PERTANYAAN-PERTANYAAN SEPUTAR
HUKUM PERUSAHAAN Di BIDANG KENOTARIATAN 2
1. Yayasan
yang lahir sebelum UU yayasan, tetap diakui sebagai badan hukum, tapi belum
pernah melakukan penyesuaian. Solusinya ada pada PP No.2 Tahun 2013, yaitu pada
Pasal 37 A. Ada syarat-syarat agar yayasan ini dapat melakukan penyesuaian,
yaitu :
a. Bahwa
yayasan ini masih melakukan kegiatan-kegiatannya selama 5 tahun berturut-turut
yang terakhir. Ini harus dibuktikan dengan adanya “Surat Pernyataan” dari
Pengurus yang ditandatangani/diketahui oleh Kepala Kantor dari instansi yang terkait
(misalkan yayasan yang mengelola Perguruan Tinggi, maka instansi terkaitnya
adalah DIKTI misalnya).
b. Pernyataan
dari pengurus bahwa yayasan tersebut belum pernah dibubarkan, baik dengan
sukarela maupun berdasarkan putusan Pengadilan.
Setelah
syarat-syarat tersebut dipenuhi, baru setelah itu pengurus mengadakan “Rapat
Pleno Pengurus” dengan agenda rapat melakukan penyesuaian. Jadi yayasan
tersebut bisa langsung melakukan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan
“Rapat Pleno Pengurus” yang dihadiri oleh semua organ yang ada di dalam yayasan
tersebut.
2. Yayasan
yang lahir sebelum UU yayasan, tetap diakui sebagai badan hukum, pernah
melakukan penyesuaian, tetapi belum pernah atau belum sempat untuk menyampaikan
pelaporan kepada Menteri.
Solusinya
adalah pengurus yayasan agar membuat laporan kegiatan yang dilakukan oleh
yayasan selama 3 tahun berturut-turut, setelah itu selesai, maka akta
penyesuaian atau berita acara penyesuaian yang pernah dibuat dahulu dilampiri
dengan surat pernyataan bahwa yayasan masih melakukan kegiatan selama 3 tahun
terakhir berturut-turut, dan selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. Jadi tidak
perlu dibuat akta baru, cukup akta penyesuaian yang pernah dilakukan pada saat
itu.
3. Yayasan
yang lahir sebelum UU yayasan, tidak diakui sebagai badan hukum, dan belum
pernah melakukan penyesuaian.
Solusinya
adalah pengurus agar mendirikan yayasan yang baru, hanya ditambah dengan
praemise akta yang menjelaskan tentang asal usul kekayaan maupun asal usul
yayasan. Jadi menggunakan ketentuan Pasal 15A PP 2/2013. Kecuali itu harus juga
memberikan pernyataan bahwa yayasan tersebut masih tetap melakukan kegiatannya
selama 5 tahun berturut-turut, dan belum pernah dibubarkan baik secara sukarela
maupun berdasarkan putusan Pengadilan.
4. Nama
yayasan, Notaris wajib terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Menteri.
Tempat
kedudukan yayasan, ditentukan untuk daerah Kabupaten/Kota.
Maksud dan tujuan,
Notaris wajib untuk menyampaikan kepada calon pendiri tentang adanya maksud dan
tujuan yang harus dituliskan di dalam akta pendirian diantara maksud dan tujuan
yang diatur dalam UU yayasan. Maksud dan tujuan yang diatur dalam UU yayasan
tidak perlu dituliskan semua, hanya saja kalau dituliskan salah satu atau dua
diantara apa yang ada di dalam UU yayasan, kalau kelak mau diubah tidak
dimungkinkan.
Jangka
waktu juga wajib ditanyakan kepada klien (calon pendiri yayasan) apakah
berdirinya yayasan yang akan dibuat itu dibatasi dengan waktu tertentu atau
tidak. Artinya, apakah ada batas waktu tertentu keberadaan yayasan itu yang
dicantumkan dalam anggaran dasar atau tidak.
5. Akta
pendirian yayasan berisi dua bagian yang berbeda, bagian yang pertama berisi anggaran dasar.
Bagian kedua berisi data yayasan. Jadi antara anggaran dasar dan data yayasan
itu merupakan satu kesatuan yang terpisah. Artinya, data yayasan bukan
merupakan anggaran dasar, dan anggaran dasar bukan merupakan data yayasan, tapi
keberadaannya merupakan satu kesatuan yang tertuang di dalam akta pendirian.
Anggaran dasar meliputi Pasal 1 sampai Ketentuan Penutup. Sedangkan kalau data
yayasan itu suatu kalimat yang ada setelah Pasal Penutup.
6. Perubahan
tentang kepengurusan, ataupun pembina, ataupun pengawas. Itu bukan merupakan
perubahan anggaran dasar, hanya perubahan data yayasan. Sedangkan kalau
perubahan itu meliputi salah satu Pasal diantara Pasal-Pasal yang ada, itu
namanya perubahan anggaran dasar.
7. Kalau
yayasan ada jangka waktunya, lalu pengurus
mau memperpanjang jangka waktu tersebut, maka pengurus wajib mengajukan
perubahan anggaran dasar persetujuan itu kepada Menteri dengan jangka waktu
paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya yayasan.
8. Proses
pembuatan akta pendirian yayasan. Setelah Notaris menerima informasi secara
lengkap tentang syarat-syarat pendirian, adalah :
a. Mengajukan
izin persetujuan nama yang akan dipergunakan, dilakukan melalui SKBH.
b. Dibuatlah
akta
c. Setelah
akta selesai selanjutnya dimohonkan pengesahan kepada Menteri
Semuanya
ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014.
9. Kekayaan
dari yayasan bersumber dari :
a. Kekayaan
yang dipisahkan oleh para calon pendiri yang dimasukkan di dalam yayasan
sebagai awal kekayaan yayasan
b. Adanya
sumbangan atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat
c. Wakaf,
hibah, hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran
dasar yayasan. Yang dimaksud dengan perolehan lain itu adalah salah satunya,
yayasan dimungkinkan untuk mendapatkan hasil atau sumber penghasilan dari suatu
perusahaan dimana yayasan tersebut ikut serta di dalam perusahaan tersebut.
Misalkan yayasan itu membeli saham pada sebuah PT, hasil yang dimiliki atas
saham yang dimiliki oleh yayasan tersebut menjadi salah satu sumber kekayaan
daripada yayasan. Hanya saja yang harus diperhatikan bahwa sumber penghasilan
yang berasal dari perusahaan-perusahaan dimana yayasan ikut serta di dalamnya,
semata-mata hanya dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, tidak
bisa dibagi kepada para organ yayasan. Yayasan
selain bisa ikut serta di dalam suatu PT, yayasan juga bisa mendirikan suatu
PT.
10. Apakah
organ yayasan yang telah bekerja keras untuk kehidupan yayasan, apakah bisa
mendapatkan gaji atau honorarium ?
Jawab
:
Dulu di dalam UU No 16 Tahun 2001,
yaitu pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) organ-organ yayasan tersebut tidak boleh
mendapatkan upah atau honorarium, karena kekayaan yayasan dipergunakan
semata-mata hanya untuk mencapai maksud dan tujuan.
Tetapi setelah berlakunya UU No 28
Tahun 2004, maka ada perubahan tentang Pasal 5UU No 16 Tahun 2001. Dimana di
dalam Pasal 5 ayat (2) dimungkinkan pengurus yayasan boleh atau dapat menerima
gaji ataupun honorarium. Tetapi ada syaratnya, yaitu :
a. Pengurus
tersebut bukan merupakan pendiri yayasan
b. Pengurus
tersebut memang melakukan kepengurusannya secara penuh di dalam yayasan.
Artinya setiap hari ada di yayasan, yaitu dari pagi sampai tutupnya yayasan
tersebut.
Dan
semuanya ini harus ditegaskan di dalam anggaran dasar.
11. Kalau
yayasan itu berlaku pada saat berlakunya UU No 16 Tahun 2001, dan sebelum
berlakunya UU No 28 Tahun 2004, dimana hanya ada satu ketentuan yang mengatakan
bahwa semua organ yayasan tidak boleh menerima gaji. Sekarang dengan berlakunya
UU No 28 Tahun 2004, dimungkinkan adanya pengurus menerima gaji. Kalau para
pengurus ataupun pembina menghendaki agar hal itu yang terjadi (pengurus dapat
menerima gaji). Apakah yang harus Notaris jelaskan kepada pengurus yayasan
tersebut, apakah harus dilakukan penyesuaian, ataukah hal tersebut berlaku
secara otomatis dengan berlakunya UU No 28 Tahun 2004 ?
Jawab :
Jadi di dalam hal ini, bukan lagi
melakukan penyesuaian, tetapi merubah anggaran dasar. Karena, merubah anggaran dasar dan penyesuaian itu
berbeda pengertiannya. Kalau penyesuaian
itu merubah seluruh Pasal dalam anggaran dasar. Sedangkan kalau hal-hal seperti
ini hanya cukup merubah salah satu Pasal di dalam anggaran dasar.
12. Kalau
hanya merubah alamat yayasan tetapi tidak merubah tempat kedudukan dari
yayasan, hanya sekedar melakukan pemberitahuan, tidak merubah anggaran dasar.
Tetapi kalau merubah tempat kedudukan, itu harus merubah anggaran dasar.
Contoh,
suatu yayasan berkedudukan di Kota Yogyakarta mau pindah ke Kabupaten Sleman
entah alamatnya dimana, maka hal itu diperlukan adanya keputusan rapat pembina
yang merubah anggaran dasar tentang tempat kedudukan yayasan. Tetapi kalau
perpindahannya itu masih dalam lingkup satu Kota Yogyakarta, itu hanya sekedar
pemberitahuan kepada Menteri, tidak merubah anggaran dasar.
Kalau
perpindahannya itu memang diluar Kabupaten/Kota, itu harus dilengkapi dengan
perubahan anggaran dasar yang dilakukan oleh pembina. Sedangkan kalau hanya
pindah alamat saja, itu hanya cukup pernyataan dari pengurus bahwa dahulu
alamatnya disini sekarang pindah disini dan itu sebagai dasar pendaftaran di
Kantor Perizinan.
Jadi,
domisili yayasan itu bukan berdasarkan alamat kantor, tetapi Kota/kabupaten.
13. Apakah
setiap pendiri yayasan itu selalu harus duduk sebagai pembina di dalam yayasan
? apakah dimungkinkan seorang pendiri yayasan tidak tercantum di dalam organ
yayasan ?
Jawab :
Di dalam hal ini tidak ada ketentuan
yang mengharuskan untuk itu, yang jelas pendiri mempunyai satu kewajiban yang
pokok, yaitu memisahkan harta kekayaannya menjadi kekayaan awal yayasan,
setelah itu selesai tugasnya.
Tetapi apabila menghendaki, maka
pendiri tersebut bisa menduduki jabatan atau posisi di organ pembina. Kecuali
itu, ada kemungkina yang kedua yaitu, orang yang berdasarkan Keputusan rapat
Pembina dinyatakan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap yayasan.
Jadi dalam hal ini, agar bisa diangkat
sebagai pembina, orang tersebut harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap
yayasan, dan diangkat berdasarkan Keputusan Pembina, jadi pembina mengangkat
pembina.
14. Berapa
jumlah anggota pembina yang harus ada di dalam sebuah yayasan ? dan berapa lama
masa jabatan pembina itu ?
Jawab :
Kalau kita memperhatikan ketentuan
yang ada di dalam UU Yayasan, kita tidak menemukan satu Pasal pun yang mengatur
tentang jumlah ataupun masa jabatan organ pembina. Tetapi kalau kita hubungkan
siapa yang dapat duduk di dalam organ pembina, dengan siapa yang dapat
mendirikan yayasan. Maka dapat diartikan bahwa organ pembina itu bisa diduduki
oleh satu orang minimal, yaitu orang yang semula sebagai pendiri yayasan. Hal
ini disebabkan juga karena yayasan itu bisa didirikan oleh satu orang pendiri.
Mengenai masa jabatan organ pembina,
kalau tadi kita melihat ada dua unsur yang bisa masuk sebagai organ pembina,
yaitu pendiri yayasan maupun orang lain yang ditunjuk oleh pembina karena
mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap yayasan.
15. Apakah
ada perbedaan masa jabatan pembina yang berasal dari pendiri yayasan, dan
berasal dari orang diluar pendiri yayasan ?
Jawab :
Mengenai hal ini, di dalam UU Yayasan
memang tidak diatur secara tegas, hanya memang UU Yayasan memberikan suatu
penghormatan kepada pendiri yayasan yang telah berkeinginan atau berkehendak
untuk menyisihkan sebagian harta kekayaannya untuk mendirikan sebuah yayasan.
Sehingga dengan demikian, terhadap pembina yang berasal dari pendiri ini diberi
kewenangan untuk menduduki jabatan selama yang dia ingini, kecuali kalau dia
mengundurkan diri.
Tetapi untuk jabatan pembina yang
berasal bukan dari pendiri, UU Yayasan juga tidak mengatur masalah ini,
sehingga dengan demikian, apabila itu dikehendaki, batas waktu untuk pembina
yang berasal bukan dari pendiri, itu sangatlah dimungkinkan. Artinya
dimungkinkan adanya pembatasan waktu yang sama dengan pengurus dan pengawas
bagi pembina yang berasal bukan dari pendiri yayasan, tapi itu harus ditegaskan
dalam anggaran dasar.
16. Misalkan
terjadi dalam sebuah yayasan, pembina dari yayasan tersebut hanya satu, lalu
pembina tersebut meninggal dunia, apakah didalam hal ini ahli waris dari
pembina tadi bisa melakukan tindakan-tindakan sebagai pengganti daripada
pembina yang meninggal dunia ? atau apakah ahli waris tersebut mempunyai hak
waris terhadap kedudukan organ yayasan (otomatis menggantikan pewaris) ?
Jawab :
Di dalam hal ini, ahli waris dari
pembina tersebut tidak mempunyai kewenangan atau hak untuk menggantikan kedudukan
pembina yang meninggal dunia tadi.
17. Apakah
tidak dimungkinkan, bahwa kekayaan pembina yang telah meninggal tadi di dalam
yayasan (yang telah disetor ke dalam yayasan), kemudian dinikmati oleh ahli
warisnya ? Karena kalau dalam perseroan terbatas, apabila pemegang saham
meninggal dunia maka haknya turun kepada ahli waris, sedangkan di dalam yayasan
apakah hal itu tidak dimungkinkan ?
Jawab :
Untuk harta kekayaan yayasan, itu
merupakan harta terpisah yang bersifat absolut. Artinya bahwa harta itu memang
sudah tidak lagi dimiliki oleh siapapun kecuali oleh yayasan itu sendiri.
Sedangkan di dalam PT, itu merupakan harta terpisah tapi dalam pengertian yang
bukan absolut, artinya para pemegang saham masih sebagai pemilik atas kekayaan
yang ada di dalam perseroan tersebut. Sehingga dengan demikian, untuk harta
terpisah dalam suatu PT bisa diwaris oleh ahli waris dari pemegang saham yang
meninggal dunia. Sedangkan di dalam yayasan, telah menjadi kekayaan sepenuhnya
yayasan dan tidak bisa dinikmati oleh organ-organ maupun pendiri yayasan.
Karena yayasan setelah berdiri bukan lagi milik dari pendiri itu, tetapi yang
memiliki adalah masyarakat pada umumnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat
diberi hak juga untuk mengajukan keberatan-keberatan manakala yayasan itu
melakukan tindakan-tindakan yang sekiranya merugikan.
Sehingga dengan demikian, apabila itu
yang terjadi (kasus diatas), bukan mendasarkan keinginan dari ahli waris si
pewaris (pembina yang meninggal dunia), tetapi yang menduduki sebagai pembina,
keputusannya nanti ada pada Rapat Gabungan yang dapat mengisi organ pembina.
Sehingga
dengan demikian apabila di dalam organ pembina itu hanya ada satu orang yang
duduk di dalam organ pembina dan meninggal dunia, maka pengurusannya atau
pengangkatan penggantinya bukan berdasarkan keinginan ahli waris, tetapi
berdasarkan Rapat Gabungan yang dilakukan oleh anggota pengurus dan anggota
pengawas. Dan itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadi kekosongan
tersebut. (Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan)
Penunjukkan
atau penggantian organ pembina yang dilakukan oleh pengurus dan pengawas,
dilakukan paling lambat 30 hari sejak organ pembina kosong.
Tetapi apabila masih ada salah satu
atau dua orang yang tertinggal di dalam organ pembina, maka pengangkatannya
bukan berdasarkan Rapat Gabungan, tetapi berdasarkan Rapat Pembina.
18. Kegiatan yayasan masih dimungkinkan
dilakukan perubahan, yang tidak dimungkinkan adalah maksud dan tujuan.
Maksud dan tujuan itu ada tiga yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Kalau
kegiatan itu contohnya misalnya menyelenggarakan perguruan tinggi, panti jompo,
dan lain-lain.
19. Kalau
semua harta kekayaan yang ada pada yayasan berasal dari harta wakaf, maka nama
yayasan harus ditambah dengan kata wakaf, jadi Yayasan Wakaf ....
20. Apabila
ada suatu yayasan pengurusnya datang kepada Notaris, yang akan melakukan hibah
sebagian harta kekayaan yayasan kepada orang lain, maka Notaris wajib untuk
menolaknya. Sedangkan lain halnya kalau pengurus itu mau mengalihkan sebagian
kekayaan yayasan dengan cara menjual, hal tersebut tidak apa-apa, karena dengan
menjual itu tentu akan didapatkan suatu hasil, dan hasil penjualan itu nantinya
akan dipergunakan untuk mencapai maksud tujuan yayasan.
21. bagaimana
halnya apabila pendiri yang menjadi pembina itu sudah tua renta, sudah pikun,
sudah tidak bisa apa-apa lagi, kemudian pendiri yang menjadi pembina tersebut
belum mau mengundurkan diri, apa yang bisa dilakukan oleh yayasan ?
Jawab :
Dalam hal yang demikian ini, yang bisa
dilakukan oleh pengurus dan pengawas yayasan, bisa mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan Negeri. Jadi bukan kewenangan dari pengurus dan pengawas, tapi
pengurus dan pengawas hanya bisa mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan
untuk melakukan pemberhentian terhormat dan mungkin adanya pengangkatan setelah
menerima usulan dari pengurus dan pengawas.
22. Bagaimana
kalau masa jabatan pembina (bukan dari pendiri), pengurus, dan pengawas habis
dalam waktu yang bersamaan ?
Jawab :
Oleh karena itu, harus ada perbedaan
antara masa jabatan pembina dengan pengurus dan pengawas. Agar supaya kalau
masa pengurus dan pengawas itu habis, masih ada pembina yang wenang untuk
mengangkat pengurus dan pengawas yang baru.
23. Masa
jabatan organ pembina (yang bukan dari pendiri) dibatasi hanya sampai dua kali
masa jabatan. Saran, karena pembina dapat mengangkat dirinya sendiri,
sehingga dikhawatirkan apabila masa jabatannya tidak dibatasi, maka pembina
tersebut akan menjabat terus (selalu mengangkat dirinya sendiri).
24. Kalau
pembina hanya satu orang, maka bukan keputusan rapat pembina namanya, tetapi
keputusan pembina. Akta Notaris yang dibuat adalah “Keputusan Pembina Yayasan”
kalau pembina mau datang kepada Notaris (ambtelijk).
Hanya di dalam praemise akta tersebut disebutkan “bahwa memang pembina itu
adalah hanya terdiri dari satu orang, sehingga bisa mengambil suatu keputusan
tanpa rapat”.
Kalau
pembina tidak mau datang kepada Notaris, dan membuat keputusan dibawah tangan,
maka Notaris meminta agar pembina tersebut membuat kuasa dari pembina kepada
salah seorang dari organ pengurus atau pengawas, untuk menuangkan isi keputusan
pembina tersebut, dan kalau itu sudah didapat, maka Notaris membuatkan akta
dengan judul ”Penegasan Keputusan Pembina” (partij).
25. Bukti
pengurus sudah diangkat kembali adalah berita acara pembina, atau keputusan
pembina.
26. Ada
pengurus yayasan yang baru diangkat, dan ada kewajiban pengangkatan itu harus
segera dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari, tetapi seminggu
kemudian belum sempat dilaporkan dia harus menandatangani akta perjanjian atas
nama yayasan. Apakah Notaris menerima akta yang diminta untuk dibuatkan oleh
pengurus tersebut ?
Jawab :
Dalam hal yang demikian ini, karena
pengurus baru itu telah diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat atau
keputusan pembina, maka pada saat penetapan pengangkatan itu, dia telah sah
sebagai pengurus, artinya, dia bisa melakukan tindakan-tindakan hukum atas nama
yayasan meskipun belum dilaporkan.
Jadi dalam hal ini, kalau memang
pengurus yang baru tidak melaporkan adanya pengangkatan dirinya sebagai
pengurus oleh pembina, maka sanksinya adalah bahwa yang bersangkutan tidak bisa
melakukan atau melaporkan segala sesuatu kepada Menteri. Artinya kalau ada
perubahan anggaran dasar, atau ada perubahan data yayasan, yang bersangkutan
kalau melaporkan kepada Menteri, pasti akan ditolak.
Tetapi, kalau menyangkut perubahan
anggaran dasar, selama itu belum dilaporkan kepada Menteri dan diterima oleh
Menteri, maka perubahan anggaran dasar itu belum berlaku. Karena saat
berlakunya perubahan anggaran dasar itu berbeda dengan saat berlakunya
pengangkatan pengurus dan pengawas.
Berlakunya pengangkatan pengurus dan
pengawas itu pada saat diputuskan oleh Rapat Pembina atau Keputusan Pembina.
Sedangkan berlakunya perubahan anggaran dasar itu adalah pada saat pelaporan
atau persetujuan itu telah diterima oleh Menteri.
27. Yang wenang melakukan tindakan hukum dalam
sebuah yayasan adalah, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara bersama-sama.
Kalau salah satu diantara organ-organ tersebut ada yang tidak bisa hadir,
diperlukan adanya suatu kuasa kepada salah satu organ lain yang bisa hadir.
(ini penting diperhatikan dalam pembuatan komparisi yang salah satu pihaknya
adalah yayasan)
28. Jangka waktu untuk menuangkan
berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan ke dalam akta Notaris jangka
waktunya adalah 30 hari. Dari pembuatan akta Notaris sampai pemberitahuan
kepada Menteri jangka waktunya juga 30 hari. Sehingga kalau ada orang membawa
berita acara rapat yang dibuat secara dibawah tangan datang kepada Notaris
minta dibuatkan akta pernyataan keputusan rapat adalah jangka waktu sebagaimana
telah disebutkan tersebut.
29. Ada
suatu keputusan dari pembina kepada pengurus, dan kalau keputusan tersebut
tidak sesuai dengan anggaran dasar, maka dapat dibatalkan oleh Pengadilan.
Pengadilan apakah yang dimaksud ?
Jawab :
Dalam hal ini, karena masalah yayasan
itu menyangkut keperdataan, bukan menyangkut badan-badan publik yang membuat
suatu keputusan, maka tentu saja Pengadilan yang wenang untuk melakukan hal
tersebut adalah pengadilan Negeri.
30. Ada
tiga tindakan-tindakan hukum yang tidak bisa dilakukan oleh organ pengurus,
yaitu :
a. Mengikat
yayasan sebagai penjamin hutang. Dalam hal ini pembina juga tidak boleh
memberikan izin kepada pengurus untuk mengikat yayasan sebagai penjamin hutang
(borgtocht)
b. Tidak
boleh mengalihkan kekayaan yayasan kecuali atas persetujuan pembina
c. Dilarang
membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar