yayasan B dengan cara memberikan informasi itu berdasarkan akta pendirian yang
baru, jadi membawa akta pendirian yang baru ke kantor pertanahan, dan disana
mohon diadakan ganti nama dari yayasan A menjadi yayasan B.
48. Setelah
tanggal 06 Oktober 2008 masih banyak yayasan-yayasan yang belum melakukan
penyesuaian terhadap UU yayasan, sehingga dengan demikian mestinya yayasan
tersebut bubar dan harus likuidasi, padahal banyak yayasan-yayasan seperti itu
yang masih melakukan kegiatan-kegiatan, sehingga yayasan yang melakukan
kegiatan-kegiatan itu ternyata melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak
sah sebagai yayasan. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka
pemerintah mengeluarkan PP yang baru, yang merubah ketentuan PP 63/2008, yaitu
dengan keluarnya PP No.02 Tahun 2013 mulai berlaku 02 Januari 2013.
PP 2/2013
ini adalah peraturan pemerintah yang merubah PP 63/2008, khususnya yang
berhubungan dengan yayasan-yayasan yang masih mengalami permasalahan yang
disebut tadi.
Jadi fungsi
PP 2/2013 adalah memberi kemungkinan bagi yayasan yang tidak ada lagi secara kelembagaan,
untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya terhadap UU yayasan.
Di dalam PP
2/2013 itu menambah satu pasal, yaitu Pasal 15A jika dihubungkan dengan PP
63/2008, dalam Pasal 15A ini mengatur tentang syarat yang harus dilampirkan
untuk pengajuan permohonan pengesahan yayasan yang berasal dari yayasan yang
sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya. Artinya, kalau
di dalam PP 63/2008 itu masih ada kemungkinan yayasan yang tidak diakui sebagai
badan hukum untuk melakukan penyesuaian, dan itu hanya dilakukan sampai dengan
tanggal 6 Oktober 2006. Dengan keluarnya Pasal 15A ini, maka masih tetap
dimungkinkan terhadap yayasan-yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum
yang secara kelembagaan sudah tidak lagi ada, untuk melakukan penyesuaian
kembali, hanya saja dengan persyaratan, yaitu antara lain :
a. Bahwa
yayasan ini masih melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan selama lima tahun berturut-turut terakhir (surat keterangan yang dibuat
oleh Ketua/pengurus yayasan, dan disahkan oleh instansi yang terkait dengan
kegiatan tersebut)
b. Belum pernah
dibubarkan baik secara sukarela maupun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Syarat-syarat
lengkapnya ada pada PP 2/2013, kalau syarat-syarat tersebut sudah ada/lengkap,
baru Notaris dapat membuat akta penyesuaian, yaitu dengan cara membuat akta
pendirian yang baru, dan masukkan praemise akta yang menerangkan asal usul
yayasan dan juga asal usul kekayaan.
Selain
Pasal 15A, ada juga Pasal 37A, yang melengkapi ketentuan Pasal 37 PP 63/2008,
yaitu adanya tambahan suatu persyaratan, kalau sebelum PP 2/2013, proses
penyesuaian yang dilakukan oleh yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum,
adalah dengan melakukan rapat pleno pengurus lengkap, lalu dibuat berita acara,
dan kemudian baru mengirimkan surat laporan kepada Menteri. Di dalam PP 2/2013,
diberikan syarat kecuali yang disebut dalam Pasal 37, ada tambahan syarat yaitu
pada Pasal 37A, yaitu selama lima tahun berturut-turut sebelum penyesuaian
masih melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar, dan belum pernah
dibubarkan.
Jadi
dapat diambil suatu kesimpulan, kalau nanti Notaris melihat masih ada yayasan
yang belum pernah melakukan penyesuaian padahal yayasan itu sudah ada sebelum
UU yayasan, sejauh yayasan tersebut tetap diakui sebagai badan hukum, yang
harus ditanyakan pertama kali adalah, apakah yayasan tersebut masih melakukan
kegiatan atau tidak, dan apakah yayasan tersebut pernah dibubarkan atau tidak.
Kalau dua syarat tersebut terpenuhi, maka Notaris berhak menyampaikan kepada
yang bersangkutan bahwa yayasan tersebut masih dimungkinkan untuk melakukan
penyesuaian kembali.
Dalam
Pasal 39 PP 63/2008, untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum yang
telah melakukan penyesuaian tetapi belum melakukan pelaporan, itu harus
dilikuidasi. Dengan keluarnya Pasal 39 PP 2/2013, maka yayasan yang belum
memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3), tidak
dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya sebagaimana ketentuan Pasal
71 ayat (4), dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan anggaran dasar
selama tiga tahun berturut-turut, harus melakukan likuidasi. Jadi sekarang
(PP2/2013) ada syaratnya, yaitu kalau memang yayasan itu selama tiga tahun
berturut-turut masih melakukan kegiatan, meskipun dulu belum pernah melaporkan
kepada Menteri akan penyesuaian yang telah dilakukan, maka dalam hal ini tidak
harus likuidasi. Untuk keadaan seperti ini, yayasan tersebut tidak lagi perlu
membuat akta penyesuaian, hanya yang diperlukan adalah bahwa bukti pernah
dilakukan penyesuaian lama, kemudian ada bukti tiga tahun berturut-turut masih
melakukan kegiatan, itu yang dilampirkan, kemudian dilaporkan kepada Menteri,
cukup itu saja, tidak perlu dengan akta penyesuaian yang baru.
49. Permohonan
untuk menuangkan berita acara rapat pembina yang dibuat secara dibawah tangan
dengan agenda merubah anggaran dasar menjadi akta Notaris ada batas waktunya,
berapa lama ?
Jawab :
30
hari paling lambat setelah berlangsungnya rapat pembina yang mempunyai agenda
merubah anggaran dasar, wajib segera dituangkan dalam akta Notaris
50. Apabila
jumlah anggota pembina genap, dan ketika melakukan rapat pembina terjadi
keseimbangan suara, maka dapat diambil suatu analog, bahwa ketua lah yang
memutuskan, hal ini juga harus diperhatikan oleh Notaris, sehingga ketika
pendirian suatu yayasan, Notaris menyarankan agar jumlah anggota pembina
ganjil.
51. Perubahan
anggaran dasar yayasan tidak boleh merubah maksud dan tujuan dari yayasan
52. Perubahan
nama dan kegiatan harus memperoleh persetujuan Menteri, perubahan diluar nama
dan kegiatan termasuk perubahan data yayasan cukup dilaporkan kepada Menteri.
Semuanya dilakukan berdasarkan rapat pembina.
53. Apakah
setiap yayasan itu bisa saling menggabungkan diri ?
Jawab :
Tidak setiap yayasan bisa menggabungkan diri dengan
yayasan yang lain, dalam Pasal 57 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu syarat
yang bisa memungkinkan yayasan itu menggabungkan diri adalah yayasan tersebut
sejenis. Artinya tentang maksud dan tujuan yayasan baik yang akan menggabungkan
diri maupun yang akan digabungi, itu mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Syarat yang pertama dari penggabungan ini adalah
bahwa memang ada ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan
yayasan yang lain. Syarat yang ketiga, yayasan yang akan menggabungkan diri
tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan anggaran dasar,
ketertiban umum, serta kesusilaan.
Apakah
dimungkinkan suatu yayasan yang bergerak dalam bidang sosial dengan
menyelenggarakan kegiatan sekolah bisa menggabungkan diri dengan sebuah
perkumpulan yang juga mempunyai maksud tujuan sosial dan juga menyelenggarakan
sekolah. Jawabannya adalah bahwa tidak mungkin suatu yayasan itu menggabungkan
diri dengan suatu badan hukum yang lain, khusus yayasan hanya dengan yayasan.
54. Siapa yang
harus menandatangani akta penggabungan yang dibuat oleh Notaris ?
Jawab :
Kita harus selalu ingat, bahwa yang berhak mewakili
yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah pengurus, sehingga
dengan demikian yang berhak untuk menandatangani akta penggabungan itu adalah
pengurus, pengurus disini tidak cukup hanya Ketua, tapi Ketua bersama-sama
dengan sekretaris dan bendahara.
Jadi kalau di dalam pembuatan pihak suatu yayasan
dimana pengurus nanti akan menandatangani akta, harus terdiri dari Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara, bersama-sama, sehingga apabila ada salah seorang
organ pengurus tadi tidak bisa hadir, tentu harus memberikan kuasa kepada yang
bisa hadir, sehingga dimungkinkan, yang hadir fisik hanya satu atau dua orang,
tetapi tentu saja harus ditulis secara lengkap tentang kedudukannya di dalam
pembuatan akta tersebut. Sehingga apabila katakanlah sekretaris dan bendahara
tidak bisa hadir memberikan kuasa kepada Ketua, harus disebutkan secara tegas, “bahwa
dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan sebagai kuasa dari A dan B
yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai Sekretaris dan Bendahara”.
55. Akta
penggabungan mulai berlaku pada saat ditandatanganinya akta penggabungan
tersebut. Kalau perubahan anggaran dasar baru mengikat terhadap pihak ketiga
setelah pemberitahuan atau persetujuan diterima oleh Menteri. Kalau mengenai
perubahan data yayasan mulai berlaku pada saat adanya keputusan dari rapat
pembina, meskipun itu perlu disampaikan kepada Menteri, tetapi sudah mengikat
pihak ketiga sesaat setelah adanya keputusan pembina.
56. Contoh
maksud dan tujuan yayasan tidak bisa tercapai, jadi dalam hal ini
kegiatan-kegiatan yang musti dilakukan oleh yayasan ternyata tidak bisa
dilakukan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang diminta, misalkan bahwa
sekolahan tidak mempunyai siswa.
57. Apakah
perbedaan antara bubarnya yayasan yang tidak melakukan ketentuan Pasal 71 ayat
(3) dengan bubarnya yayasan yang diakibatkan adanya suatu penggabungan ?
Jawab :
Perbedaannya adalah, untuk yayasan-yayasan yang
bubar karena adanya penggabungan itu tidak memerlukan adanya likuidasi.
Sedangkan bubarnya yayasan yang disebabkan karena tidak dilakukannya ketentuan
Pasal 71 ayat (3), itu memerlukan likuidasi.
58. Siapa yang
berwenang untuk melakukan likuidasi terhadap yayasan yang tidak melakukan
ketentuan Pasal 71 ayat (3) ?
Jawab :
Dalam hal ini ada dua kemungkinan. Kemungkinan yang
pertama, penunjukkan likuidator itu dilakukan oleh pengurus-pengurus lama atau
mantan pengurus (karena yayasan tersebut sudah bubar).
Kemungkinan kedua, karena mantan-mantan pengurus itu
sudah merupakan suatu orang yang diluar atau bukan lagi merupakan organ
yayasan, maka mereka disebut juga orang yang mempunyai kepentingan, sehingga
orang yang mempunyai kepentingan ini bisa minta kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk menunjuk likuidator yang akan menyelesaikan hak dan kewajiban yayasan
yang bubar tadi.
Setelah proses likuidasi, hasil likuidasi tersebut
harus diserahkan kepada pihak lain oleh likuidator sesuai dengan ketentuan
Pasal 68 UU yayasan, dan pihak lain/yang wenang untuk menerima hasil kekayaan
yayasan adalah :
a. Yayasan yang
memiliki maksud dan tujuan yang sama
b. Badan hukum
lain selain yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sejenis dengan
yayasan
c. Badan Negara
Terhadap penyerahan-penyerahan itu, yang menyangkut
harta tetap, itu harus memerlukan adanya jasa dari seorang PPAT. Sedangkan
untuk harta yang bersifat tidak itu memerlukan jasa seorang Notaris. Kalau diserahkan
kepada Negara yang menerima adalah Kementerian Keuangan yang berhak mengelola
aset Negara.
Yang menjadi kewajiban-kewajiban likuidator adalah
yaitu setelah likuidator itu ditunjuk selambat-lambatnya lima hari setelah
penunjukkan itu wajib untuk mengumumkan dalam surat kabar harian dan memberikan
kesempatan kepada pihak ketiga tentang hak-hak dan kewajiban yang harus
dilakukan atau dipenuhi terhadap yayasan, kesempatan itu diberikan untuk jangka
waktu 30 hari, jadi setelah adanya pengumuman di surat kabar itu dalam waktu 30
hari pihak-pihak ketiga diwajibkan untuk menyelesaikan tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban terhadap yayasan, dan setelah 30 hari berlalu dan setelah
selesainya perhitungan dan kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh yayasan, maka
likuidator sekali lagi mengumumkan hasil likuidasi itu pada surat kabar harian,
dan segera, 7 hari setelah selesainya perhitungan tersebut, melaporkan kepada
pembina yayasan (mantan pembina), pembina yayasan setelah mendapatkan laporan
itu dengan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, segera melaporkan kepada
Menteri, pada saat pelaporan itu diterima oleh Menteri maka badan hukum
daripada yayasan itu dinyatakan berakhir.
59. Bahwa di
dalam yayasan pada prinsipnya kekayaan yayasan tidak boleh dibagi-bagi atau
diberikan kepada organ yayasan, kalau hal itu terjadi, apabila ada organ
yayasan yang sengaja mengambil atau memiliki aset yayasan, maka kepadanya
(organ tersebut) dikenai sanksi pidana selama 5 tahun paling banyak. Kecuali
sanksi pidana tersebut, juga ada kewajiban untuk mengembalikan harta atau
kekayaan yayasan yang telah diterimanya itu kepada yayasan kembali.
60. Kalau kita
melihat permasalahan yang kita hadapi khususnya yayasan, yang pertama kali
harus kita perhatikan adalah satu yang pokok, yaitu apakah yayasan ini berdiri
setelah atau sebelum UU yayasan berlaku. Kalau nanti diminta untuk membuat akta
yayasan harus hati-hati, artinya harus diperhatikan kapan yayasan itu harus
dimohonkan pengesahan. Waktu permohonan untuk pengesahan yayasan adalah 10
hari. PP 2/2013 dan Pasal 71 UU yayasan itu khusus diberlakukan untuk yayasan
yang lahirnya sebelum UU yayasan. Kalau yayasan yang lahir setelah adanya UU
yayasan, dan apabila lewat 10 hari yayasan tersebut tidak dimintakan
pengesahan, maka akta pendirian yayasan tersebut menjadi gugur, dan kalau akta
tersebut gugur, sedangkan pendiri yayasan ingin agar yayasan yang akan
didirikan tersebut tetap eksis, maka harus dibuatkan akta pendirian yang baru,
dengan sebelumnya memberikan pengertian kepada para pendiri bahwa dikarenakan
jangka waktu untuk memohon pengesahan telah terlewat, maka akta pendirian yang
sebelumnya menjadi gugur, sehingga apabila para pendiri ingin agar yayasan yang
didirikannya tersebut tetap eksis, maka harus dibuatkan akta pendirian yang
baru.
61. Apa
akibatnya sebuah perseroan terbatas yang telah berstatus badan hukum yang
mendasarkan pada ketentuan pasal-pasal di dalam KUHD, yang setelah tanggal 6
Maret 1998 belum sempat untuk melakukan penyesuaian ?
Jawab :
Baik secara kelembagaan maupun secara yuridis
formal, maka perseroan tersebut masih tetap eksis, hanya saja bagi Notaris yang
mempunyai tanggung jawab moral yang mengetahui permasalahan-permasalahan maupun
ilmu yang berhubungan dengan perseroan terbatas, karena tidak ada ketentuan dalam
UU 1/1995 yang menyatakan bahwa PT yang didirikan sebelum adanya UU 1/1995 dan
belum melakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan yang
diminta oleh UU adalah gugur badan hukum. Hanya saja Notaris wajib memberikan
saran kepada pengurus di dalam perseroan itu agar supaya melakukan penyesuaian
sampai kapanpun (tidak terbatas itu bisa dilaksanakan).
Mungkin ada sebuah PT yang sampai saat ini belum
melakukan penyesuaian terhadap UU 1/1995, dan sekarang sudah muncul UU 40/2007,
kalau itu yang terjadi, apa yang harus dilakukan, karena di dalam UU 40/2007,
ada satu pasal khusus yang menyebutkan atau yang mengatur tentang pasal
peralihan.
Jadi terhadap perseroan terbatas yang lahir sebelum
UU 1/1995 yang belum sempat untuk melakukan penyesuaian sampai saat ini pun,
perseroan tersebut tetap eksis. Hanya saja yang dilarang oleh UU sejauh
anggaran dasar dari PT tersebut tidak bertentangan dengan UUPT. Artinya sejauh
tidak ada permasalahan maka tidak masalah, tetapi kalau nanti timbul suatu
permasalahan, baru dilihat apakah ketentuan-ketentuan di dalam anggaran dasar
PT itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan UU, dan kalau itu bertentangan
tentu saja yang dimenangkan adalah ketentuan UU, bukan anggaran dasarnya.
Apabila ada anggaran dasar yang belum sempat
dimohonkan pengesahan kepada Menteri menjelang atau setelah berlakunya UU
40/2007, maka anggaran dasar tersebut wajib dan harus disesuaikan dengan UU
40/2007 sebelum dimohonkan pengesahan kepada Menteri. Karena kalau hal itu
tidak dilakukan, tentu saja akan berpengaruh bahwa permohonannya tidak akan
diberikan oleh Menteri. (ini khusus untuk perseroan-perseroan yang belum
berstatus sebagai badan hukum pada saat UU 40/2007 itu telah diberlakukan)
(Pasal 157 ayat(2) UU 40/2007)
62. Ada
perseroan terbatas yang sudah ada sejak 7 Maret 1995, dan pada waktu itu PT ini
belum sempat melakukan penyesuaian terhadap UU 1/1995 sampai saat ini, dan pada
saat ini pengurus datang kepada Notaris ingin menanyakan atau meminta saran
atau dia ingin merubah anggaran dasar, saran apa yang bisa diberikan ?
Jawab :
Pada ketentuan Pasal 157 ayat (4) UUPT, jelas bahwa
dengan terlampauinya batas waktu untuk penyesuaian, itu tidak serta merta
mengakibatkan gugurnya sebuah PT. Artinya, sampai saat ini pun perseroan-perseroan
terbatas yang telah berstatus sebagai badan hukum secara legal maupun secara
kelembagaan itu tetap eksis. Hanya saja sebagai Notaris yang mengedepankan
moralitas itu wajib untuk memberikan suatu saran yang baik kepada semua yang
menghadap.
Jadi pada kasus ini, wajib untuk menyarankan supaya
perseroan tersebut segera melakukan penyesuaian, agar nanti tidak selalu
berbenturan dengan UU yang berlaku pada saat ini.
63. Suatu PT
yang telah lahir sebelum UU 1/1995 dan telah melakukan penyesuaian dengan UU 1/1995,
apakah perseroan ini juga masih harus menyesuaikan dengan UU 40/2007 ?
Jawab :
Di dalam yayasan, apabila suatu yayasan sudah
melakukan penyesuaian terhadap UU 16/2001, dengan keluarnya UU 28/2004, tidak
perlu melakukan penyesuaian.
Kalau pada perseroan terbatas, masih harus melakukan
penyesuaian, karena kalau pada yayasan, UU 28/2004 tidak mencabut UU 16/2001,
hanya merubah, sehingga antara kedua UU itu merupakan satu kesatuan yang
diberlakukan bagi keberadaan suatu yayasan. Sedangkan di dalam perseroan
terbatas, UU 1/1995 itu mencabut ketentuan Pasal 36 – 56 KUHD, kemudian UU
40/2007 itu mencabut/menggantikan UU 1/1995, sehingga ketentuan yang berlaku
terhadap perseroan terbatas pada waktu itu sampai sekarang, hanya satu UU yaitu
UU 40/2007.
64. Ada PT yang
lahir sebelum UU 1/1995, belum pernah melakukan penyesuaian terhadap UU 1/1995
sampai sekarang, sekarang apabila PT tersebut mau melakukan penyesuaian itu
apakah PT tersebut wajib melakukan penyesuaian lebih dahulu terhadap UU 1/1995
kemudian 40/2007, atau tidak ?
Jawab :
Jadi karena UU 1/1995 itu sudah ditiadakan dengan UU
40/2007, otomatis sudah tidak berlaku lagi UU 1/1995, sehingga penyesuaian itu
hanya dilakukan sekali, yaitu langsung disesuaikan dengan UU 40/2007.
65. Ada suatu
PT yang belum pernah melakukan penyesuaian, kemudian PT tersebut akan melakukan
perubahan anggaran dasar tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu, lalu
datang kepada Notaris, dan Notaris menyarankan agar dilakukan penyesuaian
terlebih dahulu, tapi PT tersebut menolaknya, lalu apakah yang dapat dilakukan
oleh Notaris ? apakah Notaris dapat melakukan apa yang diminta oleh direksi PT
tersebut atau tidak ?
Jawab :
Semua perubahan anggaran dasar, semua perubahan data
perseroan, itu semuanya wajib dimohonkan persetujuan maupun pelaporan kepada
Menteri. Atau dengan kata lain, yang wajib dilaporkan atau dimintakan
persetujuan kepada Menteri, itu hal-hal yang menyangkut adanya perubahan
anggaran dasar, atau perubahan data perseroan.
Kita semua harus mengetahui ada suatu ketentuan yang
mengatur meskipun bukan memaksa, agar semua perseroan-perseroan itu wajib untuk
melakukan penyesuaian meskipun tidak ada pembatasan waktu sama sekali. Jadi
didalam hal yang demikian ini, tentunya Notaris setelah menyarankan tentang
keinginan mereka dan supaya dibuatkan akta penyesuaian terlebih dahulu tetapi
mereka tidak mau, maka kewajiban Notaris adalah menolak untuk menerima
permintaan tersebut.
66. Misalkan
pada kemaren hari, ada beberapa orang mendirikan sebuah PT, kemudian besok pagi
PT itu akan melakukan kontrak/membuat perjanjian kontrak dengan pihak ketiga,
atau mungkin mendapatkan pinjaman uang dari bank, dapatkah hal-hal tersebut
dilakukan ?
Jawab :
Kalau suatu perseroan terbatas yang belum berstatus
badan hukum itu bisa melakukan tindakan-tindakannya bukan atas nama badan hukum
itu, tetapi berdasarkan persoon-persoon atau pengurus-pengurus yang ada
di dalam PT tersebut, dan yang harus melakukan tindakan-tindakannya minimal
adalah pendiri bukan direksi, tetapi bisa juga pendiri bersama-sama dengan
direksi dan komisaris, jadi ada dua kemungkinan, yaitu pendiri sendiri bisa
melakukan itu, tetapi bisa juga mungkin pendiri meminta bantuan direksi dan
komisaris untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tersebut. Antara dua
kemungkinan tersebut memiliki perbedaan konsekuensi atau akibat hukum setelah
PT tersebut berstatus sebagai badan hukum, yaitu kalau tindakan tadi dilakukan
oleh pendiri bersama-sama dengan direksi dan komisaris, maka setelah status
badan hukum itu diterima oleh perseroan, secara otomatis demi hukum
tindakan-tindakan tersebut diambil alih menjadi tanggung jawab PT. Tetapi kalau
yang melakukan tindakan tersebut hanya pendiri, itu tidak secara otomatis
diambil alih oleh PT, tetapi itu wajib di putuskan di dalam RUPS yang pertama
kali yang dilakukan paling lama 60 hari, baru kalau disetujui maka tindakan
tersebut diambil alih oleh PT.
67. Ada suatu
PT, sebelum berstatus badan hukum telah melakukan tindakan-tindakan hukum yang
diwakili oleh pendiri, kemudian ternyata PT ini sebelum waktu 60 hari setelah
mendapatkan pengesahan, telah melakukan RUPS yang pertama, tetapi pada waktu
itu lupa bahwa agendanya adalah termasuk mengambil alih tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh pendiri, kemudian baru ingat setelah rapat itu selesai, kemudian
pada hari yang ke 55 setelah PT tersebut mendapatkan status sebagai badan
hukum, melakukan RUPS yang kedua, yang isinya itu akan mengambil alih
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pendiri kemudian akan diambil alih oleh
PT, apakah dalam hal ini bisa dilakukan seperti itu atau tidak ?
Jawab :
Di dalam hal ini, kita harus mengetahui secara pasti
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar supaya tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh pendiri sebelum berlakunya atau sebelum PT mendapatkan
pengesahan sebagai badan hukum itu bisa diambil alih oleh PT. Syaratnya ada
dua, yaitu :
a. Bahwa harus
diagendakan di dalam RUPS yang pertama kali
b. Waktu untuk
pelaksanaan rapat umum itu tidak melebihi dari 60 hari
Sehingga dengan demikian, kalau di dalam RUPS yang
pertama tadi belum sempat diputuskan tentang pengambilalihan tindakan-tindakan
tadi, maka di dalam RUPS yang kedua sudah tidak bisa lagi dilakukan seperti
itu, artinya tentu saja tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pendiri tadi
menjadi tanggung jawab pendiri sendiri secara tanggung renteng.
68. Suatu PT
itu selalu harus dilakukan oleh minimal 2 orang, tetapi juga ada
pengecualiannya, yaitu terhadap PT yang semua sahamnya dimiliki oleh
pemerintah, itu tidak harus 2 subjek hukum, satu subjek hukum bisa. Yang kedua
adalah, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan.
69. Nama-nama
yang tidak bisa dipergunakan oleh PT adalah :
a. Nama yang
sudah dipergunakan oleh perusahaan lain
b. Nama yang
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
c. Nama yang
sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, maupun internasional,
kecuali kalau telah mendapatkan izin dari yang berkepentingan
d. Nama yang
terdiri dari angka
e. Kumpulan
huruf yang tidak memberikan pengertian atau tidak membentuk suatu kata
70. Cara
penentuan maksud dan tujuan suatu PT adalah, masuk/klik SABH, lalu cari
kelompok KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
71. Ada
ketidaksesuaian antara Pasal 15 ayat (1) dengan Pasal 8 ayat (1) UUPT, yaitu
sebetulnya nama, jumlah direksi, dan dewan komisaris itu tidak termasuk di
dalam anggaran dasar, karena hal tersebut mestinya masuk di dalam data
perseroan. Sehingga nanti kita harus melihat apakah perubahan-perubahan itu
nanti berhubungan dengan adanya perubahan anggaran dasar, atau perubahan data
perseroan. Karena kedua hal ini merupakan dua bagian yang terpisah tapi menjadi
satu kesatuan.
72. A dan B
mendirikan sebuah PT, kemudian telah mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum, karena satu dan lain hal, B akan mengalihkan sahamnya karena ada
keperluan-keperluan lain kepada A, sehingga terjadilah pengalihan saham, kalau
hal ini terjadi maka akan menimbulkan suatu akibat, bahwa kepemilikan saham
tunggal tersebut setelah melampaui waktu 6 bulan setelah kejadian itu, maka
segala tanggung jawab daripada pemegang saham tersebut menjadi tanggung jawab
pribadi. Apa yang harus dilakukan agar hal tersebut dapat terhindari ? maka
dalam hal ini ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu :
a. Pemegang
saham tunggal tadi bisa menyerahkan sebagian, entah dengan jual beli, entah
dengan hibah, kepada orang lain. Jadi sebelum 6 bulan itu terlampaui, maka
pemegang saham tunggal tersebut bisa mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak
lain.
b. Kalau
memang pemegang saham tunggal tadi masih ingin menguasai saham yang dimiliki, maka
perseroan bisa mengeluarkan saham yang masih tersimpan di dalam perseroan. Jadi
dalam hal ini dengan catatan, bahwa perseroan itu masih memiliki saham yang
tersimpan di dalam perseroan. Dengan mengeluarkan saham dalam simpanan itu,
maka akan terpenuhi kepemilikan saham bukan tunggal lagi tetapi oleh dua orang
atau lebih.
73. Perubahan
anggaran dasar suatu PT dapat dilakukan sebelum PT tersebut mendapatkan
persetujuan sebagai badan hukum, dan yang kedua, perseroan itu bisa melakukan
perubahan anggaran dasar pada saat atau setelah mendapatkan persetujuan status
badan hukumnya.
Untuk
perubahan anggaran dasar yang dilakukan sebelum berstatus sebagai badan hukum,
maka Notaris wajib untuk membuatkan aktanya dengan judul “Perubahan Anggaran
Dasar”, dan yang wajib menghadap Notaris terhadap perubahan anggaran dasar ini
adalah para pendiri dari perseroan tersebut. Perubahan-perubahan anggaran dasar
yang dilakukan sebelum perseroan tersebut berstatus sebagai badan hukum,
merupakan suatu perubahan yang memerlukan adanya suatu pengesahan dari Menteri.
Sedangkan
untuk perubahan-perubahan anggaran dasar yang dilakukan setelah diterimanya
status badan hukum tersebut, maka Notaris wajib menyarankan kepada yang
menghadap, untuk menyelenggarakan suatu RUPS. Di dalam RUPS ini yang wajib
harus hadir adalah para pemegang saham.
74. Ada suatu
PT yang ingin melakukan perubahan direksi, kemudian ternyata di dalam RUPS itu
hanya dihadiri oleh 51%, apakah didalam hal ini Notaris bisa membuatkan aktanya
?
Jawab :
Kuorum rapat untuk perubahan anggaran dasar sebesar
2/3. Tetapi untuk kuorum rapat perubahan data perseroan, itu sama dengan kuorum
rapat RUPS biasa, yaitu 50+1. Sehingga dengan demikian, di dalam hal yang
demikian ini, maka Notaris tersebut boleh membuatkan akta yang diminta, tapi
dengan syarat, bahwa harus ada pemanggilan secara resmi/sah, entah itu dengan
surat tercatat, atau entah itu melalui surat kabar harian, sehingga kalau tanpa
adanya surat pemberitahuan atau undangan tadi, maka Notaris meskipun kuorum
rapat telah terpenuhi, tidak boleh membuatkan aktanya.
75. Untuk akta
berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan, pembuatan berita acara
rapat tersebut dilakukan oleh Ketua bersama-sama dengan Sekretaris rapat, dan
akta tersebut wajib ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris beserta salah
seorang pemegang saham yang hadir di dalam rapat itu.
Pada akta
yang dibuat secara dibawah tangan tersebut, kecuali memutuskan tentang apa yang
akan dibicarakan atau apa yang akan diputuskan atau yang telah diputuskan dalam
rapat itu, tetapi harus juga memuat suatu klausul dalam keputusan itu menunjuk
salah seorang diantara mereka untuk menuangkan didalam bentuk akta Notaris.
Terdapat
batas waktu untuk menuangkan akta berita acar rapat yang dibuat secara dibawah
tangan tersebut kedalam akta Notaris, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (7) UUPT, dan jangka waktu tersebut adalah 30 hari.
76. Ketika
Notaris diminta untuk membuat akta “Pernyataan Keputusan Rapat”, ada dua hal
pokok yang harus diperhatikan atau dipenuhi, apabila dua hal pokok ini ternyata
tidak dipenuhi, Notaris wajib untuk menolak, dua hal pokok tersebut adalah :
a. Bahwa Notaris wajib melihat dan memperhatikan
serta memeriksa apakah di dalam RUPS yang telah dilakukan tadi, betul-betul
kuorum rapat sudah terpenuhi. Artinya Notaris harus mengetahui rapat itu
mempunyai agenda apa, dan untuk agenda itu memerlukan kuorum berapa, dan juga
apakah untuk rapat tersebut telah dilakukan dipenuhi persyaratan-persyaratan
yang harus dilakukan, seperti contohnya apakah dalam rapat itu telah dilakukan
atau diberikan surat undangan untuk rapat, karena hal itu semuanya harus
tertulis di dalam berita acara rapat tersebut.
b. Apakah
tenggang waktu yang diberikan oleh UU telah atau belum terlampaui, artinya,
mulai saat RUPS itu diselenggarakan sampai dengan permintaan untuk menuangkan
isi keputusan rapat dalam akta Notaris itu apakah melebihi waktu 30 hari atau
tidak.
77. Apa yang
dapat dilakukan oleh Notaris, apabila menghadapi keadaan, berita acara rapat
yang dibuat secara dibawah tangan lalu hendak dituangkan dalam akta autentik,
telah terlewat jangka waktunya (lewat 30 hari) ?
Jawab :
Notaris menyarankan kepada yang menghadap untuk
dilakukan sekali lagi RUPS dengan agenda rapat memberikan penegasan kembali
terhadap keputusan yang telah diambil, dan dari RUPS yang terakhir ini yang
merupakan suatu penegasan terhadap keputusan rapat yang pertama, maka barulah
dibuatkan oleh Notaris akta yang diminta (Pernyataan Keputusan Rapat).
78. Apakah
seorang yang memiliki keahlian khusus, yang hanya akan mengandalkan
keterampilannya, tanpa mengambil saham di perseroan bisa ikut serta didalam
pendirian suatu PT ?
Jawab :
Pada umumnya setoran modal di dalam PT itu dilakukan
dengan menggunakan uang tunai, tetapi selain uang tunai dimungkinkan juga
penyetoran modal itu dilakukan dengan bentuk lain, bentuk lain disini yang
dimaksudkan adalah entah itu barang berwujud ataupun tidak berwujud, yang dapat
dinilai dengan uang, dan telah nyata-nyata diterima oleh perseroan. Artinya
disini, untuk kepandaian salah seorang belum secara langsung diterima oleh
perseroan, dan di dalam ketentuan UUPT, bahwa setiap pendiri perseroan wajib
untuk mengambil saham, sehingga dengan demikian, apabila nanti menghadapi
permasalahan seperti ini, Notaris sebaiknya menyarankan, karena disini
mempunyai keahlian, bisa diangkat sebagai direksi, atau dewan komisaris saja
seandainya mau ikut serta di dalam perseroan tersebut. Kalau pemegang hak paten
masih bisa.
Kalau penyetoran modal berupa harta tidak bergerak,
hanya saja didalam hal ini maka ada kewajiban bagi para pendiri perseroan yang
akan melakukan setoran modal di dalam perseroan itu berupa benda tetap, wajib
untuk mengumumkan di dalam surat kabar harian dalam waktu 14 hari setelah
penandatanganan akta ataupun setelah adanya keputusan RUPS manakala perseroan
itu telah berstatus sebagai badan hukum. Maksud yang jelas didalam hal ini
adalah supaya masyarakat umum mengetahui rencana pemasukan itu, sehingga
apabila ada pihak-pihak yang merasa ikut serta memiliki harta tersebut, dapat
mengajukan keberatan atas rencana yang akan dilakukan tadi.
79. Di dalam
ketentuan Pasal 32 UUPT disebutkan bahwa besarnya modal dasar yang harus
dimiliki oleh sebuah perseroan, minimal adalah 50 juta rupiah. “Ini tolong
diperhatikan kalau dalam soal ujian saya minta ada permintaan dari para pendiri
untuk menentukan modal minimal”. (wejangan dari Pak Bekti)
80. Di dalam
pendirian suatu PT Notaris wajib menyampaikan kepada calon pendiri perseroan,
bahwa di dalam perseroan itu wajib memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor. Kecuali itu juga harus ditentukan mengenai nilai nominal
sahamnya.
81. Apakah
setiap hak tagih yang dimiliki oleh seseorang, itu bisa dikompensasikan dengan
setoran modal ?
Jawab :
Kita ketahui bahwa para pemegang saham maupun para
kreditor lain yang mempunyai hak tagih terhadap perseroan, itu tidak
dimungkinkan untuk mengkompensasikan hak tagihnya terhadap setoran modal di
dalam perseroan, kecuali dengan persetujuan RUPS.
Kenapa harus dengan RUPS, karena dengan keputusan
RUPS yang membolehkan mengkompensasikan hak tagih terhadap setoran saham di
dalam perseroan, itu berarti memberikan suatu pembebasan hak mendahului
terhadap atau bagi para pemegang saham lainnya, terhadap pengeluaran saham yang
dikeluarkan oleh perseroan.
Namun demikian, ada pengecualian-pengecualian adanya
hak tagih yang dapat langsung tanpa keputusan RUPS bisa dikompensasikan dengan
setoran saham, yaitu :
a. Apabila
perseroan telah menerima uang atau barang, kalau itu yang terjadi maka otomatis
apa yang telah diterima itu bisa dikompensasikan dengan setoran saham di dalam
perseroan, artinya perseroan telah nyata-nyata menerima uang ataupun barang
yang nantinya bisa dikompensasikan dengan setoran saham di dalam perseroan.
b. Apabila
penanggung utang perseroan telah membayar lunas utang perseroan.
c. Perseroan
menjadi penanggung atau penjamin utang pihak ketiga, dan perseroan telah
menerima manfaatnya. Artinya, mungkin utang yang dilakukan oleh pihak ketiga
itu dipergunakan untuk kepentingan PT, kemudian dengan demikian seandainya
pihak ketiga tadi tidak bisa membayar lunas maka tentu saja si kreditor
mempunyai hak tagih terhadap PT tersebut, atas hak tagih seperti inilah juga
dimungkinkan atau diperbolehkan untuk dikompensasikan dengan setoran saham.
82. Dengan
dikeluarkannya saham di dalam simpanan, itu otomatis akan merubah anggaran
dasar daripada PT, hanya saja sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah
perubahan itu memerlukan adanya persetujuan Menteri atau cukup pelaporan ?
Jawab :
Sejauh pengurangan tadi masih dalam batas modal
dasar, itu hanya sekedar pelaporan atau pemberitahuan. Sedangkan kalau
pengeluaran tadi diatas modal dasar artinya harus sekaligus merubah modal
dasarnya, dan untuk itu diperlukan adanya persetujuan dari Menteri.
83. Pengalihan
saham itu tidak merubah anggaran dasar, tetapi hanya merubah data perseroan.
84. Apakah
penambahan modal dasar itu selalu berpengaruh terhadap modal ditempatkan atau
modal disetor. Artinya, apakah penambahan modal dasar itu selalu harus diikuti
dengan penambahan modal ditempatkan atau disetor ?
Jawab :
Penambahan modal dasar itu tidak selalu berpengaruh
adanya peningkatan modal ditempatkan atau disetor. Contohnya, suatu PT
mempunyai modal dasar 100 juta, kemudian dari seluruh saham itu telah diambil
oleh para pendirinya, jadi artinya perseroan ini sudah tidak memiliki saham
yang disimpan. Kemudian karena adanya suatu kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh perseroan, maka PT tersebut akan meningkatkan modal dasarnya dari 100
menjadi 200 juta, dalam hal yang demikian ini, dalam peningkatan modal dasar
dari 100 menjadi 200 juta, itu tidak akan selalu berpengaruh terhadap penambahan
modal ditempatkan ataupun disetor. Karena semenjak semula itu prosentase
daripada modal ditempatkan modal disetor itu telah melebihi dari 25% dari modal
dasarnya. Sehingga dalam hal yang demikian ini, maka modal ditempatkan maupun
modal disetor tidak terpengaruh oleh adanya peningkatan modal dasar.
Tetapi kebalikannya, kalau memang semula itu modal
ditempatkan modal disetor itu hanya sejumlah minimal, yaitu 25%, kalau
peningkatan modal dasarnya itu akan melebihi atau akan mengakibatkan
berkurangnya prosentase dari modal ditempatkan atau modal disetor, maka
otomatis dengan peningkatan modal dasar itu akan mempengaruhi peningkatan modal
ditempatkan ataupun modal disetor. Contoh konkritnya, suatu PT memiliki modal
dasar sebesar 100 juta, lalu diambil 25 juta, kemudian mau ditingkatkan dari
100 juta menjadi 500 juta, didalam keadaan yang demikian ini apabila modal
ditempatkan modal disetor tidak diubah, tentu akan bertentangan dengan
ketentuan UU tentang modal ditempatkan secara minimal, oleh karena itu dalam hal
yang demikian ini tentu akan diikuti juga adanya peningkatan modal ditempatkan
atau disetor.
85. Untuk
merubah data perseroan dan untuk RUPS biasa itu kuorumnya 50+1
Untuk
merubah anggaran dasar 2/3
Untuk
penggabungan, peleburan, serta pembubaran 3/4
86. Cara untuk
menurunkan modal ditempatkan atau modal disetor itu bisa dilakukan dengan dua
cara, yaitu :
a. Menarik kembali saham yang telah dibeli kembali
oleh perseroan, kemudian menghapuskan dari data perseroan. Atau juga menarik
kembali saham yang mempunyai kualifikasi sebagai saham yang dapat ditarik
kembali.
b. Mengurangi
nilai nominal saham di dalam perseroan. Dengan cara mengurangi nilai nominal
saham dalam perseroan ini maka mengakibatkan adanya penurunan nilai atau saham
yang ditempatkan atau disetor. Karena bahwa dengan penurunan nilai nominal
saham itu bisa mempengaruhi jumlah saham yang dimiliki oleh perseroan meskipun
modal dasarnya sama. Contohnya, misalkan sekarang modal dasarnya 300 juta,
nilai nominal sahamnya 1 juta, artinya di dalam perseroan itu memiliki 300
lembar saham, kalau nanti ada penurunan nilai nominal saham katakanlah menjadi
500 ribu, artinya jumlah saham yang dimiliki oleh perseroan itu menjadi 600
lembar saham, tetapi didalam hal ini bisa mengakibatkan penurunan terhadap saham
yang ditempatkan atau disetor, jadi apabila saham yang ditempatkan atau disetor
itu semula sebesar 25%, artinya 25% dari 300 lembar saham sama dengan 75 lembar
saham, dengan penurunan nilai nominal saham dari 1 juta menjadi 500 ribu, maka
otomatis modal yang ditempatkan yang semula seluruhnya berjumlah 75 juta (75
lembar), akhirnya dengan penurunan itu tinggal menjadi 37,5 juta. Sehingga
dengan demikian dikatakan penurunan nilai nominal saham itu mengakibatkan
turunnya saham yang ditempatkan ataupun yang disetor.
87. Untuk
pengalihan saham dari seorang kepada orang lain, itu harus dilakukan dengan
membuatkan akta, yaitu akta jual beli saham ataupun akta hibah saham. Akta yang
harus dibuat oleh pihak-pihak disini bisa dilakukan dengan akta dibawah tangan
ataupun dengan akta Notariil, dan itu dilakukan sekaligus pada saat adanya RUPS
dalam rangka proses adanya pengalihan saham. Bisa dilakukan sebelumnya juga,
hanya saja risiko apabila dilakukan sebelum RUPS tersebut adalah apabila nanti
para pemegang saham tidak bisa menerima kepemilikan saham oleh seseorang karena
dianggap dia nanti bisa melakukan hal-hal yang bisa merugikan perseroan. Karena
untuk pengalihan saham ini membutuhkan adanya suatu persetujuan dari semua para
pemegang saham.
Jadi maksud
dari adanya RUPS dengan agenda pengalihan saham itu adalah untuk memberikan
suatu persetujuan apakah si calon penerima pengalihan saham itu nanti
betul-betul bisa diterima oleh para pemegang saham lainnya.
88. Apakah
dimungkinkan setelah adanya suatu kepastian tentang agenda rapat yang tertulis
di dalam surat undangan itu nanti Ketua rapat menentukan acara diluar itu
dengan acara yang lain ?
Jawab :
Didalam hal ini acara lain-lain yang ditambahkan
oleh Ketua rapat diluar acara yang telah dituliskan di dalam surat panggilan,
itu bisa dilaksanakan tetapi dengan syarat. Yaitu semua pemegang saham harus
hadir, dan nanti pemegang saham seluruhnya secara bulat menyetujui adanya
tambahan acara lain-lain tadi.
89. Bahwa untuk
RUPS yang diselenggarakan melalui telekonference itu tidak mungkin untuk
dibuatkan secara langsung oleh seorang Notaris, baru setelah adanya suatu
berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan yang ditandatangani oleh
semua para pemegang saham, Notaris baru bisa membuatkan akta yang merupakan akta
pernyataan keputusan rapat.
90. Apakah di setiap
penyelenggaraan RUPS itu harus selalu didahului dengan adanya surat panggilan ?
Jawab :
Pertama-tama, hal-hal yang harus diperhatikan oleh
seorang Notaris ketika diminta untuk membuat akta Berita Acara Rapat adalah :
a. Panggilan,
apakah pernah direksi itu memberikan surat panggilan atau tidak, atau apakah
perseroan itu telah pernah memanggil dengan iklan atau tidak. Kalau itu belum
dilakukan Notaris harus berhati-hati, karena apabila surat panggilan itu belum
dilakukan oleh direksi, Notaris harus yakin bahwa semua pemegang saham itu
hadir dihadapan Notaris, karena di dalam ketentuan UUPT, surat pemanggilan itu
tidak perlu dilaksanakan manakala semua pemegang saham itu hadir, dan itu nanti
harus dituliskan dalam berita acara rapatnya (“bahwa untuk rapat ini tidak
diperlukan adanya pemanggilan dengan surat karena semua para pemegang saham
hadir”).
b. Setelah itu
baru Notaris menghitung agenda rapat tersebut apa, kemudian kuorum rapatnya
berapa.
Kalau Notaris yakin karena kenal dengan semua
pemegang saham, bahwa semua pemegang saham itu hadir, maka Notaris tidak perlu
menanyakan apakah surat pemanggilan itu ada atau tidak. Tetapi kalau tidak
yakin, maka Notaris wajib untuk menanyakan apakah telah ada surat pemanggilan,
dan harus ada buktinya, entah itu dengan surat tercatat, entah itu bisa
diberikan langsung dengan tanda terima, atau entah itu dengan iklan pada surat
kabar harian.
91. Dalam suatu
PT ada dua atau lebih pemegang saham yang masing-masing mempunyai saham
sendiri-sendiri, dan ternyata di dalam RUPS itu hanya/hadir dua orang yang
mewakili 51% dari saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Apakah dengan
prosentase 51% ini RUPS bisa diselenggarakan?
Jawab :
Kalau hal tersebut terjadi, maka yang harus
diperhatikan adalah apa yang menjadi agenda rapat. Kalau agenda rapatnya
merubah anggaran dasar, tentu Notaris wajib untuk menolak. Tetapi kalau hanya
untuk merubah data perseroan ataupun rapat tahunan, maka hal tersebut
dimungkinkan.
92. Saham-saham
yang tidak memiliki hak suara didalam pengambilan keputusan suatu RUPS adalah :
a. Saham yang
dimiliki oleh perseroan (saham yang dibeli kembali oleh perseroan atas saham
yang pernah dikeluarkan)
b. Saham yang
dimiliki oleh induk perusahaan perseroan dimana perseroan tersebut dikuasai
oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung
c. Saham
perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau
tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan
93. Seorang
pemegang saham tidak bisa memberikan kuasa kepada dua orang kuasa yang
diberikan hak atas saham-saham yang tertentu jumlahnya oleh masing-masing
penerima kuasa. Tetapi yang bisa dilakukan adalah bahwa pemegang saham bisa
memberikan kuasa kepada satu orang kuasa yang meliputi seluruh saham yang
dimiliki oleh pemegang saham tersebut.
Didalam hal
pengambilan suatu keputusan, direksi, komisaris, maupun karyawan dari suatu
perseroan, tidak bisa menggunakan kuasa untuk pengambilan suara di dalam RUPS
tersebut.
94. Mungkin
pada suatu ketika, kuorum rapat yang ditentukan oleh anggaran dasar itu lebh
dari separo ternyata tidak terpenuhi, apa yang harus dilakukan oleh direksi ?
Jawab :
Jadi untuk menghadapi permasalahan yang semacam ini,
direksi tidak boleh hanya tinggal diam dan kemudian akan menyelenggarakan rapat
yang kedua. Tetapi tetap membuka rapat yang gagal tadi, dan dibuatkan suatu
notulen bahwa rapat yang pertama ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak
memenuhi kuorum, ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, serta salah seorang
pemegang saham yang hadir.
Atas dasar notulen yang dibuat oleh direksi tadi,
dipergunakan untuk melakukan pemanggilan yang kedua.
95. Misalkan
lima hari yang lalu RUPS pertama, lalu tidak kuorum, lalu direksi membuat
notulen, lalu hari ini dilakukan pemanggilan/rapat yang kedua, kira-kira apakah
hal itu bisa dikatakan sebagai rapat yang kedua ?
Jawab :
Didalam hal
yang demikian ini, maka seandainya direksi seandainya akan menyelenggarakan
rapat pada hari ini, itu bisa diselenggarakan dengan syarat, bahwa ini bukan
merupakan rapat yang kedua, sehingga untuk kuorum rapatnya sama dengan rapat
yang pertama tadi. Karena untuk rapat kedua ada persyaratan-persyaratan khusus,
yaitu :
a. Ada bukti
bahwa rapat yang terdahulu itu tidak kuorum, buktinya adalah notulen yang
dibuat oleh Ketua dan Sekretaris serta salah seorang pemegang saham.
b. Harus
dilakukan dalam jangka waktu antara 10 - 21 hari
Kalau
diluar kedua syarat itu, maka rapat yang diselenggarakan bukan lagi merupakan
rapat yang kedua, tapi rapat yang pertama lagi, artinya kuorum rapatnya sama
dengan rapat yang pertama.
96. Perseroan
untuk melakukan tindakan hukum memerlukan adanya persetujuan dari RUPS, tetapi
ternyata RUPS yang dimaksud untuk memberikan persetujuan kepada direksi untuk
melakukan tindakan hukum itu ternyata sulit untuk dilakukan karena pemegang
saham memiliki kegiatan lain misalnya sehingga sulit untuk dilakukan RUPS, maka
dalam hal yang demikian ini maka direksi bisa mengambil suatu langkah/tindakan
yang disebut dengan circular resolution.
Artinya ialah suatu pengambilan keputusan diluar RUPS yang mempunyai kekuatan
yang sama dengan RUPS, dengan cara mengedarkan tentang rencana apa yang
diperlukan dan harus ditandatangani oleh semua para pemegang saham yang ada di
dalam perseroan tersebut. Jadi direksi membuat suatu rancangan, lalu rancangan
itu disampaikan kepada masing-masing pemegang saham untuk minta persetujuan
dengan membubuhkan tanda tangan di dalam persetujuan itu.
Circular Resolution aktanya
tidak bisa dibuat langsung oleh Notaris, supaya dapat tertuang dalam akta
Notaris, maka, didalam surat itu sekaligus ditunjuk orang yang nantinya bisa
menuangkan isi keputusan itu di dalam akta Notaris. Judul aktanya adalah
“Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham”.
97. Pengangkatan
direksi dan dewan komisaris itu mempunyai kesamaan, yaitu diangkat oleh RUPS
kecuali pengangkatan yang pertama. Pertanyaannya, yang pertama itu kemudian
siapa yang mengangkat ?
Jawab :
Karena didalam memang didalam yang pertama itu belum
berbadan hukum, belum RUPS, sehingga yang ada adalah pendiri. Jadi yang
mengangkat direksi dan dewan komisaris untuk pertama kali adalah pendiri.
Karena pada waktu itu perseroan belum berstatus sebagai badan hukum, sehingga
tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS.
Demikian juga didalam hal adanya perubahan anggaran
dasar selama perseroan itu belum berstatus sebagai badan hukum, yaitu dengan
melakukan perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri.
98. Direksi
bisa melakukan tindakan hukum atas nama perseroan yaitu mulai saat yang
bersangkutan diputuskan dalam suatu RUPS. Tanggal ditetapkannya di dalam RUPS
itulah saat sahnya tindakan yang dilakukan oleh direksi untuk bertindak untuk
dan atas nama perseroan. Kalau di dalam RUPS itu tidak disebutkan kapan mulai
berlaku, maka mulai berlaku setelah selesainya atau ditutupnya RUPS tersebut.
Tetapi
didalam hal ini perseroan juga ada kewajiban untuk melaporkan tentang adanya
perubahan pengurus atau direksi kepada Menteri dalam waktu 30 hari setelah
ditetapkannya di dalam RUPS. Fungsi pelaporan itu bukan berarti bisa atau tidak
bisanya melakukan tindakan hukum. Hanya kalau belum dilaporkan, itu direksi
yang baru tersebut belum bisa membuat laporan-laporan kepada Menteri tentang
apa yang musti harus dilaporkan, Menteri akan menolak. Tapi itu tidak berarti
bahwa kewenangan yang ada pada direksi itu belum dimiliki. Notaris yang
melaporkan bahwa telah terjadi pergantian direksi pada perseroan tersebut.
Tetapi
apabila pada suatu saat itu lalai (pelaporan), kemudian ada suatu keputusan
RUPS yang harus dilaporkan kepada Menteri, tidak mungkin bisa dilakukan.
Apabila terjadi hal seperti itu, Notaris dapat memberikan saran/menyarankan
agar ada penegasan kembali atas pengangkatan tersebut dalam berita acara rapat.
Dari penegasan kembali ini kemudian Notaris bisa melaporkan kepada Menteri
tentang adanya pergantian direksi.
99. Apakah
dimungkinkan di dalam sebuah RUPS tahunan yang diselenggarakan, kemudian akan
dibicarakan juga mengenai perubahan anggaran dasar ?
Jawab :
Sejauh di dalam rapat tersebut kuorum rapatnya
terpenuhi, dan juga sudah disampaikan sebelumnya, maka hal tersebut
dimungkinkan. Tetapi kalau memang dalam rapat tersebut kuorum nya tidak
terpenuhi, maka hal itu tidak bisa dilaksanakan.
100. Untuk
pengalihan aset perseroan, selalu memerlukan adanya RUPS. Tetapi didalam hal
tertentu, pengalihan aset perseroan juga penjaminan aset perseroan tidak
memerlukan persetujuan RUPS, dalam hal apakah itu ?
Jawab :
Yaitu tindakan pengalihan atau penjaminan yang
dilakukan direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha. Misalkan kalau kegiatan
usahanya menjual rumah, itu setiap penjualan tidak memerlukan lagi adanya
persetujuan RUPS.
101. Kuasa RUPS
bertindak bukan atas nama perseroan, tetapi atas nama pemegang saham. Rapat
pembina juga bertindaknya bukan atas nama yayasan, tetapi atas nama pembina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar