Rabu, 03 Mei 2017

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Hukum Perusahaan di Bidang Kenotariatan 2


PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM PERUSAHAAN Di BIDANG KENOTARIATAN 2


1.     Yayasan yang lahir sebelum UU yayasan, tetap diakui sebagai badan hukum, tapi belum pernah melakukan penyesuaian. Solusinya ada pada PP No.2 Tahun 2013, yaitu pada Pasal 37 A. Ada syarat-syarat agar yayasan ini dapat melakukan penyesuaian, yaitu :
a.   Bahwa yayasan ini masih melakukan kegiatan-kegiatannya selama 5 tahun berturut-turut yang terakhir. Ini harus dibuktikan dengan adanya “Surat Pernyataan” dari Pengurus yang ditandatangani/diketahui oleh Kepala Kantor dari instansi yang terkait (misalkan yayasan yang mengelola Perguruan Tinggi, maka instansi terkaitnya adalah DIKTI misalnya).
b.   Pernyataan dari pengurus bahwa yayasan tersebut belum pernah dibubarkan, baik dengan sukarela maupun berdasarkan putusan Pengadilan.
Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, baru setelah itu pengurus mengadakan “Rapat Pleno Pengurus” dengan agenda rapat melakukan penyesuaian. Jadi yayasan tersebut bisa langsung melakukan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan “Rapat Pleno Pengurus” yang dihadiri oleh semua organ yang ada di dalam yayasan tersebut.

2.     Yayasan yang lahir sebelum UU yayasan, tetap diakui sebagai badan hukum, pernah melakukan penyesuaian, tetapi belum pernah atau belum sempat untuk menyampaikan pelaporan kepada Menteri.
Solusinya adalah pengurus yayasan agar membuat laporan kegiatan yang dilakukan oleh yayasan selama 3 tahun berturut-turut, setelah itu selesai, maka akta penyesuaian atau berita acara penyesuaian yang pernah dibuat dahulu dilampiri dengan surat pernyataan bahwa yayasan masih melakukan kegiatan selama 3 tahun terakhir berturut-turut, dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. Jadi tidak perlu dibuat akta baru, cukup akta penyesuaian yang pernah dilakukan pada saat itu.

3.     Yayasan yang lahir sebelum UU yayasan, tidak diakui sebagai badan hukum, dan belum pernah melakukan penyesuaian.
Solusinya adalah pengurus agar mendirikan yayasan yang baru, hanya ditambah dengan praemise akta yang menjelaskan tentang asal usul kekayaan maupun asal usul yayasan. Jadi menggunakan ketentuan Pasal 15A PP 2/2013. Kecuali itu harus juga memberikan pernyataan bahwa yayasan tersebut masih tetap melakukan kegiatannya selama 5 tahun berturut-turut, dan belum pernah dibubarkan baik secara sukarela maupun berdasarkan putusan Pengadilan.

4.     Nama yayasan, Notaris wajib terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri.
        Tempat kedudukan yayasan, ditentukan untuk daerah Kabupaten/Kota.
Maksud dan tujuan, Notaris wajib untuk menyampaikan kepada calon pendiri tentang adanya maksud dan tujuan yang harus dituliskan di dalam akta pendirian diantara maksud dan tujuan yang diatur dalam UU yayasan. Maksud dan tujuan yang diatur dalam UU yayasan tidak perlu dituliskan semua, hanya saja kalau dituliskan salah satu atau dua diantara apa yang ada di dalam UU yayasan, kalau kelak mau diubah tidak dimungkinkan.
Jangka waktu juga wajib ditanyakan kepada klien (calon pendiri yayasan) apakah berdirinya yayasan yang akan dibuat itu dibatasi dengan waktu tertentu atau tidak. Artinya, apakah ada batas waktu tertentu keberadaan yayasan itu yang dicantumkan dalam anggaran dasar atau tidak.

5.     Akta pendirian yayasan berisi dua bagian yang berbeda,  bagian yang pertama berisi anggaran dasar. Bagian kedua berisi data yayasan. Jadi antara anggaran dasar dan data yayasan itu merupakan satu kesatuan yang terpisah. Artinya, data yayasan bukan merupakan anggaran dasar, dan anggaran dasar bukan merupakan data yayasan, tapi keberadaannya merupakan satu kesatuan yang tertuang di dalam akta pendirian. Anggaran dasar meliputi Pasal 1 sampai Ketentuan Penutup. Sedangkan kalau data yayasan itu suatu kalimat yang ada setelah Pasal Penutup.

6.     Perubahan tentang kepengurusan, ataupun pembina, ataupun pengawas. Itu bukan merupakan perubahan anggaran dasar, hanya perubahan data yayasan. Sedangkan kalau perubahan itu meliputi salah satu Pasal diantara Pasal-Pasal yang ada, itu namanya perubahan anggaran dasar.

7.     Kalau yayasan ada jangka waktunya, lalu pengurus mau memperpanjang jangka waktu tersebut, maka pengurus wajib mengajukan perubahan anggaran dasar persetujuan itu kepada Menteri dengan jangka waktu paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya yayasan.

8.     Proses pembuatan akta pendirian yayasan. Setelah Notaris menerima informasi secara lengkap tentang syarat-syarat pendirian, adalah :
a.   Mengajukan izin persetujuan nama yang akan dipergunakan, dilakukan melalui SKBH. 
b.   Dibuatlah akta
c.   Setelah akta selesai selanjutnya dimohonkan pengesahan kepada Menteri
Semuanya ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014.

9.     Kekayaan dari yayasan bersumber dari :
a.   Kekayaan yang dipisahkan oleh para calon pendiri yang dimasukkan di dalam yayasan sebagai awal kekayaan yayasan
b.   Adanya sumbangan atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat
c.   Wakaf, hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan. Yang dimaksud dengan perolehan lain itu adalah salah satunya, yayasan dimungkinkan untuk mendapatkan hasil atau sumber penghasilan dari suatu perusahaan dimana yayasan tersebut ikut serta di dalam perusahaan tersebut. Misalkan yayasan itu membeli saham pada sebuah PT, hasil yang dimiliki atas saham yang dimiliki oleh yayasan tersebut menjadi salah satu sumber kekayaan daripada yayasan. Hanya saja yang harus diperhatikan bahwa sumber penghasilan yang berasal dari perusahaan-perusahaan dimana yayasan ikut serta di dalamnya, semata-mata hanya dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, tidak bisa dibagi kepada para organ yayasan. Yayasan selain bisa ikut serta di dalam suatu PT, yayasan juga bisa mendirikan suatu PT.

10.   Apakah organ yayasan yang telah bekerja keras untuk kehidupan yayasan, apakah bisa mendapatkan gaji atau honorarium ?
        Jawab :
Dulu di dalam UU No 16 Tahun 2001, yaitu pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) organ-organ yayasan tersebut tidak boleh mendapatkan upah atau honorarium, karena kekayaan yayasan dipergunakan semata-mata hanya untuk mencapai maksud dan tujuan.
Tetapi setelah berlakunya UU No 28 Tahun 2004, maka ada perubahan tentang Pasal 5UU No 16 Tahun 2001. Dimana di dalam Pasal 5 ayat (2) dimungkinkan pengurus yayasan boleh atau dapat menerima gaji ataupun honorarium. Tetapi ada syaratnya, yaitu :
a.   Pengurus tersebut bukan merupakan pendiri yayasan
b.   Pengurus tersebut memang melakukan kepengurusannya secara penuh di dalam yayasan. Artinya setiap hari ada di yayasan, yaitu dari pagi sampai tutupnya yayasan tersebut.
Dan semuanya ini harus ditegaskan di dalam anggaran dasar.

11.   Kalau yayasan itu berlaku pada saat berlakunya UU No 16 Tahun 2001, dan sebelum berlakunya UU No 28 Tahun 2004, dimana hanya ada satu ketentuan yang mengatakan bahwa semua organ yayasan tidak boleh menerima gaji. Sekarang dengan berlakunya UU No 28 Tahun 2004, dimungkinkan adanya pengurus menerima gaji. Kalau para pengurus ataupun pembina menghendaki agar hal itu yang terjadi (pengurus dapat menerima gaji). Apakah yang harus Notaris jelaskan kepada pengurus yayasan tersebut, apakah harus dilakukan penyesuaian, ataukah hal tersebut berlaku secara otomatis dengan berlakunya UU No 28 Tahun 2004 ?
Jawab :
Jadi di dalam hal ini, bukan lagi melakukan penyesuaian, tetapi merubah anggaran dasar. Karena, merubah anggaran dasar dan penyesuaian itu berbeda pengertiannya. Kalau penyesuaian itu merubah seluruh Pasal dalam anggaran dasar. Sedangkan kalau hal-hal seperti ini hanya cukup merubah salah satu Pasal di dalam anggaran dasar.

12.   Kalau hanya merubah alamat yayasan tetapi tidak merubah tempat kedudukan dari yayasan, hanya sekedar melakukan pemberitahuan, tidak merubah anggaran dasar. Tetapi kalau merubah tempat kedudukan, itu harus merubah anggaran dasar.
        Contoh, suatu yayasan berkedudukan di Kota Yogyakarta mau pindah ke Kabupaten Sleman entah alamatnya dimana, maka hal itu diperlukan adanya keputusan rapat pembina yang merubah anggaran dasar tentang tempat kedudukan yayasan. Tetapi kalau perpindahannya itu masih dalam lingkup satu Kota Yogyakarta, itu hanya sekedar pemberitahuan kepada Menteri, tidak merubah anggaran dasar.
        Kalau perpindahannya itu memang diluar Kabupaten/Kota, itu harus dilengkapi dengan perubahan anggaran dasar yang dilakukan oleh pembina. Sedangkan kalau hanya pindah alamat saja, itu hanya cukup pernyataan dari pengurus bahwa dahulu alamatnya disini sekarang pindah disini dan itu sebagai dasar pendaftaran di Kantor Perizinan.
        Jadi, domisili yayasan itu bukan berdasarkan alamat kantor, tetapi Kota/kabupaten.

13.   Apakah setiap pendiri yayasan itu selalu harus duduk sebagai pembina di dalam yayasan ? apakah dimungkinkan seorang pendiri yayasan tidak tercantum di dalam organ yayasan ?
        Jawab :
Di dalam hal ini tidak ada ketentuan yang mengharuskan untuk itu, yang jelas pendiri mempunyai satu kewajiban yang pokok, yaitu memisahkan harta kekayaannya menjadi kekayaan awal yayasan, setelah itu selesai tugasnya.
Tetapi apabila menghendaki, maka pendiri tersebut bisa menduduki jabatan atau posisi di organ pembina. Kecuali itu, ada kemungkina yang kedua yaitu, orang yang berdasarkan Keputusan rapat Pembina dinyatakan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap yayasan.
Jadi dalam hal ini, agar bisa diangkat sebagai pembina, orang tersebut harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap yayasan, dan diangkat berdasarkan Keputusan Pembina, jadi pembina mengangkat pembina.

14.   Berapa jumlah anggota pembina yang harus ada di dalam sebuah yayasan ? dan berapa lama masa jabatan pembina itu ?
        Jawab :
Kalau kita memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU Yayasan, kita tidak menemukan satu Pasal pun yang mengatur tentang jumlah ataupun masa jabatan organ pembina. Tetapi kalau kita hubungkan siapa yang dapat duduk di dalam organ pembina, dengan siapa yang dapat mendirikan yayasan. Maka dapat diartikan bahwa organ pembina itu bisa diduduki oleh satu orang minimal, yaitu orang yang semula sebagai pendiri yayasan. Hal ini disebabkan juga karena yayasan itu bisa didirikan oleh satu orang pendiri.
Mengenai masa jabatan organ pembina, kalau tadi kita melihat ada dua unsur yang bisa masuk sebagai organ pembina, yaitu pendiri yayasan maupun orang lain yang ditunjuk oleh pembina karena mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap yayasan.

15.   Apakah ada perbedaan masa jabatan pembina yang berasal dari pendiri yayasan, dan berasal dari orang diluar pendiri yayasan ?
        Jawab :
Mengenai hal ini, di dalam UU Yayasan memang tidak diatur secara tegas, hanya memang UU Yayasan memberikan suatu penghormatan kepada pendiri yayasan yang telah berkeinginan atau berkehendak untuk menyisihkan sebagian harta kekayaannya untuk mendirikan sebuah yayasan. Sehingga dengan demikian, terhadap pembina yang berasal dari pendiri ini diberi kewenangan untuk menduduki jabatan selama yang dia ingini, kecuali kalau dia mengundurkan diri.
Tetapi untuk jabatan pembina yang berasal bukan dari pendiri, UU Yayasan juga tidak mengatur masalah ini, sehingga dengan demikian, apabila itu dikehendaki, batas waktu untuk pembina yang berasal bukan dari pendiri, itu sangatlah dimungkinkan. Artinya dimungkinkan adanya pembatasan waktu yang sama dengan pengurus dan pengawas bagi pembina yang berasal bukan dari pendiri yayasan, tapi itu harus ditegaskan dalam anggaran dasar.

16.   Misalkan terjadi dalam sebuah yayasan, pembina dari yayasan tersebut hanya satu, lalu pembina tersebut meninggal dunia, apakah didalam hal ini ahli waris dari pembina tadi bisa melakukan tindakan-tindakan sebagai pengganti daripada pembina yang meninggal dunia ? atau apakah ahli waris tersebut mempunyai hak waris terhadap kedudukan organ yayasan (otomatis menggantikan pewaris) ?
        Jawab :
Di dalam hal ini, ahli waris dari pembina tersebut tidak mempunyai kewenangan atau hak untuk menggantikan kedudukan pembina yang meninggal dunia tadi.

17.   Apakah tidak dimungkinkan, bahwa kekayaan pembina yang telah meninggal tadi di dalam yayasan (yang telah disetor ke dalam yayasan), kemudian dinikmati oleh ahli warisnya ? Karena kalau dalam perseroan terbatas, apabila pemegang saham meninggal dunia maka haknya turun kepada ahli waris, sedangkan di dalam yayasan apakah hal itu tidak dimungkinkan ?
        Jawab :
Untuk harta kekayaan yayasan, itu merupakan harta terpisah yang bersifat absolut. Artinya bahwa harta itu memang sudah tidak lagi dimiliki oleh siapapun kecuali oleh yayasan itu sendiri. Sedangkan di dalam PT, itu merupakan harta terpisah tapi dalam pengertian yang bukan absolut, artinya para pemegang saham masih sebagai pemilik atas kekayaan yang ada di dalam perseroan tersebut. Sehingga dengan demikian, untuk harta terpisah dalam suatu PT bisa diwaris oleh ahli waris dari pemegang saham yang meninggal dunia. Sedangkan di dalam yayasan, telah menjadi kekayaan sepenuhnya yayasan dan tidak bisa dinikmati oleh organ-organ maupun pendiri yayasan. Karena yayasan setelah berdiri bukan lagi milik dari pendiri itu, tetapi yang memiliki adalah masyarakat pada umumnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat diberi hak juga untuk mengajukan keberatan-keberatan manakala yayasan itu melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya merugikan.
Sehingga dengan demikian, apabila itu yang terjadi (kasus diatas), bukan mendasarkan keinginan dari ahli waris si pewaris (pembina yang meninggal dunia), tetapi yang menduduki sebagai pembina, keputusannya nanti ada pada Rapat Gabungan yang dapat mengisi organ pembina.
Sehingga dengan demikian apabila di dalam organ pembina itu hanya ada satu orang yang duduk di dalam organ pembina dan meninggal dunia, maka pengurusannya atau pengangkatan penggantinya bukan berdasarkan keinginan ahli waris, tetapi berdasarkan Rapat Gabungan yang dilakukan oleh anggota pengurus dan anggota pengawas. Dan itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadi kekosongan tersebut. (Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan)
Penunjukkan atau penggantian organ pembina yang dilakukan oleh pengurus dan pengawas, dilakukan paling lambat 30 hari sejak organ pembina kosong.
Tetapi apabila masih ada salah satu atau dua orang yang tertinggal di dalam organ pembina, maka pengangkatannya bukan berdasarkan Rapat Gabungan, tetapi berdasarkan Rapat Pembina.

18.   Kegiatan yayasan masih dimungkinkan dilakukan perubahan, yang tidak dimungkinkan adalah maksud dan tujuan. Maksud dan tujuan itu ada tiga yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Kalau kegiatan itu contohnya misalnya menyelenggarakan perguruan tinggi, panti jompo, dan lain-lain.

19.   Kalau semua harta kekayaan yang ada pada yayasan berasal dari harta wakaf, maka nama yayasan harus ditambah dengan kata wakaf, jadi Yayasan Wakaf ....

20.   Apabila ada suatu yayasan pengurusnya datang kepada Notaris, yang akan melakukan hibah sebagian harta kekayaan yayasan kepada orang lain, maka Notaris wajib untuk menolaknya. Sedangkan lain halnya kalau pengurus itu mau mengalihkan sebagian kekayaan yayasan dengan cara menjual, hal tersebut tidak apa-apa, karena dengan menjual itu tentu akan didapatkan suatu hasil, dan hasil penjualan itu nantinya akan dipergunakan untuk mencapai maksud tujuan yayasan.

21.   bagaimana halnya apabila pendiri yang menjadi pembina itu sudah tua renta, sudah pikun, sudah tidak bisa apa-apa lagi, kemudian pendiri yang menjadi pembina tersebut belum mau mengundurkan diri, apa yang bisa dilakukan oleh yayasan ?
        Jawab :
Dalam hal yang demikian ini, yang bisa dilakukan oleh pengurus dan pengawas yayasan, bisa mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Jadi bukan kewenangan dari pengurus dan pengawas, tapi pengurus dan pengawas hanya bisa mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan untuk melakukan pemberhentian terhormat dan mungkin adanya pengangkatan setelah menerima usulan dari pengurus dan pengawas.

22.   Bagaimana kalau masa jabatan pembina (bukan dari pendiri), pengurus, dan pengawas habis dalam waktu yang bersamaan ?
        Jawab :
Oleh karena itu, harus ada perbedaan antara masa jabatan pembina dengan pengurus dan pengawas. Agar supaya kalau masa pengurus dan pengawas itu habis, masih ada pembina yang wenang untuk mengangkat pengurus dan pengawas yang baru.

23.   Masa jabatan organ pembina (yang bukan dari pendiri) dibatasi hanya sampai dua kali masa jabatan. Saran, karena pembina dapat mengangkat dirinya sendiri, sehingga dikhawatirkan apabila masa jabatannya tidak dibatasi, maka pembina tersebut akan menjabat terus (selalu mengangkat dirinya sendiri).

24.   Kalau pembina hanya satu orang, maka bukan keputusan rapat pembina namanya, tetapi keputusan pembina. Akta Notaris yang dibuat adalah “Keputusan Pembina Yayasan” kalau pembina mau datang kepada Notaris (ambtelijk). Hanya di dalam praemise akta tersebut disebutkan “bahwa memang pembina itu adalah hanya terdiri dari satu orang, sehingga bisa mengambil suatu keputusan tanpa rapat”.
        Kalau pembina tidak mau datang kepada Notaris, dan membuat keputusan dibawah tangan, maka Notaris meminta agar pembina tersebut membuat kuasa dari pembina kepada salah seorang dari organ pengurus atau pengawas, untuk menuangkan isi keputusan pembina tersebut, dan kalau itu sudah didapat, maka Notaris membuatkan akta dengan judul ”Penegasan Keputusan Pembina” (partij).

25.   Bukti pengurus sudah diangkat kembali adalah berita acara pembina, atau keputusan pembina.

26.   Ada pengurus yayasan yang baru diangkat, dan ada kewajiban pengangkatan itu harus segera dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari, tetapi seminggu kemudian belum sempat dilaporkan dia harus menandatangani akta perjanjian atas nama yayasan. Apakah Notaris menerima akta yang diminta untuk dibuatkan oleh pengurus tersebut ?
        Jawab :
Dalam hal yang demikian ini, karena pengurus baru itu telah diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat atau keputusan pembina, maka pada saat penetapan pengangkatan itu, dia telah sah sebagai pengurus, artinya, dia bisa melakukan tindakan-tindakan hukum atas nama yayasan meskipun belum dilaporkan.
Jadi dalam hal ini, kalau memang pengurus yang baru tidak melaporkan adanya pengangkatan dirinya sebagai pengurus oleh pembina, maka sanksinya adalah bahwa yang bersangkutan tidak bisa melakukan atau melaporkan segala sesuatu kepada Menteri. Artinya kalau ada perubahan anggaran dasar, atau ada perubahan data yayasan, yang bersangkutan kalau melaporkan kepada Menteri, pasti akan ditolak.
Tetapi, kalau menyangkut perubahan anggaran dasar, selama itu belum dilaporkan kepada Menteri dan diterima oleh Menteri, maka perubahan anggaran dasar itu belum berlaku. Karena saat berlakunya perubahan anggaran dasar itu berbeda dengan saat berlakunya pengangkatan pengurus dan pengawas.
Berlakunya pengangkatan pengurus dan pengawas itu pada saat diputuskan oleh Rapat Pembina atau Keputusan Pembina. Sedangkan berlakunya perubahan anggaran dasar itu adalah pada saat pelaporan atau persetujuan itu telah diterima oleh Menteri.

27.   Yang wenang melakukan tindakan hukum dalam sebuah yayasan adalah, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara bersama-sama. Kalau salah satu diantara organ-organ tersebut ada yang tidak bisa hadir, diperlukan adanya suatu kuasa kepada salah satu organ lain yang bisa hadir. (ini penting diperhatikan dalam pembuatan komparisi yang salah satu pihaknya adalah yayasan)

28.   Jangka waktu untuk menuangkan berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan ke dalam akta Notaris jangka waktunya adalah 30 hari. Dari pembuatan akta Notaris sampai pemberitahuan kepada Menteri jangka waktunya juga 30 hari. Sehingga kalau ada orang membawa berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan datang kepada Notaris minta dibuatkan akta pernyataan keputusan rapat adalah jangka waktu sebagaimana telah disebutkan tersebut.

29.   Ada suatu keputusan dari pembina kepada pengurus, dan kalau keputusan tersebut tidak sesuai dengan anggaran dasar, maka dapat dibatalkan oleh Pengadilan. Pengadilan apakah yang dimaksud ?
        Jawab :
Dalam hal ini, karena masalah yayasan itu menyangkut keperdataan, bukan menyangkut badan-badan publik yang membuat suatu keputusan, maka tentu saja Pengadilan yang wenang untuk melakukan hal tersebut adalah pengadilan Negeri.

30.   Ada tiga tindakan-tindakan hukum yang tidak bisa dilakukan oleh organ pengurus, yaitu :
a. Mengikat yayasan sebagai penjamin hutang. Dalam hal ini pembina juga tidak boleh memberikan izin kepada pengurus untuk mengikat yayasan sebagai penjamin hutang (borgtocht)
b. Tidak boleh mengalihkan kekayaan yayasan kecuali atas persetujuan pembina
c. Dilarang membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
   
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kajian

PENANGGUHAN PENAHANAN KETIKA TERDAKWA YANG TELAH DIVONIS BERSALAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MENGAJUKAN UPAYA BANDING ...