Rabu, 03 Mei 2017

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Hukum Perusahaan di Bidang Kenotariatan 1


PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM PERUSAHAAN Di BIDANG KENOTARIATAN 1


1.  Seberapa jauh Notaris mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap pembuatan akta pendirian badan-badan usaha yang bukan badan hukum maupun badan usaha yang berbadan hukum ?
    Jawab :
Terhadap badan-badan usaha yang bukan badan hukum, dalam proses pembuatan akta pendiriannya, Notaris sejauh telah membuatkan akta pendirian badan usaha itu, tidak ada kewajiban lain kecuali dia (Notaris) harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap keberadaan badan usaha tersebut. Tetapi disamping itu masih ada pekerjaan sampingan (bukan kewajiban), yaitu setelah dibuatnya akta pendirian suatu badan usaha, Notaris sering-sering diminta untuk mendaftarkan akta pendirian tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana badan usaha itu berkedudukan.
Bahwa untuk badan-badan usaha yang bukan badan hukum, itu sebenarnya keberadaannya tidak memerlukan campur tangan dari pihak Pemerintah, sehingga dengan demikian, pendaftaran yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri itu bukanlah merupakan suatu tindakan pengesahan atas keberadaan badan usaha yang dimaksud. Tetapi semata-mata hanya untuk memenuhi asas publisitas terhadap keberadaan badan usaha yang dimaksud.
Jadi, tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta pendirian badan usaha yang bukan badan hukum itu, hanya sejauh dia (Notaris) mempersiapkan akta pendiriannya, dan sekali waktu diminta untuk membantu proses pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Terhadap badan usaha yang berbadan hukum, tanggung jawab Notaris lebih besar, karena, selain Notaris membuatkan suatu akta pendirian , entah itu perseroan terbatas, perkumpulan, koperasi, atau yayasan, Notaris wajib untuk melaksanakan permohonan pengesahan terhadap badan usaha itu agar nantinya berstatus sebagai badan hukum. Jadi badan hukum suatu badan usaha itu didapat tentu saja mendasarkan adanya suatu Surat Keputusan dari Menteri, tanpa adanya Surat Keputusan tersebut, maka suatu badan usaha tidak pernah ada, khususnya untuk PT dan yayasan.

2.  Apakah dengan tidak didaftarkannya akta pendirian suatu badan usaha bukan badan hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri mengakibatkan gugurnya akta pendirian dari badan usaha itu ? dan apakah ada akibatnya apabila hal itu (pendaftaran akta pendirian) tidak dilakukan ?
    Jawab :
Ternyata, bahwa kelalaian untuk mendaftarkan akta pendirian suatu badan usaha itu, tidak mengakibatkan gugurnya suatu badan usaha, lain halnya dengan badan usaha yang berstatus sebagai badan hukum.
Didalam proses pendirian badan usaha yang berstatus badan hukum, mutlak harus dilakukan pengesahan kepada Menteri (Hukum dan HAM), dan dengan tidak dilaksanakannya pengesahan itu, maka akta pendirian dari badan usaha itu menjadi gugur.
Ada sanksi terhadap badan usaha yang bukan badan hukum apabila lalai mendaftarkan akta pendiriannya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri, tetapi sanksinya bukan berupa gugurnya akta pendirian badan usaha tersebut, tetapi mempunyai sanksi bahwa apapun yang berlaku secara umum diberlakukan terhadap badan usaha tersebut.

3.  Apa persamaan antara naturlijk persoon (orang perorangan) dengan recht persoon (badan hukum) ?
    Jawab :
a. Kedua-duanya sama-sama bisa melakukan tindakan hukum
b. Kedua-duanya sama-sama bisa memiliki kekayaan

4. Suatu CV atau Firma apakah bisa membeli tanah sebagai aset atau harta kekayaannya ?
   Jawab :
Tidak bisa, karena yang bisa memiliki kekayaan itu adalah subjek hukum, karena CV atau Firma bukan merupakan suatu badan hukum, maka CV atau Firma bukan merupakan subjek hukum, sehingga tidak boleh memiliki kekayaan.

5. Apabila ada pengurus Firma atau CV datang kepada Notaris, dan menyatakan bahwa CV atau Firma tersebut ingin membeli sebidang tanah, maka bagaimana prosesnya sehingga hal tersebut dapat terlaksana ?
   Jawab :
Notaris harus memberikan informasi kepada pengurus CV atau Firma tersebut, bahwa karena CV atau Firma bukan merupakan subjek hukum, maka CV atau Firma tidak bisa membeli tanah tersebut atas nama perseroan (CV atau Firma). Yang dapat dilakukan adalah, mereka (pengurus) dapat membeli tanah tersebut dengan menggunakan nama bersama (para persero).

6. Apakah perbedaan antara orang perorangan dengan badan hukum yang masing-masing sebagai subjek hukum ?
   Jawab :
Perbedaannya adalah dalam hal melakukan tindakan hukum itu sendiri, kalau orang perorangan itu melakukan tindakan hukum yang dilakukan oleh organ-organ manusia (tangan, kaki, dan sebagainya) atas perintah otak, dimana organ-organ tersebut merupakan satu kesatuan di dalam tubuh manusia. Tetapi didalam badan hukum, itu tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum memang dilakukan oleh organ yang ada didalam badan hukum itu sendiri, sedangkan yang menjadi otak atau yang memerintahkan organ itu untuk melakukan tindakan hukum adalah apa yang tertera di dalam maksud dan tujuan dari Anggaran Dasar badan hukum tersebut, artinya, bahwa organ-organ badan hukum itu melakukan tindakan hukum atas nama badan hukum berdasarkan apa yang diatur didalam maksud dan tujuan yang tertera di dalam Anggaran Dasar badan hukum tersebut.

7. Apakah suatu organ badan hukum, didalam melakukan tindakan hukum atas nama badan hukum, mendasarkan adanya suatu kuasa yang diberikan oleh badan hukum tadi ?
   Jawab :
Untuk pemberian kuasa itu diperlukan adanya dua pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa. Organ yang ada pada badan hukum termasuk juga maksud dan tujuan yang ada pada badan hukum itu, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, artinya, organ-organ itu ada karena memang diangkat oleh badan hukum itu sendiri yang terdiri dari para pendiri ataupun para pemegang saham (dalam PT, sehingga dengan demikian, antara organ dan badan hukum itu sendiri merupakan satu kesatuan, dan karena merupakan satu kesatuan, tidak dimungkinkan bertindaknya organ di dalam badan hukum itu mendasarkan adanya kuasa.

8. Organ badan hukum mewakili badan hukum berdasarkan apa kalau bukan kuasa ?
   Jawab :
Berdasarkan adanya suatu perwakilan khusus, artinya bahwa kewenangan yang dimiliki oleh organ itu untuk melakukan tindakan hukum, berdasarkan aturan-aturan yang tertera di dalam Anggaran Dasar. Hal ini penting untuk diketahui oleh Notaris agar supaya didalam pembuatan suatu komparisi disebuah akta dimana salah satu pihak adalah badan hukum, Notaris tidak diperkenankan untuk menuliskan sebagai kuasa, tetapi kata-katanya : “di dalam hal ini menjalani didalam jabatannya selaku direktur (misalkan direktur) dari dan karena itu berdasarkan ketentuan Pasal .... (Pasal di dalam Anggaran Dasar dimana bahwa direksi berhak untuk melakukan tindakan hukum atas nama perseroan) dan karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili ....(PT dimana penghadap itu adalah direkturnya) ...”.
Kalau seorang mendapatkan kuasa untuk melakukan tindakan hukum, maka kalimat dalam komparisinya adalah : “dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan karena itu untuk dan atas nama .....(pemberi kuasa) berdasarkan surat kuasa yang dibuat secara dibawah tangan bermaterei cukup bertanggal ... dan telah dilekatkan pada minuta atau asli akta ini (kalau dibawah tangan)/dalam hal ini bertindak selaku kuasa dan karena itu untuk dan atas nama ... demikian berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan ...(Notaris siapa) ... dan salinan akta itu diperlihatkan kepada saya Notaris (kalau kuasa Notariil)”.
Untuk surat kuasa yang dibuat secara dibawah tangan, itu harus dilekatkan pada minuta akta, sedangkan kuasa Notariil itu cukup salinannya diperlihatkan kepada saya Notaris.     

9.  Bentuk badan hukum manakah yang memungkinkan seorang anak dibawah umur bisa ikut serta untuk mendirikan ?
    Jawab :
Badan hukum Perseroan Terbatas, karena kalau kita mempelajari secara benar, bahwa Perseroan Terbatas itu merupakan asosiasi modal, dan bukan asosiasi orang, sehingga yang diutamakan/diperlukan adalah adanya pihak yang memiliki modal.
Seorang anak dibawah umur dalam melakukan tindakan hukum diwakili oleh wali daripada anak tersebut, dan di dalam Perseroan Terbatas itu, pendiri adalah hanya sebagai penanam modal saja, lain halnya dengan badan-badan usaha bukan Perseroan Terbatas.
Notaris harus berhati-hati, kalau nanti ada permintaan dari beberapa orang untuk mendirikan suatu PT, salah satu yang menghadap adalah orang tua dari anak yang masih dibawah umur, dan anak dibawah umur tersebut yang dimintakan sebagai pemegang saham, maka hal itu diperbolehkan, karena pendiri suatu PT, tidak selalu harus duduk di dalam jabatan direksi maupun dewan komisaris, berbeda dengan misalnya CV dimana pendiri harus masuk di dalam organ pengurus maupun persero komanditer, Firma harus masuk di dalam pengurus Firma yang wajib harus melakukan tindakan-tindakan hukum.
Sehingga dengan demikian didalam hal ini, anak yang masih dibawah umur bisa melakukan ikut serta mendirikan sebuah badan hukum yang bersifat sebagai asosiasi modal, kalau asosiasi orang tidak boleh.
Didalam pendirian suatu badan hukum, kehadiran pendiri tidak harus secara fisik hadir, tetapi bisa dilakukan berdasarkan surat kuasa (harus kuasa tertulis).

10. Kalau seseorang pengurus ataupun organ dari badan usaha yang bukan badan hukum ingin merubah salah satu ketentuan Pasal di dalam Anggaran Dasar, maka judul aktanya adalah “Perubahan Anggaran Dasar”, sedangkan untuk badan-badan hukum yang organnya akan melakukan perubahan salah satu Pasal atau beberapa Pasal di dalam Anggaran Dasar, judul aktanya adalah “Berita Acara Rapat”, kenapa disebut dengan “Berita Acara Rapat”, karena harus diperhatikan, dalam suatu badan hukum, perubahan Anggaran Dasar apakah merupakan kewenangan dari suatu pengurus ataukah organ yang lain. Contoh konkrit, suatu PT akan melakukan perubahan Anggaran Dasar, itu di dalam Anggaran Dasar jelas tidak mendasarkan pada kehendak daripada pengurus, tetapi perubahan Anggaran Dasar dalam sebuah PT didasarkan adanya suatu keputusan RUPS. Demikian juga di dalam sebuah yayasan, kewenangan untuk merubah suatu Anggaran Dasar sebuah yayasan itu ada pada pembina, sehingga apabila sebuah yayasan ingin melakukan sebuah perubahan Anggaran Dasar, diperlukan adanya keputusan dari organ pembina, apabila ada lebih dari satu orang, maka didasarkan atas keputusan rapat pembina. Rapat-rapat itu dilakukan dengan membuat berita acara rapat, jadi berita acara rapat yang dibuat itu dengan agenda rapat merubah Anggaran Dasar.
    Sedangkan untuk badan-badan usaha yang bukan badan hukum, itu dalam Anggaran Dasar nya apabila badan usaha ini ingin melakukan perubahan Anggaran Dasar, itu hanya atas kewenangan daripada pengurus. Sehingga kalau pengurus datang kepada Notaris, tidak perlu ada rapat, langsung dibuatkan akta dengan judul “Perubahan Anggaran Dasar”, dan biasanya di dalam akta Anggaran Dasar sebuah badan usaha yang bukan badan hukum, itu kewenangan merubah Anggaran Dasar ada pada pengurus. Tetapi didalam hal penerimaan dan keluarnya sebuah anggota perseroan, itu diperlukan adanya persetujuan dari semua anggota persero.

11. Apakah perbedaan antara akta berita acara rapat dan pernyataan keputusan rapat ? dan kapan hal itu terjadi ?
    Jawab :
Berita Acara Rapat itu terjadi apabila sebuah badan hukum akan melakukan perubahan-perubahan baik Anggaran Dasar maupun yang bersangkutan dengan organ-organ (perubahan data), berita acara rapat ini bisa dilakukan baik secara dibawah tangan maupun secara Notariil. Jadi mungkin berita acara rapat yang dibuat oleh suatu badan hukum itu dibuat secara dibawah tangan, jadi para pemegang saham (PT) atau para pembina (yayasan) atau para anggota melakukan pertemuan (rapat), dan dari rapat itu dibuatlah suatu berita acara, maka namanya berita acara rapat, kalau berita acara rapat itu dibuat oleh seorang Notaris dimana Notaris menghadiri dalam rapat itu, maka berita acara rapat itu merupakan sebuah akta otentik, yaitu akta yang bersifat ambtelijk akta, sedangkan kalau dibuat tanpa hadirnya seorang Notaris, maka berita acara rapat itu dikatakan sebagai akta dibawah tangan.
Tetapi di dalam sebuah PT, yayasan, serta perkumpulan, bahwa perubahan-perubahan Anggaran Dasar itu memerlukan adanya akta autentik, padahal mereka itu melangsungkan dengan membuat akta dibawah tangan, lalu bagaimana agar bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut (dibuat dengan akta autentik), untuk hal yang demikian ini, di dalam rapat tadi, menunjuk salah seorang diantara yang hadir, untuk menuangkan berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan tadi ke dalam sebuah akta autentik, akta yang dibuat oleh Notaris yang berasal dari berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan, itulah yang disebut dengan “Pernyataan Keputusan Rapat”, dan ini berbeda sifatnya dengan “Berita Acara Rapat” yang dibuat oleh Notaris, sama-sama autentik, tetapi berbeda sifatnya, kalau “Berita Acara Rapat” yang dibuat oleh Notaris bersifat ambtelijk acta, sedangkan “Pernyataan Keputusan Rapat” sifatnya adalah partij acta. Sehingga awal aktanya pun berbeda.

12. Akta pembubaran pada badan usaha yang berbadan hukum berbeda dengan akta pembubaran suatu badan hukum, kalau akta pembubaran pada suatu badan hukum, judul aktanya adalah “Berita Acara Rapat”, sedangkan akta pembubaran badan usaha yang bukan badan hukum judul aktanya adalah “Akta Pembubaran”.

13. Misalkan ada suami isteri yang datang kepada Notaris ingin mendirikan suatu badan usaha, maka bentuk badan usaha manakah yang paling tepat ?
    Jawab :
Notaris terlebih dahulu pertama kali menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah didalam perkawinan mereka itu terjadi perjanjian kawin pisah harta atau tidak, untuk mengetahui apakah diantara mereka itu ada persekutuan harta atau tidak.
Apabila pisah harta (ada perjanjian kawin), maka yang ditawarkan tidak meungkin bentuk badan usaha perorangan, tetapi bisa bentuk badan usaha yang lain, bisa Firma ataupun CV.
Tetapi kalau ada persekutuan harta (tidak ada janji kawin), maka yang dapat ditawarkan adalah bentuk badan usaha perorangan.

14. Untuk badan usaha perorangan, apabila pendiri meninggal dunia, maka badan usaha otomatis bubar, hanya saja bisa di dalam Anggaran Dasar itu bahwa apabila direktur atau pengurus meninggal dunia, maka kegiatan-kegiatan badan usaha tersebut akan dilanjutkan/diteruskan oleh ahli waris dari yang meninggal dunia tadi, artinya, kalau itu terjadi, para ahli waris mempunyai hak untuk meneruskan kegiatan usaha tersebut dengan melakukan pembaharuan akta yang dibuat atau yang telah ada tadi.
Hanya saja agar unsur badan usaha perorangan tadi dapat terpenuhi, maka yang harus diketahui pertama kali adalah siapakah ahli waris dari yang meninggal dunia tadi, yaitu dengan cara meminta Surat Keterangan Waris.
15. Bentuk pemasukan apa saja yang bisa digunakan untuk melakukan atau bisa digunakan sebagai syarat bisa didirikannya sebuah maatschap ?
    Jawab :
Setiap sekutu diberi kebebasan untuk memasukkan apa yang ia punyai dalam maatschap itu sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing, artinya, bahwa diantara para anggota maatschap itu tidak harus memasukkan di dalam maatschap tersebut yang berupa uang, tetapi dimungkinkan juga anggota maatschap memasukkan harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan juga dimungkinkan lagi mereka hanya memasukkan keahlian atau keterampilan mereka itu.

16. Misalkan ada Notaris Yogyakarta yang diminta untuk datang menyaksikan adanya suatu RUPS yang dilakukan di Solo, dapatkah Notaris tersebut membuat akta RUPS agar akta RUPS tersebut memiliki nilai autentik ?
    Jawab :
Maka Notaris Yogyakarta tersebut, ketika datang ke Solo, tidak membuatkan akta langsung, tetapi disarankan agar akta berita acara rapat tersebut dibuat secara dibawah tangan , lalu berita acara rapat tersebut akan menunjuk salah seorang diantara yang hadir, menuangkan isi keputusan rapatnya di dalam akta Notaris, setelah dibuatnya berita acara rapat secara dibawah tangan, dibawa pulang ke Yogyakarta, dan setelah dibawa pulang ke Yogyakarta itulah selanjutnya dibuat akta “Pernyataan Keputusan Rapat”.

17. Apa yang dilakukan oleh anggota maatschap memberikan manfaat kepada maatschap, dan itu kalau ada tanggung jawab yang harus ditanggung, itu mengikat anggota maatschap yang lain, apa maksudnya itu ?
    Jawab :
Contoh konkritnya ialah, ada satu maatschap dimana salh seorang anggota sekutunya tersebut mengajukan pinjaman di Bank, ternyata uang yang dipinjam ini dipergunakan untuk kepentingan maatschap, misalnya untuk membeli gedung atau kantor baru, atau untuk merenovasi kantor, karena apa yang dilakukan oleh salah satu anggota maatschap tersebut memberikan manfaat kepada maatschap, maka kewajiban yang harus ditanggung oleh anggota maatschap tadi yaitu harus mengembalikan utang/pinjamannya, juga mengikat bagi anggota maatschap yang lain, artinya anggota yang lain juga turut serta menyelesaikan kewajiban anggota maatschap tadi (yang melakukan pinjaman uang pada Bank).

18. Firma (Fa) harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD), maksudnya adalah, pada umumnya biasanya Fa itu dibentuk dengan akta autentik, tetapi seandainya Fa itu dibentuk dengan akta dibawah tangan maka hak itu tetap berlaku dan tidak boleh merugikan pihak ketiga, artinya bahwa Fa maupun CV bisa dibuat secara dibawah tangan, tetapi biasanya sekarang kenyataannya didalam praktek itu dibuat secara autentik

19. Apakah sanksinya apabila badan usaha ini tidak didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat ?
    Jawab :
Sanksinya terletak pada Pasal 29 KUHD, yaitu apabila para anggota persero lalai untuk mendaftarkan akta pendiriannya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, maka terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum yang pertama, kemudian yang kedua didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan, dan yang ketiga dianggap tidak ada persero yang dilarang melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan.
Maksudnya adalah, jadi untuk keberadaan sebuah Fa itu harus mempunyai Anggaran Dasar, dimana Anggaran Dasar itu salah satu pasalnya mengatur tentang maksud dan tujuan, apabila di dalam Anggaran Dasar itu ditentukan maksud dan tujuannya dalam bidang perdagangan misalnya, artinya disini ialah para anggota sero para Firman para sekutu itu hanya bisa melakukan tindakan-tindakan hukum dalam hubungannya dengan perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam maksud dan tujuan perseroan. Kalau akta pendirian didaftarkan jelas apabila salah seorang sekutu tadi membuat perjanjian dengan pihak ketiga diluar perdagangan umum, maka disini tindakan yang dilakukan oleh salah seorang sekutu tadi tidak mengikat terhadap perseroan. Kalau tidak didaftarkan maka apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota perseroan tadi tetap mengikat anggota yang lain, karena kalau tidak didaftarkan dianggap bahwa perusahaan itu bergerak dalam bidang umum (semua bidang bisa dilakukan). (Maksud dari kalimat yang pertama)
Ketentuan ini berlaku terhadap Fa yang mempunyai batas waktu tertentu, misalkan ada satu Fa yang bulan September 2015 berakhir, tetapi kemudian ternyata ada salah satu anggota Fa itu masih melakukan kegiatan untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Fa, konsekuensi tidak didaftarkannya itu maka tindakan hukum yang dilakukan oleh salah seorang anggota Fa ini tetap mengikat bagi Fa meskipun dalam Anggaran Dasar nya itu masa berlakunya sudah habis pada bulan September 2015. Sedangkan kalau didaftarkan, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh salah seorang tadi tidak lagi mengikat teman sekutu yang lainnya. (Maksud dari kalimat kedua)
Misalkan didalam Fa ada suatu kesepakatan diantara mereka, bahwa diantara masing-masing sekutu itu dibagi menjadi dua kegiatan, yang satu nanti menandatangani hal yang berhubungan dengan perdagangan misalnya, yang satu akan menandatangani hal yang berhubungan dengan kontrak, jadi ada dua anggota Fa, kemudian kegiatan Fa itu ada dua, dalam bidang perdangan dan dalam bidang kontrak pemborongan misalnya, biasanya, didalam akta pendirian disebutkan adanya pemisahan kewenangan, kalau akta pendirian didaftarkan otomatis apabila si A misalnya yang sebetulnya kewenangannya adalah untuk menandatangani perdagangan umum, ternyata dia menandatangani dalam bidang kontrak pemborongan, maka dalam hal ini kalau terjadi sesuatu tidak akan mengikat sekutu yang lain, sedangkan kalau tidak pernah didaftarkan, itu apa saja yang dilakukan oleh salah seorang anggota Fa, itu mengikat anggota Fa yang lain. (Maksud dari kalimat ketiga)

20. Kalau didalam Fa, setiap anggota bebas bertindak keluar atas nama Fa, sedangkan di dalam maatschap itu tidak demikian. Kalau di dalam maatschap masing-masing sekutu itu bertindak keluar atas nama pribadi, bukan atas nama maatschap. Sedangkan kalau di dalam Fa, bertindak keluarnya itu atas nama Fa. (Perbedaan Fa dengan maatschap)

21. Apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota Fa, itu mengikat secara langsung kepada anggota Fa yang lain. Kalau dalam maatschap, sejauh tidak ada kuasa, dan sejauh tidak memberikan manfaat terhadap maatschap, maka apa yang dilakukan oleh anggota maatschap tidak mengikat anggota maatschap yang lain. (Perbedaan Fa dengan maatschap)

22. Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi milik Fa, di dalam Fa, apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota Fa itu menjadi milik sepenuhnya perusahaan atau Fa itu sendiri. Kalau di dalam maatschap, misalkan salah seorang anggota maatschap melakukan perjanjian dengan pihak ketiga, hasilnya, itu tidak masuk langsung menjadi milik maatschap, tetapi menjadi milik anggota maatschap tersebut, hanya saja didalam perjanjian semula, apa yang didapat oleh anggota maatschap tersebut, prosentasinya berapa harus dimasukkan menjadi kekayaan maatschap. (Perbedaan Fa dengan maatschap)

23. Kalau didalam Fa, apa yang dilakukan oleh salah seorang anggota apabila mendatangkan kerugian, maka ditanggung bersama diantara para anggota Fa tersebut (sekutu Fa). Sedangkan didalam maatschap kalau ada kerugian, maka anggota yang mendatangkan kerugian tersebut menanggungnya secara pribadi, anggota atau sekutu yang lain tidak ikut bertanggung jawab, kecuali kalau perbuatan hukum tersebut memberi manfaat terhadap maatschap. (Perbedaan Fa dengan maatschap)

24. Tidak boleh ada konkurensi terhadap perseroan, supaya tentu saja tidak membingungkan pihak lain, hal ini kalau didalam maatschap tidak pernah ada. Maksudnya adalah, contoh, misalkan ada sebuah Fa yang mempunyai kegiatan melakukan perdagangan semen, kalau salah seorang anggota Fa ini akan melakukan kegiatan diluar Fa, tidak boleh juga melakukan kegiatan dalam bidang perdagangan semen ini, karena dengan perdagangan semen yang dilakukan oleh perorangan dan juga nanti yang dilakukan oleh Fa akan menjadi suatu ketidaktentuan perihal siapa yang harus bertanggung jawab. Jadi yang dimaksud dengan tidak boleh mengadakan konkurensi, yaitu bahwa setiap anggota Fa tidak boleh melakukan kegiatan yang serupa dengan kegiatan yang dilakukan oleh Fa. Kalau di dalam maatschap hal tersebut tidak pernah ada (melakukan kegiatan yang bersifat konkurensi).

25. Apa kelemahan Fa ?
    Jawab :
a.  Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh setiap anggota Fa mengikat anggota yang lain, sehingga apabila salah seorang anggota Fa tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, maka akan merugikan pihak yang lain
b.  Apabila ada salah satu anggota Fa yang meninggal dunia, maka Fa bubar. Tentu saja tidak selalu bahwa meninggalnya salah seorang anggota Fa itu membuat bubarnya sebuah Fa, hal ini tergantung di dalam Anggaran Dasar daripada Fa tersebut

26. Perubahan Anggara Dasar Fa dapat dilakukan dengan catatan semua anggota persero menyetujui, dan perubahan Anggaran Dasar itu juga harus dilakukan pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, kalau lalai (pendaftaran perubahan), maka perubahan itu dianggap tidak pernah ada. Demikian juga terhadap pembubaran, harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, konsekuensinya kalau tidak didaftarkan maka dianggap tidak pernah bubar.

27. Untuk akta pendirian Fa, yang harus hadir ke hadapan Notaris adalah segenap para pendiri daripada perseroan tersebut, didalam hal ini tidak harus hadir di hadapan Notaris secara fisik, tetapi bisa mendasarkan pada adanya surat kuasa, hanya untuk pembuatan kuasa ini harus dibuat secara tertulis (bisa dibawah tangan atau autentik). Sedangkan untuk pembuatan akta-akta yang lain, yaitu akta perubahan Anggaran Dasar, akta pernyataan masuk dan keluar, serta akta pembubaran, wajib harus dilakukan dan dihadiri oleh segenap anggota persero di dalam perseroan tersebut. Apabila salah seorang diantara mereka tidak bisa hadir didalam penandatanganan akta, sejauh yang bersangkutan tadi setuju tetapi dia tidak bisa hadir, maka harus dibuatkan “Surat Pernyataan” lebih dahulu bahwa yang bersangkutan tidak keberatan untuk melakukan entah itu perubahan, entah itu pernyataan masuk dan keluar, entah itu pembubaran, dan yang kedua suratnya adalah adanya surat kuasa untuk menandatangani akta yang akan dibuatnya tersebut.

28. Ada Fa yang belum didaftarkan, kemudian salah seorang anggotanya melakukan perbuatan hukum terhadap pihak ketiga atas nama Fa, lalu kemudian Fa tersebut didaftarkan, yang secara otomatis maka terdapat jangka waktu dari Fa tersebut (jangka waktu diakui), lalu ketika jangka waktu Fa tersebut telah habis, dan ternyata dikemudian hari timbul permasalahan sebagai akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah seorang anggota tadi (sebelum didaftarkan), maka apakah pertanggungjawaban tersebut mengikat bagi Fa (anggota Fa yang lain) ?
    Jawab :
Apa yang telah dilakukan oleh salah seorang anggota persero itu menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggota perseroan, jadi tidak bertanggung jawab secara pribadi (tanggung jawab secara tanggung renteng).

29. Perseroan Komanditer (CV) minimal harus ada unsur, satu persero aktif (komplementer) dan satu persero pasif (komanditer), kalau persero pasif mengundurkan diri sehingga tinggal satu persero aktif, maka CV menjadi perusahaan perorangan, tetapi kalau ada lebih dari satu persero aktif dan persero pasif mengundurkan diri, maka yang terjadi adalah lahirnya sebuah Firma baru, yang masing-masing bertanggungjawab secara penuh (tanggung renteng)

30. Persero Komanditer tidak boleh melakukan tindakan-tindakan hukum atas nama perseroan, meskipun yang bersangkutan mendapatkan kuasa dari persero aktif. (Pasal 20 KUHD)

31. Akibatnya kalau persero pasif melakukan tindakan hukum atas nama perseroan adalah persero pasif bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng bersama-sama dengan persero aktif, jadi tidak hanya sebatas modal yang dimasukkan dalam perseroan, tetapi juga termasuk harta atau kekayaan yang dimiliki secara pribadi manakala perseroan tersebut mengalami suatu kerugian.

32. Perubahan Anggaran Dasar CV, harus/wajib disetujui oleh persero aktif dan pasif ( semua persero).

33. Apakah perkumpulan (non profit/idiil) memang berstatus sebagai badan hukum ? dan kapan status itu dimiliki oleh perkumpulan tersebut ?
    Jawab :
Ketentuan Pasal 1653 dan 1654 KUH Perdata, di dalam Pasal 1653 disebutkan selain perseroan yang sejati oleh Undang-Undang diakui pula perhimpunan orang sebagai perkumpulan. Kalau dilihat ketentuan Pasal ini, Undang-Undang mengakui bahwa keberadaan perkumpulan atau perhimpunan orang-orang yang berwujud perkumpulan itu statusnya sama dengan perseroan terbatas yang berstatus sebagai badan hukum. Jadi status perkumpulan didalam hal ini disamakan dengan perseroan terbatas yang berstatus sebagai badan hukum oleh Undang-Undang.
Kemudian di dalam Pasal 1654, semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang pribadi yang berhak untuk melakukan tindakan hukum dan seterusnya. Di dalam kalimat Pasal 1654 ini, perkumpulan itu disamakan dengan orang-orang pribadi yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum.
Dari kedua Pasal tersebut, maka dapat dilihat bahwa keberadaan perkumpulan itu oleh Undang-Undang diakui sebagai badan hukum sebagaimana perseroan terbatas maupun orang-orang pribadi, dengan perkataan lain bahwa, perkumpulan itu merupakan suatu badan hukum, dan status badan hukum itu diterima oleh perkumpulan bersamaan dengan lahirnya sebuah perkumpulan. Status ini sama dengan sebuah yayasan yang lahirnya sebelum Undang-Undang yayasan. Bahwa yayasan pada saat itu sebelum Undang-Undang yayasan, begitu lahir, status badan hukumnya telah melekat pada yayasan tersebut. Demikian juga didalam hal perkumpulan ini, bahwa Undang-Undang mengakui kesamaan antara perseroan terbatas yang berstatus sebagai badan hukum dan status atau orang-orang pribadi yang bisa melakukan tindakan hukum.

34. Apakah mungkin saat ini ada perseroan terbatas serta yayasan yang tidak berbadan hukum ?
    Jawab :
Dalam PT dan yayasan ada pembatasan, kalau dalam waktu yang ditentukan yayasan serta PT tidak mengajukan pengesahan, maka yayasan serta PT tersebut akan gugur, sehingga tidak pernah ada yayasan serta PT tadi. Sehingga tidak dimungkinkan pada PT dan yayasan adanya PT serta yayasan yang tidak berbadan hukum.

35. Kalau perkumpulan ingin mengadakan perubahan anggaran dasar, yang diperlukan bukanlah pengurus datang kepada Notaris, tetapi Notaris menyarankan agar supaya perkumpulan tersebut menyelenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA), dari RUA ini dibuatlah berita acara rapat, kalau Notaris menghadiri RUA tersebut berita acara rapat itu berstatus sebagai akta autentik, tetapi dimungkinkan pula RUA tersebut dilakukan secara dibawah tangan (tanpa kehadiran Notaris), tetapi untuk memintakan persetujuan kepada Menteri diwajibkan semuanya harus dengan akta autentik, jadi untuk berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan tersebut wajib untuk dituangkan dalam akta autentik. Untuk perubahan Anggaran Dasar serta pembubaran dibutuhkan adanya RUA. Didalam RUA tadi pengambilan keputusan mendasarkan pada musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan Pasal 1659 KUH Perdata, kalau hal tersebut tidak tercapai baru didasarkan pada kuorum besar kecilnya suara yang ada dalam rapat tersebut (voting).
Pada perkumpulan setiap anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara.

36. Bisakah perkumpulan didirikan oleh orang perorangan dan badan hukum ?
    Jawab :
Kita harus membedakan pengertian “antara perorangan atau badan hukum” dan “perorangan dan/atau badan hukum”. Dalam PT itu didirikan oleh perorangan dan/atau badan hukum, artinya campuran bisa (orang dengan badan hukum). Sedangkan didalam perkumpulan ini perorangan atau badan hukum, artinya untuk perkumpulan ini tidak bisa dicampurkan anggotanya, satu adalah perorangan dan yang kedua atau yang lain adalah badan hukum.

37. Apabila perkumpulan belum berstatus sebagai badan hukum, maka apabila ingin dilakukan perubahan anggaran dasar, judul aktanya adalah “perubahan anggaran dasar”, tetapi kalau sudah berstatus sebagai badan hukum, judul aktanya adalah “berita acara rapat” atau “pernyataan keputusan rapat”, karena setelah perkumpulan berbadan hukum, kewenangan untuk melakukan perubahan anggaran dasar ada pada RUA.

38. Proses pembuatan akta pendirian sebuah perkumpulan, didalam perkumpulan itu saat mulainya perkumpulan tersebut tidak berdasarkan pada saat penandatanganan akta di hadapan Notaris, tetapi pada saat adanya suatu kehendak bersama kerjasama bersama, kemudian dia melakukan tindakan-tindakan yang mempunyai maksud dan tujuan tertentu yang bersifat idiil, baru setelah itu baru memikirkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para anggota-anggota perkumpulan tadi agar supaya dilindungi oleh ketentuan hukum, maka membentuklah suatu badan hukum khusus perkumpulan. Artinya, pada saat perkumpulan itu mau didirikan, para anggota wajib untuk melakukan rapat anggota yang perdana diluar Notaris. Jadi yang pertama kali harus dibuat adalah kesepakatan diantara para anggota perkumpulan yang tertuang didalam rapat perdana dari anggota perkumpulan, dengan agenda membentuk wadah perkumpulan, dan mempersiapkan konsep anggaran dasar maupun organ-organ yang ada di dalam perkumpulan.
Di dalam rapat yang perdana tadi, ditunjuk oleh rapat kepada salah seorang diantara mereka atau dua orang terserah, untuk menuangkan keputusan rapat tersebut didalam bentuk akta Notariil, saat itulah lahir akta pendirian daripada sebuah perkumpulan.

39. Yayasan-yayasan di Indonesia mendasarkan pada UU 16/2001 dan UU 28/2004, UU 16/2001 diundangkan pada 06 Agustus 2001 dan berlaku secara efektif 06 Agustus 2002, sedangkan UU 28/2004 diundangkan tanggal 06 Oktober 2004 dan berlaku secara efektif 06 Oktober 2005.

40. Khusus untuk maksud dan tujuan yayasan, tidak boleh dilakukan perubahan, apabila ada suatu yayasan yang ingin menambah maksud dan tujuannya, maka disarankan agar mendirikan yayasan baru.

41. Apakah yayasan-yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang yayasan yang demi hukum dinyatakan sebagai badan hukum, tetap diakui sebagai badan hukum setelah berlakunya UU yayasan ?
    Jawab :
Jawabannya ada pada Pasal 71 UU yayasan (UU 28/2004) yang pada ayat (1) menjelaskan, bahwa pada saat UU ini mulai berlaku yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap diakui sebagai badan hukum. Artinya bahwa UU yayasan ini memberikan pengakuan bahwa yayasan yang lahir sebelum UU ini lahir, itu sebagai badan hukum, hanya saja, status badan hukum itu tetap diakui sebagai badan hukum manakala yayasan tersebut memenuhi persyaratan. Sebelum adanya UU yayasan, yayasan-yayasan yang lahir biasanya (bukan wajib) didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri, bukan wajib artinya bahwa tanpa didaftarkan pun yayasan yang lahir pada waktu itu tetap diakui sebagai badan hukum. Sekarang dengan adanya UU yayasan ini dilakukan suatu penertiban, agar semuanya bisa sama statusnya, sehingga di dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) ini diberikan suatu persyaratan bagi yayasan-yayasan yang lahir sebelum UU yayasan.
Kalau yayasan yang lahir sebelum adanya UU yayasan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka status badan hukumnya tetap diakui bahwa yayasan tersebut sebagai badan hukum. Apabila ternyata yayasan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tetapi belum diumumkan pada Berita Negara, tetapi yayasan tersebut telah mendapatkan izin operasional dari instansi terkait, maka yayasan tersebut tetap diakui sebagai badan hukum. Instansi terkait itu adalah instansi yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh yayasan, contoh, yayasan yang bergerak dalam bidang sosial dengan melakukan kegiatan mengelola sebuah sekolahan, maka instansi yang terkait dengan hal tersebut adalah Kementerian Pendidikan. Jadi dari syarat-syarat pada Pasal 71 ayat (1) tersebut bisa dipenuhi hanya salah satu saja, bisa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau bisa juga telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait.
Tetapi selain syarat-syarat tersebut masih ada syarat tambahan, yaitu yayasan-yayasan yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib melakukan penyesuaian dan pelaporan kepada Menteri (Pasal 71 ayat (3)) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 tahun sejak berlakunya UU 28/2004.
Untuk yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, harus melakukan penyesuaian juga (Pasal 71 ayat(2)), hanya saja jangka waktunya selambat-lambatnya 1 tahun setelah berlakunya UU 28/2004, dan setelah penyesuaian mohon pengesahan dari Menteri supaya yayasan tersebut yang semula tidak diakui sebagai badan hukum bisa memiliki status sebagai badan hukum.
Jadi baik yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum maupun yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum itu sama-sama memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian, tetapi karena ada dua status yang berbeda, maka tentu saja pengertian penyesuaian ini juga mengandung dua pengertian yang berbeda. Penyesuaian yang dilakukan oleh yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum dengan penyesuaian yang wajib dilakukan oleh yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum baik aktanya maupun komparannya itu berbeda.
Pengertian penyesuaian bagi yayasan yang diakui sebagai badan hukum itu dilakukan berdasarkan Rapat yang dilakukan oleh organ yayasan yang ada pada saat itu yaitu pengurus bersama-sama dengan organ yang lain kalau ada, kalau tidak ada cukup pengurus dengan agenda untuk melakukan penyesuaian anggaran dasar, judul aktanya adalah “Berita Acara Rapat” atau “Pernyataan Keputusan Rapat” pleno pengurus, berita acara rapat itu dengan agenda merubah seluruh pasal-pasal di dalam anggaran dasar yayasan tersebut.
Berbeda dengan penyesuaian yang harus dilakukan oleh yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, untuk yayasan ini maka yang wenang untuk melakukan penyesuaian itu adalah segenap pengurus yayasan dan juga para pendiri yayasan tersebut, tetapi tidak berdasarkan rapat, dan judul aktanya adalah “Perubahan Anggaran Dasar”. Penyesuaian pada yayasan ini didasarkan pada kesepakatan diantara para pendiri dan pengurus, dimana kesepakatan itu melakukan perubahan seluruh anggaran dasar yayasan dengan UU yayasan. Dan setelah melakukan penyesuaian terhadap UU yayasan, selanjutnya akta tersebut dimohonkan pengesahan kepada Menteri.

42. Apakah perbedaannya akta Penyesuaian dengan Perubahan Anggaran Dasar pada yayasan sebagaimana poin 43 ?
    Jawab :
Yang dimaksud penyesuaian itu adalah merubah seluruh pasal-pasal di dalam anggaran dasar suatu yayasan. Sedangkan perubahan anggaran dasar itu hanya merubah salah satu atau beberapa pasal di dalam anggaran dasar yayasan tersebut. Bisa dikatakan bahwa ada kemungkinan merubah anggaran dasar itu sama kedudukannya dengan penyesuaian, sedangkan kalau penyesuaian tidak sama kedudukannya dengan perubahan anggaran dasar. Kedudukan merubah anggaran dasar itu sama dengan penyesuaian manakala perubahan itu dilakukan untuk seluruh ketentuan yang ada di dalam anggaran dasar.

43. Ada sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang sosial, yayasan tersebut berdiri sebelum UU yayasan, yayasan tersebut diakui sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU 28/2004, dan sudah dilakukan penyesuaian, kegiatan yang dilakukan oleh yayasan tersebut adalah menyelenggarakan perguruan tinggi, pada suatu saat, pengurus yayasan memiliki keinginan untuk menambah program studi salah satu fakultasnya, dia datang ke DIKTI untuk mengajukan permohonan tersebut, oleh kepala DIKTI diminta bukti bahwa yayasan tersebut berstatus sebagai badan hukum, dan bukti yang diminta tersebut berupa Surat Keputusan (SK) dari Menteri sesuai dengan bunyi UU yayasan, ternyata pengurus yayasan tersebut tidak pernah memiliki SK pengesahan, apabila pengurus tersebut datang kepada Notaris untuk meminta bantuan mengenai permasalahan yang dihadapi tersebut, jalan keluar apa yang dapat diberikan oleh Notaris ?
    Jawab :
Yayasan yang lahirnya sebelum UU yayasan dibedakan atas yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum dan yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum. Bagi yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum wajib dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 tahun setelah berlakunya UU yayasan, dan setelah itu hanya mengajukan pemberitahuan kepada Menteri. Sedangkan untuk yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, wajib untuk melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 tahun setelah berlakunya UU yayasan, dan mengajukan pengesahan kepada Menteri, sehingga untuk yayasan jenis ini selalu mempunyai SK Menteri.
Yayasan yang pertama tadi (sudah diakui sebagai badan hukum) status badan hukumnya sudah diakui, sehingga dengan demikian badan hukum yayasan ini tidak didasarkan adanya SK pengesahan tetapi adanya pengakuan oleh UU, sehingga yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam permasalahan ini adalah memberikan Surat Keterangan yang menunjuk ketentuan Pasal 71 UU yayasan, yaitu bahwa yayasan-yayasan yang lahir sebelum UU yayasan yang telah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) tetap diakui sebagai badan hukum, artinya tidak memerlukan SK pengesahan, dan telah melakukan kewajibannya untuk melakukan penyesuaian, dan kemudian telah melaporkan kepada Menteri sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) (pelaporan kepada Menteri ini nanti yang diterima bukan SK pengesahan, tetapi surat pemberitahuan dari Menteri bahwa laporannya telah diterima), dengan pelaporan itu maka status yayasan tersebut telah sebagai badan hukum tanpa adanya SK dari Menteri karena badan hukum disini didapat berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU yayasan.

44. Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum dan telah melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2), atau mungkin bisa dikatakan Yayasan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU yayasan, dan telah melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (2), artinya apa ?
    Jawab :
Untuk yayasan ini, sudah sebagai yayasan yang berbadan hukum, karena telah melakukan penyesuaian dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri, karena telah melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (2).

45. Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU yayasan (tetap diakui sebagai badan hukum tetapi tidak pernah melakukan penyesuaian), dan yayasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) (yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melakukan penyesuaian), tidak bisa menggunakan kata yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan dan pihak yang berkepentingan. (Pasal 71 ayat (4))
Terhadap permasalahan ini, maka yayasan-yayasan yang tersebut tadi tidak bisa lagi melakukan kegiatan, karena sudah tidak bisa lagi menggunakan kata yayasan di depan namanya, dan dapat dibubarkan, artinya tidak serta merta yayasan tersebut bubar, dan baru bubar manakala ada permohonan dari pihak Kejaksaan ataupun yang berkepentingan (para pengurus yayasan).
Terhadap yayasan-yayasan yang lahir sebelum UU yayasan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) karena tidak bisa lagi menggunakan kata yayasan di depan namanya, maka harus membuat yayasan yang baru, dan setelah itu mengajukan permohonan pengesahan. (Pasal 36 ayat (1) PP No. 63 Tahun 2008)

46. Ada lima bentuk yayasan setelah berlakunya UU yayasan, yaitu :
a. Yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum dan telah melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) UU yayasan, maksudnya, yayasan tersebut yang tetap diakui sebagai badan hukum telah melakukan penyesuaian (ayat (1)) dan telah melaporkan kepada Menteri (ayat(3)), terhadap yayasan ini tentu saja telah eksis kembali sebagai yayasan yang berbadan hukum, hanya saja tidak memiliki SK Menteri sebagai badan hukum, karena status badan hukum yayasan ini telah ada semenjak lahirnya yayasan dan telah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) UU yayasan
b. Yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum dan tidak melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan juga ada yang telah melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (1), tetapi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU yayasan
c. Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, tetapi telah melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU yayasan, untuk yayasan ini dibuat akta penyesuaian, tetapi akta penyesuaiannya tidak dilaporkan kepada Menteri, tetapi dimohonkan pengesahan kepada Menteri, sehingga dengan demikian yayasan-yayasan yang demikian ini tetap eksis, artinya sudah bisa melakukan kegiatan-kegiatan sebagai badan hukum pada umumnya
d. Yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2)
e. Yayasan yang keberadaannya setelah UU yayasan, jelas yayasan ini wajib tunduk sepenuhnya terhadap UU yayasan, artinya, bahwa keberadaan yayasan tersebut status badan hukumnya tergantung ada tidaknya SK dari Menteri Hukum dan HAM

47. Bagaimana kalau yayasan-yayasan (angka 48 poin b dan d) tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuannya, dan dimungkinkan juga terhadap yayasan-yayasan tersebut masih mempunyai aset yang telah dimiliki sebelum berlakunya UU yayasan, bagaimana jalan keluar yang harus dilakukan oleh yayasan-yayasan tersebut ?
    Jawab :
Di dalam UU yayasan tidak ada satu pasal pun yang mengatur atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh yayasan-yayasan tersebut, maka didalam hal ini pemerintah kemudian mengeluarkan PP 63/2008.
Jalan keluar terhadap yayasan-yayasan tersebut adalah, bagi yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum dan tidak melakukan penyesuaian, dimungkinkan untuk mendirikan yayasan baru, artinya sejauh para pengurus berkeinginan untuk tetap melaksanakan kegiatannya dengan menggunakan payung hukum yayasan, maka pengurus tadi diperbolehkan atau disarankan untuk mendirikan yayasan yang baru, hanya saja agar terlihat kelangsungan kehidupan yayasan yang lama di dalam yayasan yang baru, maka di dalam yayasan yang baru itu harus dibuatkan praemise aktanya yang menerangkan tentang asal usul daripada yayasan dan juga termasuk kekayaan yayasan tersebut (setelah sebelumnya dilakukan pemberesan terlebih dahulu [proses likuidasi]). Terhadap yayasan yang baru ini kalau semuanya sudah dilakukan, maka dimohonkan pengesahan kepada Menteri, dan untuk bentuk yayasan seperti ini diatur di dalam Pasal 36 PP 63/2008.
Bagi yayasan-yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum, tetapi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (1) ataupun ayat (3), maka terhadap yayasan ini wajib untuk melakukan likuidasi, artinya bubar demi hukum, dan segera melaksanakan proses likuidasi. Tetapi apabila para pengurus atau para pendiri yayasan masih berkeinginan untuk melaksanakan atau melangsungkan kegiatannya dengan menggunakan payung hukum yayasan, maka terhadap mereka dimungkinkan atau disarankan untuk mendirikan yayasan yang baru juga, dan untuk yayasan yang baru ini, tentu saja memerlukan adanya pengesahan dari Menteri sebagaimana yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum tadi. Untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum, diatur di dalam Pasal 39 PP 63/2008. Hanya saja untuk yayasan yang baru ini bukan lagi secara langsung merupakan kelanjutan daripada yayasan yang lama, artinya yayasan yang benar-benar berdiri sebagaimana diatur dalam UU yayasan. Untuk kedua bentuk yayasan yang baru ini, keduanya sama-sama mempunyai SK pengesahan.
Mengenai aset-aset, terhadap yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, aset-aset yang ada pada yayasan yang lama masuk di dalam aset yayasan yang baru yang tercantum di dalam praemise aktanya. Artinya bahwa terhadap aset-aset yayasan yang lama, itu bisa masuk sekaligus di dalam aset yayasan yang baru, sehingga pengalihan aset dari yayasan yang lama kepada yayasan yang baru, tidak lagi memerlukan jasa seorang PPAT, karena status badan hukum yayasan yang lama belum dimiliki, sehingga seolah-olah baru akan dimiliki setelah yayasan tersebut berstatus sebagai badan hukum, dan itu dinyatakan di dalam praemise akta yayasan yang baru.
Terhadap yayasan-yayasan yang diakui sebagai badan hukum, yang tidak melakukan penyesuaian, dan ternyata, para pengurus serta pengawas itu menginginkan tetap melakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan payung hukum yayasan, maka yang bersangkutan disarankan untuk mendirikan yayasan yang baru. Hanya terhadap yayasan ini tidak ada kewajiban dan tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa di dalam akta pendirian yayasan tadi dicantumkan praemise akta. Tentu saja timbul pertanyaan, kalau tadi di dalam praemise akta disebutkan tentang asal usul yayasan maupun aset/kekayaan yayasan, otomatis aset yayasan tersebut menjadi milik yayasan yang baru. Sedangkan untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum ini, dan ternyata tidak melangsungkan penyesuaian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3), maka para pengurus dan pendiri yayasan wajib untuk mendirikan sebuah yayasan yang baru. Yang menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana proses atau status daripada aset yang pernah dimiliki oleh yayasan yang lama tadi agar supaya bisa beralih kepada yayasan yang baru ?
Jawabannya adalah, bahwa yang harus dilakukan setelah yayasan yang tadi berstatus sebagai badan hukum (setelah dibentuk yayasan yang baru), maka oleh likuidator daripada yayasan yang lama tadi menghibahkan kepada yayasan yang baru.
Jadi perbedaannya antara yayasan yang tidak diakui dengan yayasan yang diakui sebagai badan hukum dalam proses peralihan haknya adalah, untuk yayasan-yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, proses peralihan haknya (aset yayasan lama menjadi aset yayasan yang baru) tidak memerlukan jasa seorang PPAT. Sedangkan untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum, memerlukan adanya jasa seorang PPAT.
Selanjutnya timbul juga pertanyaan, apakah yayasan yang baru itu, apakah boleh selalu menggunakan nama yang sama dengan yayasan yang lama ? dan nanti kalau itu tidak sama, bagaimana proses peralihan nama dari yayasan yang lama menjadi yayasan yang baru ?
Kalau untuk yayasan yang diakui sebagai badan hukum, nama yang digunakan tentu tidak sama, karena untuk proses peralihan haknya itu terdapat ganti/balik nama dari nama yang lama menjadi nama yang baru, tidak ada masalah, karena menggunakan akta peralihan yang dibuat oleh PPAT, karena dengan ada peralihan itu misalkan nama A semula menjadi nama B, sudah otomatis. Tetapi kalau yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum, yang peralihannya dimasukkan di dalam praemise akta tadi, misalkan yayasan A mempunyai sebidang tanah yang semula yayasan A tidak diakui sebagai badan hukum, kemudian karena tidak melakukan penyesuaian, maka harus membuat yayasan yang baru, selanjutnya yayasan yang baru ini tidak bisa lagi menggunakan nama yayasan A tetapi namanya diganti menjadi yayasan B, ternyata sertifikat tanahnya dulu atas nama yayasan A, maka prosesnya adalah dengan dilakukan permohonan ganti nama saja (ganti nama pada sertifikat tanah tersebut), yang dahulu yayasan A disampaikan menjadi yayasan B dengan cara memberikan informasi itu berdasarkan akta pendirian yang baru, jadi membawa akta pendirian yang baru ke kantor pertanahan, dan disana mohon diadakan ganti nama dari yayasan A menjadi yayasan B.

48. Setelah tanggal 06 Oktober 2008 masih banyak yayasan-yayasan yang belum melakukan penyesuaian terhadap UU yayasan, sehingga dengan demikian mestinya yayasan tersebut bubar dan harus likuidasi, padahal banyak yayasan-yayasan seperti itu yang masih melakukan kegiatan-kegiatan, sehingga yayasan yang melakukan kegiatan-kegiatan itu ternyata melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak sah sebagai yayasan. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan PP yang baru, yang merubah ketentuan PP 63/2008, yaitu dengan keluarnya PP No.02 Tahun 2013 mulai berlaku 02 Januari 2013.
    PP 2/2013 ini adalah peraturan pemerintah yang merubah PP 63/2008, khususnya yang berhubungan dengan yayasan-yayasan yang masih mengalami permasalahan yang disebut tadi.
    Jadi fungsi PP 2/2013 adalah memberi kemungkinan bagi yayasan yang tidak ada lagi secara kelembagaan, untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya terhadap UU yayasan.
    Di dalam PP 2/2013 itu menambah satu pasal, yaitu Pasal 15A jika dihubungkan dengan PP 63/2008, dalam Pasal 15A ini mengatur tentang syarat yang harus dilampirkan untuk pengajuan permohonan pengesahan yayasan yang berasal dari yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya. Artinya, kalau di dalam PP 63/2008 itu masih ada kemungkinan yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum untuk melakukan penyesuaian, dan itu hanya dilakukan sampai dengan tanggal 6 Oktober 2006. Dengan keluarnya Pasal 15A ini, maka masih tetap dimungkinkan terhadap yayasan-yayasan yang tidak diakui sebagai badan hukum yang secara kelembagaan sudah tidak lagi ada, untuk melakukan penyesuaian kembali, hanya saja dengan persyaratan, yaitu antara lain :
a. Bahwa yayasan ini masih melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan selama lima tahun berturut-turut terakhir (surat keterangan yang dibuat oleh Ketua/pengurus yayasan, dan disahkan oleh instansi yang terkait dengan kegiatan tersebut)
b. Belum pernah dibubarkan baik secara sukarela maupun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Syarat-syarat lengkapnya ada pada PP 2/2013, kalau syarat-syarat tersebut sudah ada/lengkap, baru Notaris dapat membuat akta penyesuaian, yaitu dengan cara membuat akta pendirian yang baru, dan masukkan praemise akta yang menerangkan asal usul yayasan dan juga asal usul kekayaan.
Selain Pasal 15A, ada juga Pasal 37A, yang melengkapi ketentuan Pasal 37 PP 63/2008, yaitu adanya tambahan suatu persyaratan, kalau sebelum PP 2/2013, proses penyesuaian yang dilakukan oleh yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum, adalah dengan melakukan rapat pleno pengurus lengkap, lalu dibuat berita acara, dan kemudian baru mengirimkan surat laporan kepada Menteri. Di dalam PP 2/2013, diberikan syarat kecuali yang disebut dalam Pasal 37, ada tambahan syarat yaitu pada Pasal 37A, yaitu selama lima tahun berturut-turut sebelum penyesuaian masih melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar, dan belum pernah dibubarkan.
Jadi dapat diambil suatu kesimpulan, kalau nanti Notaris melihat masih ada yayasan yang belum pernah melakukan penyesuaian padahal yayasan itu sudah ada sebelum UU yayasan, sejauh yayasan tersebut tetap diakui sebagai badan hukum, yang harus ditanyakan pertama kali adalah, apakah yayasan tersebut masih melakukan kegiatan atau tidak, dan apakah yayasan tersebut pernah dibubarkan atau tidak. Kalau dua syarat tersebut terpenuhi, maka Notaris berhak menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa yayasan tersebut masih dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian kembali.
Dalam Pasal 39 PP 63/2008, untuk yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum yang telah melakukan penyesuaian tetapi belum melakukan pelaporan, itu harus dilikuidasi. Dengan keluarnya Pasal 39 PP 2/2013, maka yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3), tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (4), dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan anggaran dasar selama tiga tahun berturut-turut, harus melakukan likuidasi. Jadi sekarang (PP2/2013) ada syaratnya, yaitu kalau memang yayasan itu selama tiga tahun berturut-turut masih melakukan kegiatan, meskipun dulu belum pernah melaporkan kepada Menteri akan penyesuaian yang telah dilakukan, maka dalam hal ini tidak harus likuidasi. Untuk keadaan seperti ini, yayasan tersebut tidak lagi perlu membuat akta penyesuaian, hanya yang diperlukan adalah bahwa bukti pernah dilakukan penyesuaian lama, kemudian ada bukti tiga tahun berturut-turut masih melakukan kegiatan, itu yang dilampirkan, kemudian dilaporkan kepada Menteri, cukup itu saja, tidak perlu dengan akta penyesuaian yang baru.

49. Permohonan untuk menuangkan berita acara rapat pembina yang dibuat secara dibawah tangan dengan agenda merubah anggaran dasar menjadi akta Notaris ada batas waktunya, berapa lama ?
    Jawab :
30 hari paling lambat setelah berlangsungnya rapat pembina yang mempunyai agenda merubah anggaran dasar, wajib segera dituangkan dalam akta Notaris

50. Apabila jumlah anggota pembina genap, dan ketika melakukan rapat pembina terjadi keseimbangan suara, maka dapat diambil suatu analog, bahwa ketua lah yang memutuskan, hal ini juga harus diperhatikan oleh Notaris, sehingga ketika pendirian suatu yayasan, Notaris menyarankan agar jumlah anggota pembina ganjil.

51. Perubahan anggaran dasar yayasan tidak boleh merubah maksud dan tujuan dari yayasan

52. Perubahan nama dan kegiatan harus memperoleh persetujuan Menteri, perubahan diluar nama dan kegiatan termasuk perubahan data yayasan cukup dilaporkan kepada Menteri. Semuanya dilakukan berdasarkan rapat pembina.

53. Apakah setiap yayasan itu bisa saling menggabungkan diri ?
    Jawab :
Tidak setiap yayasan bisa menggabungkan diri dengan yayasan yang lain, dalam Pasal 57 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu syarat yang bisa memungkinkan yayasan itu menggabungkan diri adalah yayasan tersebut sejenis. Artinya tentang maksud dan tujuan yayasan baik yang akan menggabungkan diri maupun yang akan digabungi, itu mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Syarat yang pertama dari penggabungan ini adalah bahwa memang ada ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan yayasan yang lain. Syarat yang ketiga, yayasan yang akan menggabungkan diri tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, ketertiban umum, serta kesusilaan.
Apakah dimungkinkan suatu yayasan yang bergerak dalam bidang sosial dengan menyelenggarakan kegiatan sekolah bisa menggabungkan diri dengan sebuah perkumpulan yang juga mempunyai maksud tujuan sosial dan juga menyelenggarakan sekolah. Jawabannya adalah bahwa tidak mungkin suatu yayasan itu menggabungkan diri dengan suatu badan hukum yang lain, khusus yayasan hanya dengan yayasan.

54. Siapa yang harus menandatangani akta penggabungan yang dibuat oleh Notaris ?
    Jawab :
Kita harus selalu ingat, bahwa yang berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan adalah pengurus, sehingga dengan demikian yang berhak untuk menandatangani akta penggabungan itu adalah pengurus, pengurus disini tidak cukup hanya Ketua, tapi Ketua bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara.
Jadi kalau di dalam pembuatan pihak suatu yayasan dimana pengurus nanti akan menandatangani akta, harus terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, bersama-sama, sehingga apabila ada salah seorang organ pengurus tadi tidak bisa hadir, tentu harus memberikan kuasa kepada yang bisa hadir, sehingga dimungkinkan, yang hadir fisik hanya satu atau dua orang, tetapi tentu saja harus ditulis secara lengkap tentang kedudukannya di dalam pembuatan akta tersebut. Sehingga apabila katakanlah sekretaris dan bendahara tidak bisa hadir memberikan kuasa kepada Ketua, harus disebutkan secara tegas, “bahwa dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan sebagai kuasa dari A dan B yang masing-masing dalam kedudukannya sebagai Sekretaris dan Bendahara”.

55. Akta penggabungan mulai berlaku pada saat ditandatanganinya akta penggabungan tersebut. Kalau perubahan anggaran dasar baru mengikat terhadap pihak ketiga setelah pemberitahuan atau persetujuan diterima oleh Menteri. Kalau mengenai perubahan data yayasan mulai berlaku pada saat adanya keputusan dari rapat pembina, meskipun itu perlu disampaikan kepada Menteri, tetapi sudah mengikat pihak ketiga sesaat setelah adanya keputusan pembina.

56. Contoh maksud dan tujuan yayasan tidak bisa tercapai, jadi dalam hal ini kegiatan-kegiatan yang musti dilakukan oleh yayasan ternyata tidak bisa dilakukan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang diminta, misalkan bahwa sekolahan tidak mempunyai siswa.

57. Apakah perbedaan antara bubarnya yayasan yang tidak melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dengan bubarnya yayasan yang diakibatkan adanya suatu penggabungan ?
    Jawab :
Perbedaannya adalah, untuk yayasan-yayasan yang bubar karena adanya penggabungan itu tidak memerlukan adanya likuidasi. Sedangkan bubarnya yayasan yang disebabkan karena tidak dilakukannya ketentuan Pasal 71 ayat (3), itu memerlukan likuidasi.

58. Siapa yang berwenang untuk melakukan likuidasi terhadap yayasan yang tidak melakukan ketentuan Pasal 71 ayat (3) ?
    Jawab :
Dalam hal ini ada dua kemungkinan. Kemungkinan yang pertama, penunjukkan likuidator itu dilakukan oleh pengurus-pengurus lama atau mantan pengurus (karena yayasan tersebut sudah bubar).
Kemungkinan kedua, karena mantan-mantan pengurus itu sudah merupakan suatu orang yang diluar atau bukan lagi merupakan organ yayasan, maka mereka disebut juga orang yang mempunyai kepentingan, sehingga orang yang mempunyai kepentingan ini bisa minta kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk likuidator yang akan menyelesaikan hak dan kewajiban yayasan yang bubar tadi.
Setelah proses likuidasi, hasil likuidasi tersebut harus diserahkan kepada pihak lain oleh likuidator sesuai dengan ketentuan Pasal 68 UU yayasan, dan pihak lain/yang wenang untuk menerima hasil kekayaan yayasan adalah :
a. Yayasan yang memiliki maksud dan tujuan yang sama
b. Badan hukum lain selain yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sejenis dengan yayasan
c. Badan Negara
Terhadap penyerahan-penyerahan itu, yang menyangkut harta tetap, itu harus memerlukan adanya jasa dari seorang PPAT. Sedangkan untuk harta yang bersifat tidak itu memerlukan jasa seorang Notaris. Kalau diserahkan kepada Negara yang menerima adalah Kementerian Keuangan yang berhak mengelola aset Negara.
Yang menjadi kewajiban-kewajiban likuidator adalah yaitu setelah likuidator itu ditunjuk selambat-lambatnya lima hari setelah penunjukkan itu wajib untuk mengumumkan dalam surat kabar harian dan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan atau dipenuhi terhadap yayasan, kesempatan itu diberikan untuk jangka waktu 30 hari, jadi setelah adanya pengumuman di surat kabar itu dalam waktu 30 hari pihak-pihak ketiga diwajibkan untuk menyelesaikan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap yayasan, dan setelah 30 hari berlalu dan setelah selesainya perhitungan dan kewajiban-kewajiban yang dilakukan oleh yayasan, maka likuidator sekali lagi mengumumkan hasil likuidasi itu pada surat kabar harian, dan segera, 7 hari setelah selesainya perhitungan tersebut, melaporkan kepada pembina yayasan (mantan pembina), pembina yayasan setelah mendapatkan laporan itu dengan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, segera melaporkan kepada Menteri, pada saat pelaporan itu diterima oleh Menteri maka badan hukum daripada yayasan itu dinyatakan berakhir.

59. Bahwa di dalam yayasan pada prinsipnya kekayaan yayasan tidak boleh dibagi-bagi atau diberikan kepada organ yayasan, kalau hal itu terjadi, apabila ada organ yayasan yang sengaja mengambil atau memiliki aset yayasan, maka kepadanya (organ tersebut) dikenai sanksi pidana selama 5 tahun paling banyak. Kecuali sanksi pidana tersebut, juga ada kewajiban untuk mengembalikan harta atau kekayaan yayasan yang telah diterimanya itu kepada yayasan kembali.

60. Kalau kita melihat permasalahan yang kita hadapi khususnya yayasan, yang pertama kali harus kita perhatikan adalah satu yang pokok, yaitu apakah yayasan ini berdiri setelah atau sebelum UU yayasan berlaku. Kalau nanti diminta untuk membuat akta yayasan harus hati-hati, artinya harus diperhatikan kapan yayasan itu harus dimohonkan pengesahan. Waktu permohonan untuk pengesahan yayasan adalah 10 hari. PP 2/2013 dan Pasal 71 UU yayasan itu khusus diberlakukan untuk yayasan yang lahirnya sebelum UU yayasan. Kalau yayasan yang lahir setelah adanya UU yayasan, dan apabila lewat 10 hari yayasan tersebut tidak dimintakan pengesahan, maka akta pendirian yayasan tersebut menjadi gugur, dan kalau akta tersebut gugur, sedangkan pendiri yayasan ingin agar yayasan yang akan didirikan tersebut tetap eksis, maka harus dibuatkan akta pendirian yang baru, dengan sebelumnya memberikan pengertian kepada para pendiri bahwa dikarenakan jangka waktu untuk memohon pengesahan telah terlewat, maka akta pendirian yang sebelumnya menjadi gugur, sehingga apabila para pendiri ingin agar yayasan yang didirikannya tersebut tetap eksis, maka harus dibuatkan akta pendirian yang baru.

61. Apa akibatnya sebuah perseroan terbatas yang telah berstatus badan hukum yang mendasarkan pada ketentuan pasal-pasal di dalam KUHD, yang setelah tanggal 6 Maret 1998 belum sempat untuk melakukan penyesuaian ?
    Jawab :
Baik secara kelembagaan maupun secara yuridis formal, maka perseroan tersebut masih tetap eksis, hanya saja bagi Notaris yang mempunyai tanggung jawab moral yang mengetahui permasalahan-permasalahan maupun ilmu yang berhubungan dengan perseroan terbatas, karena tidak ada ketentuan dalam UU 1/1995 yang menyatakan bahwa PT yang didirikan sebelum adanya UU 1/1995 dan belum melakukan penyesuaian dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan yang diminta oleh UU adalah gugur badan hukum. Hanya saja Notaris wajib memberikan saran kepada pengurus di dalam perseroan itu agar supaya melakukan penyesuaian sampai kapanpun (tidak terbatas itu bisa dilaksanakan).
Mungkin ada sebuah PT yang sampai saat ini belum melakukan penyesuaian terhadap UU 1/1995, dan sekarang sudah muncul UU 40/2007, kalau itu yang terjadi, apa yang harus dilakukan, karena di dalam UU 40/2007, ada satu pasal khusus yang menyebutkan atau yang mengatur tentang pasal peralihan.
Jadi terhadap perseroan terbatas yang lahir sebelum UU 1/1995 yang belum sempat untuk melakukan penyesuaian sampai saat ini pun, perseroan tersebut tetap eksis. Hanya saja yang dilarang oleh UU sejauh anggaran dasar dari PT tersebut tidak bertentangan dengan UUPT. Artinya sejauh tidak ada permasalahan maka tidak masalah, tetapi kalau nanti timbul suatu permasalahan, baru dilihat apakah ketentuan-ketentuan di dalam anggaran dasar PT itu bertentangan atau tidak dengan ketentuan UU, dan kalau itu bertentangan tentu saja yang dimenangkan adalah ketentuan UU, bukan anggaran dasarnya.
Apabila ada anggaran dasar yang belum sempat dimohonkan pengesahan kepada Menteri menjelang atau setelah berlakunya UU 40/2007, maka anggaran dasar tersebut wajib dan harus disesuaikan dengan UU 40/2007 sebelum dimohonkan pengesahan kepada Menteri. Karena kalau hal itu tidak dilakukan, tentu saja akan berpengaruh bahwa permohonannya tidak akan diberikan oleh Menteri. (ini khusus untuk perseroan-perseroan yang belum berstatus sebagai badan hukum pada saat UU 40/2007 itu telah diberlakukan) (Pasal 157 ayat(2) UU 40/2007)

62. Ada perseroan terbatas yang sudah ada sejak 7 Maret 1995, dan pada waktu itu PT ini belum sempat melakukan penyesuaian terhadap UU 1/1995 sampai saat ini, dan pada saat ini pengurus datang kepada Notaris ingin menanyakan atau meminta saran atau dia ingin merubah anggaran dasar, saran apa yang bisa diberikan ?
    Jawab :
Pada ketentuan Pasal 157 ayat (4) UUPT, jelas bahwa dengan terlampauinya batas waktu untuk penyesuaian, itu tidak serta merta mengakibatkan gugurnya sebuah PT. Artinya, sampai saat ini pun perseroan-perseroan terbatas yang telah berstatus sebagai badan hukum secara legal maupun secara kelembagaan itu tetap eksis. Hanya saja sebagai Notaris yang mengedepankan moralitas itu wajib untuk memberikan suatu saran yang baik kepada semua yang menghadap.
Jadi pada kasus ini, wajib untuk menyarankan supaya perseroan tersebut segera melakukan penyesuaian, agar nanti tidak selalu berbenturan dengan UU yang berlaku pada saat ini.

63. Suatu PT yang telah lahir sebelum UU 1/1995 dan telah melakukan penyesuaian dengan UU 1/1995, apakah perseroan ini juga masih harus menyesuaikan dengan UU 40/2007 ?
    Jawab :
Di dalam yayasan, apabila suatu yayasan sudah melakukan penyesuaian terhadap UU 16/2001, dengan keluarnya UU 28/2004, tidak perlu melakukan penyesuaian.
Kalau pada perseroan terbatas, masih harus melakukan penyesuaian, karena kalau pada yayasan, UU 28/2004 tidak mencabut UU 16/2001, hanya merubah, sehingga antara kedua UU itu merupakan satu kesatuan yang diberlakukan bagi keberadaan suatu yayasan. Sedangkan di dalam perseroan terbatas, UU 1/1995 itu mencabut ketentuan Pasal 36 – 56 KUHD, kemudian UU 40/2007 itu mencabut/menggantikan UU 1/1995, sehingga ketentuan yang berlaku terhadap perseroan terbatas pada waktu itu sampai sekarang, hanya satu UU yaitu UU 40/2007.

64. Ada PT yang lahir sebelum UU 1/1995, belum pernah melakukan penyesuaian terhadap UU 1/1995 sampai sekarang, sekarang apabila PT tersebut mau melakukan penyesuaian itu apakah PT tersebut wajib melakukan penyesuaian lebih dahulu terhadap UU 1/1995 kemudian 40/2007, atau tidak ?
    Jawab :
Jadi karena UU 1/1995 itu sudah ditiadakan dengan UU 40/2007, otomatis sudah tidak berlaku lagi UU 1/1995, sehingga penyesuaian itu hanya dilakukan sekali, yaitu langsung disesuaikan dengan UU 40/2007.

65. Ada suatu PT yang belum pernah melakukan penyesuaian, kemudian PT tersebut akan melakukan perubahan anggaran dasar tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahulu, lalu datang kepada Notaris, dan Notaris menyarankan agar dilakukan penyesuaian terlebih dahulu, tapi PT tersebut menolaknya, lalu apakah yang dapat dilakukan oleh Notaris ? apakah Notaris dapat melakukan apa yang diminta oleh direksi PT tersebut atau tidak ?
    Jawab :
Semua perubahan anggaran dasar, semua perubahan data perseroan, itu semuanya wajib dimohonkan persetujuan maupun pelaporan kepada Menteri. Atau dengan kata lain, yang wajib dilaporkan atau dimintakan persetujuan kepada Menteri, itu hal-hal yang menyangkut adanya perubahan anggaran dasar, atau perubahan data perseroan.
Kita semua harus mengetahui ada suatu ketentuan yang mengatur meskipun bukan memaksa, agar semua perseroan-perseroan itu wajib untuk melakukan penyesuaian meskipun tidak ada pembatasan waktu sama sekali. Jadi didalam hal yang demikian ini, tentunya Notaris setelah menyarankan tentang keinginan mereka dan supaya dibuatkan akta penyesuaian terlebih dahulu tetapi mereka tidak mau, maka kewajiban Notaris adalah menolak untuk menerima permintaan tersebut.

66. Misalkan pada kemaren hari, ada beberapa orang mendirikan sebuah PT, kemudian besok pagi PT itu akan melakukan kontrak/membuat perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, atau mungkin mendapatkan pinjaman uang dari bank, dapatkah hal-hal tersebut dilakukan ?
    Jawab :
Kalau suatu perseroan terbatas yang belum berstatus badan hukum itu bisa melakukan tindakan-tindakannya bukan atas nama badan hukum itu, tetapi berdasarkan persoon-persoon atau pengurus-pengurus yang ada di dalam PT tersebut, dan yang harus melakukan tindakan-tindakannya minimal adalah pendiri bukan direksi, tetapi bisa juga pendiri bersama-sama dengan direksi dan komisaris, jadi ada dua kemungkinan, yaitu pendiri sendiri bisa melakukan itu, tetapi bisa juga mungkin pendiri meminta bantuan direksi dan komisaris untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tersebut. Antara dua kemungkinan tersebut memiliki perbedaan konsekuensi atau akibat hukum setelah PT tersebut berstatus sebagai badan hukum, yaitu kalau tindakan tadi dilakukan oleh pendiri bersama-sama dengan direksi dan komisaris, maka setelah status badan hukum itu diterima oleh perseroan, secara otomatis demi hukum tindakan-tindakan tersebut diambil alih menjadi tanggung jawab PT. Tetapi kalau yang melakukan tindakan tersebut hanya pendiri, itu tidak secara otomatis diambil alih oleh PT, tetapi itu wajib di putuskan di dalam RUPS yang pertama kali yang dilakukan paling lama 60 hari, baru kalau disetujui maka tindakan tersebut diambil alih oleh PT.

67. Ada suatu PT, sebelum berstatus badan hukum telah melakukan tindakan-tindakan hukum yang diwakili oleh pendiri, kemudian ternyata PT ini sebelum waktu 60 hari setelah mendapatkan pengesahan, telah melakukan RUPS yang pertama, tetapi pada waktu itu lupa bahwa agendanya adalah termasuk mengambil alih tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pendiri, kemudian baru ingat setelah rapat itu selesai, kemudian pada hari yang ke 55 setelah PT tersebut mendapatkan status sebagai badan hukum, melakukan RUPS yang kedua, yang isinya itu akan mengambil alih tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pendiri kemudian akan diambil alih oleh PT, apakah dalam hal ini bisa dilakukan seperti itu atau tidak ?
    Jawab :
Di dalam hal ini, kita harus mengetahui secara pasti persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar supaya tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pendiri sebelum berlakunya atau sebelum PT mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum itu bisa diambil alih oleh PT. Syaratnya ada dua, yaitu :
a. Bahwa harus diagendakan di dalam RUPS yang pertama kali
b.  Waktu untuk pelaksanaan rapat umum itu tidak melebihi dari 60 hari
Sehingga dengan demikian, kalau di dalam RUPS yang pertama tadi belum sempat diputuskan tentang pengambilalihan tindakan-tindakan tadi, maka di dalam RUPS yang kedua sudah tidak bisa lagi dilakukan seperti itu, artinya tentu saja tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pendiri tadi menjadi tanggung jawab pendiri sendiri secara tanggung renteng.

68. Suatu PT itu selalu harus dilakukan oleh minimal 2 orang, tetapi juga ada pengecualiannya, yaitu terhadap PT yang semua sahamnya dimiliki oleh pemerintah, itu tidak harus 2 subjek hukum, satu subjek hukum bisa. Yang kedua adalah, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan.

69. Nama-nama yang tidak bisa dipergunakan oleh PT adalah :
a. Nama yang sudah dipergunakan oleh perusahaan lain
b. Nama yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
c.  Nama yang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, maupun internasional, kecuali kalau telah mendapatkan izin dari yang berkepentingan
d. Nama yang terdiri dari angka
e. Kumpulan huruf yang tidak memberikan pengertian atau tidak membentuk suatu kata
70. Cara penentuan maksud dan tujuan suatu PT adalah, masuk/klik SABH, lalu cari kelompok KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)

71. Ada ketidaksesuaian antara Pasal 15 ayat (1) dengan Pasal 8 ayat (1) UUPT, yaitu sebetulnya nama, jumlah direksi, dan dewan komisaris itu tidak termasuk di dalam anggaran dasar, karena hal tersebut mestinya masuk di dalam data perseroan. Sehingga nanti kita harus melihat apakah perubahan-perubahan itu nanti berhubungan dengan adanya perubahan anggaran dasar, atau perubahan data perseroan. Karena kedua hal ini merupakan dua bagian yang terpisah tapi menjadi satu kesatuan.

72. A dan B mendirikan sebuah PT, kemudian telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, karena satu dan lain hal, B akan mengalihkan sahamnya karena ada keperluan-keperluan lain kepada A, sehingga terjadilah pengalihan saham, kalau hal ini terjadi maka akan menimbulkan suatu akibat, bahwa kepemilikan saham tunggal tersebut setelah melampaui waktu 6 bulan setelah kejadian itu, maka segala tanggung jawab daripada pemegang saham tersebut menjadi tanggung jawab pribadi. Apa yang harus dilakukan agar hal tersebut dapat terhindari ? maka dalam hal ini ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu :
a.  Pemegang saham tunggal tadi bisa menyerahkan sebagian, entah dengan jual beli, entah dengan hibah, kepada orang lain. Jadi sebelum 6 bulan itu terlampaui, maka pemegang saham tunggal tersebut bisa mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain.
b.  Kalau memang pemegang saham tunggal tadi masih ingin menguasai saham yang dimiliki, maka perseroan bisa mengeluarkan saham yang masih tersimpan di dalam perseroan. Jadi dalam hal ini dengan catatan, bahwa perseroan itu masih memiliki saham yang tersimpan di dalam perseroan. Dengan mengeluarkan saham dalam simpanan itu, maka akan terpenuhi kepemilikan saham bukan tunggal lagi tetapi oleh dua orang atau lebih.

73. Perubahan anggaran dasar suatu PT dapat dilakukan sebelum PT tersebut mendapatkan persetujuan sebagai badan hukum, dan yang kedua, perseroan itu bisa melakukan perubahan anggaran dasar pada saat atau setelah mendapatkan persetujuan status badan hukumnya.
    Untuk perubahan anggaran dasar yang dilakukan sebelum berstatus sebagai badan hukum, maka Notaris wajib untuk membuatkan aktanya dengan judul “Perubahan Anggaran Dasar”, dan yang wajib menghadap Notaris terhadap perubahan anggaran dasar ini adalah para pendiri dari perseroan tersebut. Perubahan-perubahan anggaran dasar yang dilakukan sebelum perseroan tersebut berstatus sebagai badan hukum, merupakan suatu perubahan yang memerlukan adanya suatu pengesahan dari Menteri.
    Sedangkan untuk perubahan-perubahan anggaran dasar yang dilakukan setelah diterimanya status badan hukum tersebut, maka Notaris wajib menyarankan kepada yang menghadap, untuk menyelenggarakan suatu RUPS. Di dalam RUPS ini yang wajib harus hadir adalah para pemegang saham.

74. Ada suatu PT yang ingin melakukan perubahan direksi, kemudian ternyata di dalam RUPS itu hanya dihadiri oleh 51%, apakah didalam hal ini Notaris bisa membuatkan aktanya ?
    Jawab :
Kuorum rapat untuk perubahan anggaran dasar sebesar 2/3. Tetapi untuk kuorum rapat perubahan data perseroan, itu sama dengan kuorum rapat RUPS biasa, yaitu 50+1. Sehingga dengan demikian, di dalam hal yang demikian ini, maka Notaris tersebut boleh membuatkan akta yang diminta, tapi dengan syarat, bahwa harus ada pemanggilan secara resmi/sah, entah itu dengan surat tercatat, atau entah itu melalui surat kabar harian, sehingga kalau tanpa adanya surat pemberitahuan atau undangan tadi, maka Notaris meskipun kuorum rapat telah terpenuhi, tidak boleh membuatkan aktanya.

75. Untuk akta berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan, pembuatan berita acara rapat tersebut dilakukan oleh Ketua bersama-sama dengan Sekretaris rapat, dan akta tersebut wajib ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris beserta salah seorang pemegang saham yang hadir di dalam rapat itu.
    Pada akta yang dibuat secara dibawah tangan tersebut, kecuali memutuskan tentang apa yang akan dibicarakan atau apa yang akan diputuskan atau yang telah diputuskan dalam rapat itu, tetapi harus juga memuat suatu klausul dalam keputusan itu menunjuk salah seorang diantara mereka untuk menuangkan didalam bentuk akta Notaris.
    Terdapat batas waktu untuk menuangkan akta berita acar rapat yang dibuat secara dibawah tangan tersebut kedalam akta Notaris, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (7) UUPT, dan jangka waktu tersebut adalah 30 hari.

76. Ketika Notaris diminta untuk membuat akta “Pernyataan Keputusan Rapat”, ada dua hal pokok yang harus diperhatikan atau dipenuhi, apabila dua hal pokok ini ternyata tidak dipenuhi, Notaris wajib untuk menolak, dua hal pokok tersebut adalah :
a. Bahwa Notaris wajib melihat dan memperhatikan serta memeriksa apakah di dalam RUPS yang telah dilakukan tadi, betul-betul kuorum rapat sudah terpenuhi. Artinya Notaris harus mengetahui rapat itu mempunyai agenda apa, dan untuk agenda itu memerlukan kuorum berapa, dan juga apakah untuk rapat tersebut telah dilakukan dipenuhi persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan, seperti contohnya apakah dalam rapat itu telah dilakukan atau diberikan surat undangan untuk rapat, karena hal itu semuanya harus tertulis di dalam berita acara rapat tersebut.
b. Apakah tenggang waktu yang diberikan oleh UU telah atau belum terlampaui, artinya, mulai saat RUPS itu diselenggarakan sampai dengan permintaan untuk menuangkan isi keputusan rapat dalam akta Notaris itu apakah melebihi waktu 30 hari atau tidak.

77. Apa yang dapat dilakukan oleh Notaris, apabila menghadapi keadaan, berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan lalu hendak dituangkan dalam akta autentik, telah terlewat jangka waktunya (lewat 30 hari) ?
    Jawab :
Notaris menyarankan kepada yang menghadap untuk dilakukan sekali lagi RUPS dengan agenda rapat memberikan penegasan kembali terhadap keputusan yang telah diambil, dan dari RUPS yang terakhir ini yang merupakan suatu penegasan terhadap keputusan rapat yang pertama, maka barulah dibuatkan oleh Notaris akta yang diminta (Pernyataan Keputusan Rapat).

78. Apakah seorang yang memiliki keahlian khusus, yang hanya akan mengandalkan keterampilannya, tanpa mengambil saham di perseroan bisa ikut serta didalam pendirian suatu PT ?
    Jawab :
Pada umumnya setoran modal di dalam PT itu dilakukan dengan menggunakan uang tunai, tetapi selain uang tunai dimungkinkan juga penyetoran modal itu dilakukan dengan bentuk lain, bentuk lain disini yang dimaksudkan adalah entah itu barang berwujud ataupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang, dan telah nyata-nyata diterima oleh perseroan. Artinya disini, untuk kepandaian salah seorang belum secara langsung diterima oleh perseroan, dan di dalam ketentuan UUPT, bahwa setiap pendiri perseroan wajib untuk mengambil saham, sehingga dengan demikian, apabila nanti menghadapi permasalahan seperti ini, Notaris sebaiknya menyarankan, karena disini mempunyai keahlian, bisa diangkat sebagai direksi, atau dewan komisaris saja seandainya mau ikut serta di dalam perseroan tersebut. Kalau pemegang hak paten masih bisa.
Kalau penyetoran modal berupa harta tidak bergerak, hanya saja didalam hal ini maka ada kewajiban bagi para pendiri perseroan yang akan melakukan setoran modal di dalam perseroan itu berupa benda tetap, wajib untuk mengumumkan di dalam surat kabar harian dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan akta ataupun setelah adanya keputusan RUPS manakala perseroan itu telah berstatus sebagai badan hukum. Maksud yang jelas didalam hal ini adalah supaya masyarakat umum mengetahui rencana pemasukan itu, sehingga apabila ada pihak-pihak yang merasa ikut serta memiliki harta tersebut, dapat mengajukan keberatan atas rencana yang akan dilakukan tadi.

79. Di dalam ketentuan Pasal 32 UUPT disebutkan bahwa besarnya modal dasar yang harus dimiliki oleh sebuah perseroan, minimal adalah 50 juta rupiah. “Ini tolong diperhatikan kalau dalam soal ujian saya minta ada permintaan dari para pendiri untuk menentukan modal minimal”. (wejangan dari Pak Bekti)

80. Di dalam pendirian suatu PT Notaris wajib menyampaikan kepada calon pendiri perseroan, bahwa di dalam perseroan itu wajib memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Kecuali itu juga harus ditentukan mengenai nilai nominal sahamnya.

81. Apakah setiap hak tagih yang dimiliki oleh seseorang, itu bisa dikompensasikan dengan setoran modal ?
    Jawab :
Kita ketahui bahwa para pemegang saham maupun para kreditor lain yang mempunyai hak tagih terhadap perseroan, itu tidak dimungkinkan untuk mengkompensasikan hak tagihnya terhadap setoran modal di dalam perseroan, kecuali dengan persetujuan RUPS.
Kenapa harus dengan RUPS, karena dengan keputusan RUPS yang membolehkan mengkompensasikan hak tagih terhadap setoran saham di dalam perseroan, itu berarti memberikan suatu pembebasan hak mendahului terhadap atau bagi para pemegang saham lainnya, terhadap pengeluaran saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
Namun demikian, ada pengecualian-pengecualian adanya hak tagih yang dapat langsung tanpa keputusan RUPS bisa dikompensasikan dengan setoran saham, yaitu :
a. Apabila perseroan telah menerima uang atau barang, kalau itu yang terjadi maka otomatis apa yang telah diterima itu bisa dikompensasikan dengan setoran saham di dalam perseroan, artinya perseroan telah nyata-nyata menerima uang ataupun barang yang nantinya bisa dikompensasikan dengan setoran saham di dalam perseroan.
b. Apabila penanggung utang perseroan telah membayar lunas utang perseroan.
c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang pihak ketiga, dan perseroan telah menerima manfaatnya. Artinya, mungkin utang yang dilakukan oleh pihak ketiga itu dipergunakan untuk kepentingan PT, kemudian dengan demikian seandainya pihak ketiga tadi tidak bisa membayar lunas maka tentu saja si kreditor mempunyai hak tagih terhadap PT tersebut, atas hak tagih seperti inilah juga dimungkinkan atau diperbolehkan untuk dikompensasikan dengan setoran saham.

82. Dengan dikeluarkannya saham di dalam simpanan, itu otomatis akan merubah anggaran dasar daripada PT, hanya saja sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan itu memerlukan adanya persetujuan Menteri atau cukup pelaporan ?
Jawab :
Sejauh pengurangan tadi masih dalam batas modal dasar, itu hanya sekedar pelaporan atau pemberitahuan. Sedangkan kalau pengeluaran tadi diatas modal dasar artinya harus sekaligus merubah modal dasarnya, dan untuk itu diperlukan adanya persetujuan dari Menteri.

83. Pengalihan saham itu tidak merubah anggaran dasar, tetapi hanya merubah data perseroan.

84. Apakah penambahan modal dasar itu selalu berpengaruh terhadap modal ditempatkan atau modal disetor. Artinya, apakah penambahan modal dasar itu selalu harus diikuti dengan penambahan modal ditempatkan atau disetor ?
    Jawab :
Penambahan modal dasar itu tidak selalu berpengaruh adanya peningkatan modal ditempatkan atau disetor. Contohnya, suatu PT mempunyai modal dasar 100 juta, kemudian dari seluruh saham itu telah diambil oleh para pendirinya, jadi artinya perseroan ini sudah tidak memiliki saham yang disimpan. Kemudian karena adanya suatu kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perseroan, maka PT tersebut akan meningkatkan modal dasarnya dari 100 menjadi 200 juta, dalam hal yang demikian ini, dalam peningkatan modal dasar dari 100 menjadi 200 juta, itu tidak akan selalu berpengaruh terhadap penambahan modal ditempatkan ataupun disetor. Karena semenjak semula itu prosentase daripada modal ditempatkan modal disetor itu telah melebihi dari 25% dari modal dasarnya. Sehingga dalam hal yang demikian ini, maka modal ditempatkan maupun modal disetor tidak terpengaruh oleh adanya peningkatan modal dasar.
Tetapi kebalikannya, kalau memang semula itu modal ditempatkan modal disetor itu hanya sejumlah minimal, yaitu 25%, kalau peningkatan modal dasarnya itu akan melebihi atau akan mengakibatkan berkurangnya prosentase dari modal ditempatkan atau modal disetor, maka otomatis dengan peningkatan modal dasar itu akan mempengaruhi peningkatan modal ditempatkan ataupun modal disetor. Contoh konkritnya, suatu PT memiliki modal dasar sebesar 100 juta, lalu diambil 25 juta, kemudian mau ditingkatkan dari 100 juta menjadi 500 juta, didalam keadaan yang demikian ini apabila modal ditempatkan modal disetor tidak diubah, tentu akan bertentangan dengan ketentuan UU tentang modal ditempatkan secara minimal, oleh karena itu dalam hal yang demikian ini tentu akan diikuti juga adanya peningkatan modal ditempatkan atau disetor.

85. Untuk merubah data perseroan dan untuk RUPS biasa itu kuorumnya 50+1
    Untuk merubah anggaran dasar 2/3
    Untuk penggabungan, peleburan, serta pembubaran 3/4

86. Cara untuk menurunkan modal ditempatkan atau modal disetor itu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu :
a. Menarik kembali saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan, kemudian menghapuskan dari data perseroan. Atau juga menarik kembali saham yang mempunyai kualifikasi sebagai saham yang dapat ditarik kembali.
b.  Mengurangi nilai nominal saham di dalam perseroan. Dengan cara mengurangi nilai nominal saham dalam perseroan ini maka mengakibatkan adanya penurunan nilai atau saham yang ditempatkan atau disetor. Karena bahwa dengan penurunan nilai nominal saham itu bisa mempengaruhi jumlah saham yang dimiliki oleh perseroan meskipun modal dasarnya sama. Contohnya, misalkan sekarang modal dasarnya 300 juta, nilai nominal sahamnya 1 juta, artinya di dalam perseroan itu memiliki 300 lembar saham, kalau nanti ada penurunan nilai nominal saham katakanlah menjadi 500 ribu, artinya jumlah saham yang dimiliki oleh perseroan itu menjadi 600 lembar saham, tetapi didalam hal ini bisa mengakibatkan penurunan terhadap saham yang ditempatkan atau disetor, jadi apabila saham yang ditempatkan atau disetor itu semula sebesar 25%, artinya 25% dari 300 lembar saham sama dengan 75 lembar saham, dengan penurunan nilai nominal saham dari 1 juta menjadi 500 ribu, maka otomatis modal yang ditempatkan yang semula seluruhnya berjumlah 75 juta (75 lembar), akhirnya dengan penurunan itu tinggal menjadi 37,5 juta. Sehingga dengan demikian dikatakan penurunan nilai nominal saham itu mengakibatkan turunnya saham yang ditempatkan ataupun yang disetor.

87. Untuk pengalihan saham dari seorang kepada orang lain, itu harus dilakukan dengan membuatkan akta, yaitu akta jual beli saham ataupun akta hibah saham. Akta yang harus dibuat oleh pihak-pihak disini bisa dilakukan dengan akta dibawah tangan ataupun dengan akta Notariil, dan itu dilakukan sekaligus pada saat adanya RUPS dalam rangka proses adanya pengalihan saham. Bisa dilakukan sebelumnya juga, hanya saja risiko apabila dilakukan sebelum RUPS tersebut adalah apabila nanti para pemegang saham tidak bisa menerima kepemilikan saham oleh seseorang karena dianggap dia nanti bisa melakukan hal-hal yang bisa merugikan perseroan. Karena untuk pengalihan saham ini membutuhkan adanya suatu persetujuan dari semua para pemegang saham.
    Jadi maksud dari adanya RUPS dengan agenda pengalihan saham itu adalah untuk memberikan suatu persetujuan apakah si calon penerima pengalihan saham itu nanti betul-betul bisa diterima oleh para pemegang saham lainnya.

88. Apakah dimungkinkan setelah adanya suatu kepastian tentang agenda rapat yang tertulis di dalam surat undangan itu nanti Ketua rapat menentukan acara diluar itu dengan acara yang lain ?
    Jawab :
Didalam hal ini acara lain-lain yang ditambahkan oleh Ketua rapat diluar acara yang telah dituliskan di dalam surat panggilan, itu bisa dilaksanakan tetapi dengan syarat. Yaitu semua pemegang saham harus hadir, dan nanti pemegang saham seluruhnya secara bulat menyetujui adanya tambahan acara lain-lain tadi.

89. Bahwa untuk RUPS yang diselenggarakan melalui telekonference itu tidak mungkin untuk dibuatkan secara langsung oleh seorang Notaris, baru setelah adanya suatu berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan yang ditandatangani oleh semua para pemegang saham, Notaris baru bisa membuatkan akta yang merupakan akta pernyataan keputusan rapat.

90. Apakah di setiap penyelenggaraan RUPS itu harus selalu didahului dengan adanya surat panggilan ?
    Jawab :
Pertama-tama, hal-hal yang harus diperhatikan oleh seorang Notaris ketika diminta untuk membuat akta Berita Acara Rapat adalah :
a. Panggilan, apakah pernah direksi itu memberikan surat panggilan atau tidak, atau apakah perseroan itu telah pernah memanggil dengan iklan atau tidak. Kalau itu belum dilakukan Notaris harus berhati-hati, karena apabila surat panggilan itu belum dilakukan oleh direksi, Notaris harus yakin bahwa semua pemegang saham itu hadir dihadapan Notaris, karena di dalam ketentuan UUPT, surat pemanggilan itu tidak perlu dilaksanakan manakala semua pemegang saham itu hadir, dan itu nanti harus dituliskan dalam berita acara rapatnya (“bahwa untuk rapat ini tidak diperlukan adanya pemanggilan dengan surat karena semua para pemegang saham hadir”).
b. Setelah itu baru Notaris menghitung agenda rapat tersebut apa, kemudian kuorum rapatnya berapa.
Kalau Notaris yakin karena kenal dengan semua pemegang saham, bahwa semua pemegang saham itu hadir, maka Notaris tidak perlu menanyakan apakah surat pemanggilan itu ada atau tidak. Tetapi kalau tidak yakin, maka Notaris wajib untuk menanyakan apakah telah ada surat pemanggilan, dan harus ada buktinya, entah itu dengan surat tercatat, entah itu bisa diberikan langsung dengan tanda terima, atau entah itu dengan iklan pada surat kabar harian.

91. Dalam suatu PT ada dua atau lebih pemegang saham yang masing-masing mempunyai saham sendiri-sendiri, dan ternyata di dalam RUPS itu hanya/hadir dua orang yang mewakili 51% dari saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Apakah dengan prosentase 51% ini RUPS bisa diselenggarakan?
    Jawab :
Kalau hal tersebut terjadi, maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi agenda rapat. Kalau agenda rapatnya merubah anggaran dasar, tentu Notaris wajib untuk menolak. Tetapi kalau hanya untuk merubah data perseroan ataupun rapat tahunan, maka hal tersebut dimungkinkan.

92. Saham-saham yang tidak memiliki hak suara didalam pengambilan keputusan suatu RUPS adalah :
a. Saham yang dimiliki oleh perseroan (saham yang dibeli kembali oleh perseroan atas saham yang pernah dikeluarkan)
b. Saham yang dimiliki oleh induk perusahaan perseroan dimana perseroan tersebut dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung
c. Saham perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan

93. Seorang pemegang saham tidak bisa memberikan kuasa kepada dua orang kuasa yang diberikan hak atas saham-saham yang tertentu jumlahnya oleh masing-masing penerima kuasa. Tetapi yang bisa dilakukan adalah bahwa pemegang saham bisa memberikan kuasa kepada satu orang kuasa yang meliputi seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut.
    Didalam hal pengambilan suatu keputusan, direksi, komisaris, maupun karyawan dari suatu perseroan, tidak bisa menggunakan kuasa untuk pengambilan suara di dalam RUPS tersebut.

94. Mungkin pada suatu ketika, kuorum rapat yang ditentukan oleh anggaran dasar itu lebh dari separo ternyata tidak terpenuhi, apa yang harus dilakukan oleh direksi ?
    Jawab :
Jadi untuk menghadapi permasalahan yang semacam ini, direksi tidak boleh hanya tinggal diam dan kemudian akan menyelenggarakan rapat yang kedua. Tetapi tetap membuka rapat yang gagal tadi, dan dibuatkan suatu notulen bahwa rapat yang pertama ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum, ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, serta salah seorang pemegang saham yang hadir.   
Atas dasar notulen yang dibuat oleh direksi tadi, dipergunakan untuk melakukan pemanggilan yang kedua.

95. Misalkan lima hari yang lalu RUPS pertama, lalu tidak kuorum, lalu direksi membuat notulen, lalu hari ini dilakukan pemanggilan/rapat yang kedua, kira-kira apakah hal itu bisa dikatakan sebagai rapat yang kedua ?
    Jawab :
 Didalam hal yang demikian ini, maka seandainya direksi seandainya akan menyelenggarakan rapat pada hari ini, itu bisa diselenggarakan dengan syarat, bahwa ini bukan merupakan rapat yang kedua, sehingga untuk kuorum rapatnya sama dengan rapat yang pertama tadi. Karena untuk rapat kedua ada persyaratan-persyaratan khusus, yaitu :
a. Ada bukti bahwa rapat yang terdahulu itu tidak kuorum, buktinya adalah notulen yang dibuat oleh Ketua dan Sekretaris serta salah seorang pemegang saham.
b. Harus dilakukan dalam jangka waktu antara 10 - 21 hari
Kalau diluar kedua syarat itu, maka rapat yang diselenggarakan bukan lagi merupakan rapat yang kedua, tapi rapat yang pertama lagi, artinya kuorum rapatnya sama dengan rapat yang pertama.

96. Perseroan untuk melakukan tindakan hukum memerlukan adanya persetujuan dari RUPS, tetapi ternyata RUPS yang dimaksud untuk memberikan persetujuan kepada direksi untuk melakukan tindakan hukum itu ternyata sulit untuk dilakukan karena pemegang saham memiliki kegiatan lain misalnya sehingga sulit untuk dilakukan RUPS, maka dalam hal yang demikian ini maka direksi bisa mengambil suatu langkah/tindakan yang disebut dengan circular resolution. Artinya ialah suatu pengambilan keputusan diluar RUPS yang mempunyai kekuatan yang sama dengan RUPS, dengan cara mengedarkan tentang rencana apa yang diperlukan dan harus ditandatangani oleh semua para pemegang saham yang ada di dalam perseroan tersebut. Jadi direksi membuat suatu rancangan, lalu rancangan itu disampaikan kepada masing-masing pemegang saham untuk minta persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan di dalam persetujuan itu.
Circular Resolution aktanya tidak bisa dibuat langsung oleh Notaris, supaya dapat tertuang dalam akta Notaris, maka, didalam surat itu sekaligus ditunjuk orang yang nantinya bisa menuangkan isi keputusan itu di dalam akta Notaris. Judul aktanya adalah “Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham”.

97.  Pengangkatan direksi dan dewan komisaris itu mempunyai kesamaan, yaitu diangkat oleh RUPS kecuali pengangkatan yang pertama. Pertanyaannya, yang pertama itu kemudian siapa yang mengangkat ?
     Jawab :
Karena didalam memang didalam yang pertama itu belum berbadan hukum, belum RUPS, sehingga yang ada adalah pendiri. Jadi yang mengangkat direksi dan dewan komisaris untuk pertama kali adalah pendiri. Karena pada waktu itu perseroan belum berstatus sebagai badan hukum, sehingga tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS.
Demikian juga didalam hal adanya perubahan anggaran dasar selama perseroan itu belum berstatus sebagai badan hukum, yaitu dengan melakukan perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri.

98.  Direksi bisa melakukan tindakan hukum atas nama perseroan yaitu mulai saat yang bersangkutan diputuskan dalam suatu RUPS. Tanggal ditetapkannya di dalam RUPS itulah saat sahnya tindakan yang dilakukan oleh direksi untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan. Kalau di dalam RUPS itu tidak disebutkan kapan mulai berlaku, maka mulai berlaku setelah selesainya atau ditutupnya RUPS tersebut.
     Tetapi didalam hal ini perseroan juga ada kewajiban untuk melaporkan tentang adanya perubahan pengurus atau direksi kepada Menteri dalam waktu 30 hari setelah ditetapkannya di dalam RUPS. Fungsi pelaporan itu bukan berarti bisa atau tidak bisanya melakukan tindakan hukum. Hanya kalau belum dilaporkan, itu direksi yang baru tersebut belum bisa membuat laporan-laporan kepada Menteri tentang apa yang musti harus dilaporkan, Menteri akan menolak. Tapi itu tidak berarti bahwa kewenangan yang ada pada direksi itu belum dimiliki. Notaris yang melaporkan bahwa telah terjadi pergantian direksi pada perseroan tersebut.
     Tetapi apabila pada suatu saat itu lalai (pelaporan), kemudian ada suatu keputusan RUPS yang harus dilaporkan kepada Menteri, tidak mungkin bisa dilakukan. Apabila terjadi hal seperti itu, Notaris dapat memberikan saran/menyarankan agar ada penegasan kembali atas pengangkatan tersebut dalam berita acara rapat. Dari penegasan kembali ini kemudian Notaris bisa melaporkan kepada Menteri tentang adanya pergantian direksi.

99.  Apakah dimungkinkan di dalam sebuah RUPS tahunan yang diselenggarakan, kemudian akan dibicarakan juga mengenai perubahan anggaran dasar ?
     Jawab :
Sejauh di dalam rapat tersebut kuorum rapatnya terpenuhi, dan juga sudah disampaikan sebelumnya, maka hal tersebut dimungkinkan. Tetapi kalau memang dalam rapat tersebut kuorum nya tidak terpenuhi, maka hal itu tidak bisa dilaksanakan.

100. Untuk pengalihan aset perseroan, selalu memerlukan adanya RUPS. Tetapi didalam hal tertentu, pengalihan aset perseroan juga penjaminan aset perseroan tidak memerlukan persetujuan RUPS, dalam hal apakah itu ?
     Jawab :
Yaitu tindakan pengalihan atau penjaminan yang dilakukan direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha. Misalkan kalau kegiatan usahanya menjual rumah, itu setiap penjualan tidak memerlukan lagi adanya persetujuan RUPS.

101. Kuasa RUPS bertindak bukan atas nama perseroan, tetapi atas nama pemegang saham. Rapat pembina juga bertindaknya bukan atas nama yayasan, tetapi atas nama pembina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

PENANGGUHAN PENAHANAN KETIKA TERDAKWA YANG TELAH DIVONIS BERSALAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MENGAJUKAN UPAYA BANDING ...